Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

2 - 3 Tahun Tak Digaji di Luar Negeri, 2 - 3 Tahun Kasusnya Terbengkalai di Dalam Negeri

20 Juli 2015   14:51 Diperbarui: 20 Juli 2015   14:53 3880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awalnya mereka menolak untuk dipulangkan sebelum gaji dibayar diatas kapal, namun karena desakkan dan kondisi yang tidak memungkinan maka mereka diharuskan pulang dan madalah gaji nanti akan dibantu oleh pemerintah setibanya mereka di Indonesia. Faktor kondisi tidak layak dan percaya komitmen pemerintah maka mereka mau untuk dipulangkan.

[caption caption="foto saat perwakilan pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan KBRI di Caracas datang ke atas kapal dan berkomitmen akan membantu pemulangan dan membantu menyelesaikan gaji yang tidak dibayar selama 2-3 tahun"]

[/caption]

Untuk biaya pemulangan mereka menggunakan dana APBN, karena baik PT. Kwo Jeng selaku Owner maupun PT. Pengirim di Indonesia tidak bertanggungjawab sama sekali. Para pekerja diketahui dikirim melalui PT. Karlwei Multi Global (Karltigo) dan PT. Bahana Samudera Atlantik yang kini kedua perudmsahaan tersebut sudah tutup dan ada indikasi ganti nama dan pindah alamat namun masih tetap beroperasi.

Untuk diketahui, sebanyak 56 orang pekerja tersebut telah melaporkan PT. Karltigo kasusnya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 2012 silam. Akhirnya Direktur perusahaan tersebut ditangkap dan diadili, Willy selaku dirut PT. Karltigo dan Sujai selaku pembuat dokumen buku pelaut palsu divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 1,6 tahun penjara, membayar kerugian negara atas pemalsuan dokumen, dan membayar ganti rugi kepada para pekerja sebesar 1,1 Milyar berdasarkan ketentuan Pasal 48 UU 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang diajukan oleh para korban ke pengadilan  melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

[caption caption="foto direktur PT. Karltigo dan Stafnya selaku pembuat buku pelaut palsu di sidang yang digelar di PN Jakbar"]

[/caption]

Dari tuntutan ganti rugi yang ke pengadilan melaui LPSK, para pekerja mengajukan ganti rugi sebesar 100 hingga 150 juta berdasarkan rincian gaji pokok dan bonus. Namun pihak perusahaan hanya sanggup membayar sebesar 1,1 M saja. Penyerahan uang ganti rugi tersebut di kantor Kejaksaan Agung RI pada 2014 silam. Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga pelaku kepada para korban yang didampingi kuasa hukumnya dan disaksikan oleh pejabat kejagung.

[caption caption="Sunardo selaku pelapor, saat menerima Uang Restitusi/Ganti rugi sebesar 1,1 M dari pihak keluarga pelaku yang diserahkan di kantor kejaksaan agung RI dan disaksikan oleh kuasa hukum para korban dan staf kejagung, 2014."]

[/caption]

Setelah itu dana tersebut dibagikan kepada 56 orang pekerja yang menggugat Pengadilan, masing-masing dari para pekerja mendapatkan 20 juta perorang. Meski belum sesuai dengan tuntutan para pekerja dan belum semua korban mendapatkan, namun itu sudah menunjukan keaktifan korban sebagai korban perdagangan orang yang berhak mendapatkan hak ganti rugi atau restitusi sesuai ketentuan UU PTPPO.

[caption caption="foto saat para korban menggelar aksi unjuk rasa di pengadilan negeri jakarta barat menuntut pelaku diadili dan membayar ganti rugi"]

[/caption]

Harapan dari para pekerja yang menjadi korban perdagangan orang dalam kasus tersebut adalah, Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu, Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri (KBRI), dan Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Perhubungan cq Ditjen Hubla, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bisa saling koordinasi guna mencari solusi penyelesaian kasus mereka.

Jika PT. Kwo Jeng dinyatakan sudah tutup atau bangkrut namun pemilik dan asetnya masih ada seperti kapal-kapal yang disita di trinidad and Tobago dan satu kapal Cargo Rever dengan nama Young Duck No. 03 milik PT. Kwo Jeng yang diketahui berbendera Korea yang belum jelas keberadaannya hingga saat ini. Padahal, jika kapal tersebut bisa terlacak dan terjual maka 203 total korban dapat terbayarkan gajinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun