Jika upaya ini menjadi langkah awal diharapkan seluruh produk halal yang akan terjun ke pasar global lebih variatif, tidak hanya dari segi kuantitas namun juga dari segi kualitas.
Langkah selanjutnya yakni penguatan peran lembaga yang memiliki otoritas dalam pemberian sertifikasi halal. Upaya ini telah pemerintah lakukan dengan membentuk lembaga baru yakni dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diresmikan oleh Menteri Agama pada tanggal 11 Oktober 2017. BPJPH sendiri untuk memberikan label halal kepada suatu produk sekaligus mengawasi industri yang telah memproduksi produk halal.
Pendirian lembaga ini juga diharapkan mampu memberikan perubahan dengan adanya peningkatan angka pertumbuhan produk halal. Sebab kondisi saat ini tidak hanya menyangkut persoalan pemberian label halal terhadap produk Indonesia namun telah menyentuh produk luar yang masuk ke indonesia.Â
Sehingga peran BPJPH ini sangatlah diperlukan untuk memberikan label halal baik produk Indonesia maupun produk asing, hal ini semata-mata demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa bahwa negara harus menjamin segala produk produk yang beredar di Indonesia adalah produk Halal.
Pembetukan lembaga tanpa penegakan otoritas secara berkelanjutan tentunya akan membuat kinerja dari lembaga tersebut makin lemah. Sehingga diharapkan kedepannya BPJPH mampu menjadi lembaga yang bersifat aktif untuk mendaftarkan produk Indonesia. Bukan lagi pelaku usaha yang harus mendaftarkan produknya.Â
Namun BPJPH yang terjun langsung untuk mencari produk yang dapat diberikan produk halal baik itu adalah produk yang sudah lama tersebar di Indonesia namun kehalalanya tidak terjamin. Ataukah produk baru yang beredar namun telah banyak digunakan oleh masyarakat seperti kosmetik yang mengiming-imigi kulit menjadi putih.
Selain persoalan pentingnya keaktifan BPJPH, perlu ada kebijakan yang mengatur mengenai keringanan biaya untuk mengurus sertifikasi halal demi mendapatkan label halal membutuhkan biaya sekitar Rp. 5.000.000, tentu ini merupakan beban bagi pelaku usaha.Â
Padahal negara sendiri memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan bahwa produk yang beredar adalah produk halal sehingga seharusnya ada keringanan biaya bagi pelaku UKM, dengan keringanan biaya tentunya pelaku usaha makin gencar untuk memperbaiki kualitas produkny sehingga diberi label halal.
Dengan langkah-langkah tersebut baik tekhnis maupun regulasi yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat mendorong petumbuhan produk halal dalam negeri.Â
Tak hanya dukungan dari pemerintah namun perlu pula partisipasi dari para pelaku usaha agar memandang produk halal sebagai investasi bisnis yang mampu memberikan peluang untuk memasuki pasar global. Pertumbuhan produk halal yang semakin pesat mampu membuat produk halal indonesia untuk bersaing dengan produk halal negara lain.
Langkah terakhir yakni pemerintah dapat mebuat perjanjian perdangan bebas dengan negara yang memiliki persentase tingkat kebutuhan produk halal yang lebih tinggi.Â