27. Mukhammad Syaifudin, sebagai Pemohon XXVII;
28. Sutanda, sebagai Pemohon XXVIII;
29. Jaedin, sebagai Pemohon XXIX.
KUASA HUKUM Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk,
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Desember 2014.
II. OBJEK PERMOHONAN
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Para Pemohon menjelaskan, bahwa ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang adalah:
1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.