Kondisi saat para pekerja asal Indonesia terlantar di perairan Trinidad and Tobago 2012 silam.
Dua sampai tiga tahun tak digaji di luar negeri, dua sampai 3 tahun kasusnya tidak jelas di dalam negeri. Nasib tersebut dialami oleh 203 Pekerja Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal penangkap ikan milik perusahaan Taiwan yang memiliki kantor cabang di Trinidad and Tobago.
Kasus tersebut terbongkar pada pertengahan Juli 2012, saat itu ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang pekerja asal Indonesia tewas karena tertimpa besi di kapal saat proses bongkar ikan yang dilakukan di tengah laut saat cuaca buruk dan ombak besar. Kejadian tersebut mengakibatkan para pekerja asal Indonesia melakukan protes dan sempat mogok kerja beberapa jam, kepada kapten kapal para pekerja meminta jenazah korban (Romedhon asal Bogor) segera dibawa kedarat dan dipulangkan ke Indonesia.
Dalam perjalanan ke darat, jenazah Romedhon dibawa oleh kapal Atlantic 302. Disimpan didalam palka pendingin ikan agar tidak membusuk karena dari daerah operasi menuju daratan terdekat memakan waktu sampai 20 hari. Namun dalam perjalanan kapal Atlantik 302 yang juga merupakan kapal Motherships (kolekting) milik perusahaan Taiwan yang bernama PT. Kwo Jeng Trading Co. Ltd sempat mampir di Veneuzuela untuk membeli solar guna nantinya mensuplai solar ke kapal-kapal operasi (pencari ikan).
[caption caption="Kapal San Ling Er 302 pembawa jenazah Romedhon ABK asal Bogor"]
Ternyata solar yang dibeli adalah solar ilegal, kapal 302 pun tetangkap oleh otororitas pelabuhan setempat dan ditahan karena diduga terlibat praktek ilegal fishing. Otomatis, dengan ditahannya kapal 302 yang mensuplai solar kapal-kapal operasi pun kebingungan dan akhirnya para kapten sepakat untuk membawa semua kapal operasi milik Kwo Jeng ke daratan terdekat karena takut kehabisan solar.
[caption caption="Kapal 888 (Kolekting) milik Kwo Jeng yang disita di perairan Trinidad and Tobago"]
Negara terdekat saat itu adalah Trinidad and Tobago, Kepulauan Karibia dekat Amerika Selatan dan ada juga yang berlabuh di Abidjan, Afrika. Total kapal ada sekitar 20 lebih, ada 400 lebih pekerjanya. Dari Myanmar, Vietnam, China, Taiwan dan yang terbanyak adalah dari Indonesia yakni sekitar 203 lebih (belum termasuk 3 orang yang meninggal dunia).
[caption caption="Ratusan ABK WNI yang terlantar di Chaghuarammas, Trinidad and Tobago"]
Setelah semua kapal milik PT. Kwojeng dijangkarkan, para kapten (asal Taiwan) dan pekerja asal China pulang meninggalkan kapal yang dijangkarkan berdempetan dengan kapal-kapal lainnya. Jarak tempat kapal dijangkarkan dengan daratan sekitar satu Mil. Kapten pulang dan mengatakan kepada para pekerja asal Indonesia, Myanmar, dan Vietnam untuk tunggu diatas kapal dan merawatnya sampai ada jemputan dari perusahaan pengirim masing-masing menjemput pulang dan membayar gaji para pekerja.
Kepada para pekerja, kapten kapal menyatakan bahwa paling lama tiga minggu perwakilan perusahaan akan datang dan menjemput mereka. Stok makanan dan solar masih cukup untuk satu bulan kedepan, jaga dan rawat kapal karena nanti akan dijual untul bayar gaji para pekerja. Para pekerja percaya dan menunggu diatas kapal tanpa kapten, setelah tiga minggu para pekerja menunggu tetapi tidak ada jemputan yang datang.
Satu, dua, hingga tiga bulan para pekerja terlantar diatas kapal tanpa makanan dan minuman yang mencukupi. Mereka kelaparan, stok makanan habis, solar habis, dan listrik serta pendingin pun mati. Tiga bulan lebih kelaparan tanpa makanan, air, dan listrik dan jauh dari daratan memaksa para pekerja untuk memanfaatkan yang ada. Mereka dapat bertahan hidup dengan memancing ikan yang kemudian dimasak menggunakan kayu bakar yang didapat dari tatakan pada palka kapal yang menggunakan kayu.
[caption caption="Ratusan ABK WNI tidur tanpa listrik dan berteman tikus dan kecoa"]
Tidur bareng tikus dan kecoa tanpa adanya listrik sudah biasa bagi mereka, setiap hari hanya mancing dan mancing ikan untuk makan. Harapan untuk bisa pulang ke Indonesia dan bertemu keluarga semakin menipis, hingga saat dimana mereka benar-benar putus asa datanglah harapan kecil. Ada nelayan lokal setempat yang sedang mencari ikan menggunakan perahu kecilnya didekat kapal mereka, dengan bahasa kapal "hey Amigo" mereka berteriak dan memanggil si nelayan.
