Hal itu bertujuan agar bisa memberikan waktu jeda buat perut kita untuk mengolah makan dan minum yang telah dimakan. Jadi sewaktu sholat siap didirikan tidak menjadi berat.
Ditambah lagi sunah yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw bahwasanya sahurlah kamu lebih dekat dengan waktu Subuh. Tujuannya yaitu agar kaum muslimin tidak cepat merasa lapar dan haus. Disamping itu juga agar umat muslim mendapatkan berkah sebelum imsak.
Nah, untuk sejarah waktu tanda masuknya imsak dan berbuka dengan sirine sudah ada sejak zaman masa Belanda dahulu. Awalnya digunakan untuk saat masuknya jam kerja, istirahat siang dan pulang kerja. Karena banyaknya umat Islam ketika itu oleh pemerintahan Belanda diperbolehkan jadwal bunyi sirine ini ditambahkan dua kali.(sumber)
Hingga kebiasaan itu terus berlanjut hingga sekarang. Meskipun begitu yang namanya waktu menahan / imsak tetaplah pada saat adzan Shubuh.
Sebagimana Rasulullah Saw pernah ditanya berapa lama jarak makan (sahur) dengan sholat Shubuh, maka dijawab adalah kira-kira sebanyak membaca 50 ayat. Bila kita konversikan dengan waktu kira-kira ada sekitar 10-15 menit.
Dengan demikian ada waktu jeda buat mengolah isi perut dan juga untuk bersiwak (gosok gigi). Namun bukan berarti waktu imsak itu sudah memasuki waktu jeda 10-15 meni atau di zaman sekarang dengan "dibakukan" dengan bunyi sirine. Sama sekali bukan. Maksudnya masih dibolehkan makan dan minum dalam rentang waktu 10-15 menit.
Sebagai contoh, mungkin saja diantara kita ada telat bangun atau waktu bangunnya sudah terdengar bunyi sirine. Hal ini tetap masih dibolehkan untuk sahur. Meskipun hanya dengan segelas teh hangat dan sepotong roti atau beberapa biji kurma.
Saya pun pernah mengalami hal demikian. Bahkan disaat adzan Shubuh telah berkumandang, saya masih sempatkan dengan minum teh manis panas dan sepotong roti. Terkadang juga dengan teh susu panas.
Sebagaimana contoh lain dalam suatu hadits, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh. Namun bukan awal adzan Shubuh, sebab ada dalil yang membolehkan sahur ketika orang mendengar adzan Shubuh.
'Aisyah RA pernah berkata ; "batas akhir sahur adalah adzan Shubuh masih mujmal"(global). Hadits ini kemudian diperjelas dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai mubayyan (penjelas yang detail dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan Shubuh.
Abu Hurairah RA berkata,"Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum]." (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 79).