Beberapa dari para pekerja memberanikan diri untuk ikut nelayan ke darat dengan memberi imbalan sisa pancing yang ada di kapal mereka, setelah didarat para pekerja ada yang bekerja di pengedokan kapal di docker Chaghuarammas, ada yang kerja bangunan, serta buruh kasar lainnya. Dengan sebagian bekerja, mereka bisa menghidupi yang lain yang masih bertahan diatas kapal untuk menjaga kapal. Ada yang setiap hari pulang dan ada yang seminggu sekali baru pulang ke kapal sambil membawa makanan dan air minum.
Mereka bisa membeli handphone namun kesulitan untuk membeli kartu perdana, sebab semua dokumen mereka ditahan kapten dan sebelum kapten pulang diserahkan ke kantor cabang perusahaan Kwo Jeng yang ada di Trinidad dan sudah kabur/tutup pasca kejadian penelantaran tersebut. "Jujur, saya tidak ada dokumen apapun di tangan. Semua dipegang kapten, yang hanya ada didompet hanya KTP dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saja" ujar salah satu korban.
Lanjut, kata salah satu korban, dirinya bisa menghubungi keluarga di Indonesia karena kerja didarat. Dirinya bercerita, untuk dapat membeli kartu perdana saja susah sekali di Trinidad. Harus ada Pasport atau Buku Pelaut, ketika dirinya menyerahkan KTKLN sebagai bukti bahwa dia pekerja migran agar dirinya diperbolehkan membeli kartu perdana telepon pun tidak percaya. Si penjual kartu telepon bingung dan justru membuang KTKLN miliknya dan berkata "what is this, do you have pasport?", merasa Paspor tak ditangan dan hanya ada KTKLN dan KTP, lalu ia menyerahkan KTP dan berkata kepada si penjual kartu "I am Seaman from Indonesian and my pasport in my boat". Dengan menyerahkan KTP justru dirinya berhasil membeli kartu perdana dan akhirnya bisa menghubungi keluarga di Indonesia.
Waktu berjalan hingga empat bulan berlalu dan mereka masih terlantar, sekitar 30 orang bekerja serabutan didarat tanpa dokumen dan ratusan lainnya tetap bertahan diatas kapal untuk menjaga dan merawat kapal. Saat itu beberapa dari mereka yang bekerja didarat tertangkap oleh razia polisi, kedapatan tak memiliki Paspor mereka dibawa ke kantor imigrasi dan sempat akan ditahan.
Kepada petugas imigrasi mereka mengatakan terima kasih karena telah menangkap mereka, jadi mereka tidak perlu bekerja secara ilegal dan dikasih makan oleh imigrasi dan kemudian dipulangkan. Namun, mereka juga berkata kepada petugas imigrasi bahwa jika mereka ditahan maka bagaimana nasib ratusan teman-teman mereka yang bertahan untuk menjaga kapal di tengah laut sana. Bagaimana mereka dapat makan, minum, dan hidup. Sedangkan mereka yang bertahan diatas kapal hidup karena kami bekerja.
Setelah menjelaskan dengan bahasa inggris yang seadanya, akhirnya petugas imigrasi percaya dan mengajak mereka untuk melihat kondisi riil nya. Melihat kondisi nyata bahwa ratusan pekerja terlantar tanpa makanan dan listrik diatas kapal yang jaraknya satu mil dari daratan membuat para petugas imigrasi terketuk. Bahkan ada yang sampai menitikan air mata melihat kondisi yang sangat tidak manusiawi.
Akhirnya, pemerintah Trinidad and Tobago membantu mereka dengan memberikan logistik makanan dan juga air tawar serta solar untuk dapat bertahan hidup diatas kapal dan memperbolehkan bagi yang ingin bekerja didarat sambil menunggu penerintah Indonesia menjemput dan memulangkan serta membayar hak gaji dan kerugian lainnya. Pemerintah Trinidad kemudian mengirim surat kepada perwakilan oemerintah Indonesia (KBRI) di Caraccas, Veneuzuela karena di Trinidad belum atau tidak ada KBRI.
Berdasarkan surat tersebut, akhirnya datanglah pemerintah Indonesia ke atas kapal mereka. Beberapa orang dari Kementrian luar negeri dan beberapa dari KBRI Caracas, pejabat pemerintah Indonesia yang datang pada saat itu menyatakan bahwa mereka akan memulangkan para pekerja kembali ke Indonesia dan membantu mengurus gaji yang belum dibayar selama dipekerjakan.
Awalnya mereka menolak untuk dipulangkan sebelum gaji dibayar diatas kapal, namun karena desakkan dan kondisi yang tidak memungkinan maka mereka diharuskan pulang dan madalah gaji nanti akan dibantu oleh pemerintah setibanya mereka di Indonesia. Faktor kondisi tidak layak dan percaya komitmen pemerintah maka mereka mau untuk dipulangkan.
[caption caption="foto saat perwakilan pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan KBRI di Caracas datang ke atas kapal dan berkomitmen akan membantu pemulangan dan membantu menyelesaikan gaji yang tidak dibayar selama 2-3 tahun"]
Untuk biaya pemulangan mereka menggunakan dana APBN, karena baik PT. Kwo Jeng selaku Owner maupun PT. Pengirim di Indonesia tidak bertanggungjawab sama sekali. Para pekerja diketahui dikirim melalui PT. Karlwei Multi Global (Karltigo) dan PT. Bahana Samudera Atlantik yang kini kedua perudmsahaan tersebut sudah tutup dan ada indikasi ganti nama dan pindah alamat namun masih tetap beroperasi.
Untuk diketahui, sebanyak 56 orang pekerja tersebut telah melaporkan PT. Karltigo kasusnya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 2012 silam. Akhirnya Direktur perusahaan tersebut ditangkap dan diadili, Willy selaku dirut PT. Karltigo dan Sujai selaku pembuat dokumen buku pelaut palsu divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 1,6 tahun penjara, membayar kerugian negara atas pemalsuan dokumen, dan membayar ganti rugi kepada para pekerja sebesar 1,1 Milyar berdasarkan ketentuan Pasal 48 UU 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang diajukan oleh para korban ke pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
[caption caption="foto direktur PT. Karltigo dan Stafnya selaku pembuat buku pelaut palsu di sidang yang digelar di PN Jakbar"]
Dari tuntutan ganti rugi yang ke pengadilan melaui LPSK, para pekerja mengajukan ganti rugi sebesar 100 hingga 150 juta berdasarkan rincian gaji pokok dan bonus. Namun pihak perusahaan hanya sanggup membayar sebesar 1,1 M saja. Penyerahan uang ganti rugi tersebut di kantor Kejaksaan Agung RI pada 2014 silam. Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga pelaku kepada para korban yang didampingi kuasa hukumnya dan disaksikan oleh pejabat kejagung.
[caption caption="Sunardo selaku pelapor, saat menerima Uang Restitusi/Ganti rugi sebesar 1,1 M dari pihak keluarga pelaku yang diserahkan di kantor kejaksaan agung RI dan disaksikan oleh kuasa hukum para korban dan staf kejagung, 2014."]
Setelah itu dana tersebut dibagikan kepada 56 orang pekerja yang menggugat Pengadilan, masing-masing dari para pekerja mendapatkan 20 juta perorang. Meski belum sesuai dengan tuntutan para pekerja dan belum semua korban mendapatkan, namun itu sudah menunjukan keaktifan korban sebagai korban perdagangan orang yang berhak mendapatkan hak ganti rugi atau restitusi sesuai ketentuan UU PTPPO.
[caption caption="foto saat para korban menggelar aksi unjuk rasa di pengadilan negeri jakarta barat menuntut pelaku diadili dan membayar ganti rugi"]
Harapan dari para pekerja yang menjadi korban perdagangan orang dalam kasus tersebut adalah, Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu, Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri (KBRI), dan Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Perhubungan cq Ditjen Hubla, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bisa saling koordinasi guna mencari solusi penyelesaian kasus mereka.
Jika PT. Kwo Jeng dinyatakan sudah tutup atau bangkrut namun pemilik dan asetnya masih ada seperti kapal-kapal yang disita di trinidad and Tobago dan satu kapal Cargo Rever dengan nama Young Duck No. 03 milik PT. Kwo Jeng yang diketahui berbendera Korea yang belum jelas keberadaannya hingga saat ini. Padahal, jika kapal tersebut bisa terlacak dan terjual maka 203 total korban dapat terbayarkan gajinya.
[caption caption="Foto Kapal Cargo Rever Young Duck No. 03 milik PT. Kwo Jeng berbendera Korea yang saat ini tidak jelas keberadaannya"]
Selain itu, jika Direktur PT. Karltigo sudah ditangkap dan di adili kenapa tidak untuk PT. Bahana Samudera Atlantik?. Kasusnya sama, TKP nya sama, dan Ownernya pun sama. Para pekerjanya juga sudah melaporkan kepada Bareskrim Polri, namun hingga saat ini dari 3 nama pelaku yang dilaporkan belum ada satupun yang ditangkap dan kasusnya pun belum masuk P21.
[caption caption="kapal milik kwo jeng yang dijangkarkan di perairan Trinidad and Tobago"]
Para Pekerja sangat-sangat berharap kepada Pemerintah Indonesia agar dapat menyelesaikan kasus yang menimpa mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). Pasal 77 ayat (1) menyebutkan "Setiap Calon Pekerja/Pekerja Indonesia di luar negeri mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" , dan ayat (2) menyatakan "Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari Pra Penempatan, Masa Penempatan, sampai dengan Purna Penempatan" serta Pasal 78 ayat (1) yang berbunyi "Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional".
Penulis: Imam Syafi'i selaku juru bicara Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN).
LINK TERKAIT :Â
http://www.cnnindonesia.com/nasional/focus/budak-indonesia-di-kapal-asing-2487/Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H