1. Pengertian sosiologi
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non- sosial (misalnya gejala geografis, biologis, dsb).
- Pengertian hukum
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
- Pengertian sosiologi hukum
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum (Soerjono Soekanto, 1977: 17).
2. Hukum Islam dan perubahan sosial
Perubahan sosial-segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat (Selo Soemardjan, 1964).
Karakteristik perubahan sosial
* Penerapan hukum berisfat universal
* Menetapkan hukum bersifat realitas
* Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
* Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat
3. Yuridis empiris dan yuridis normatif
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Objek kajian penelitian hukum empiris (Peter Mahmud Marzuki):
* Efektivitas hukum
* Kepatuhan terhadap hukum
* Peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum
* Impelementasi (pelaksanaan) aturan hukum
* Pengaruh aturan hukum terhadap masalah social tertentu atau sebaliknya
* Pengaruh masalah social terhadap aturan hukum
Yuridis normatif
* Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
Objek kajian penelitian hukum normatif
* Norma dasar
* Asas-asas hukum
* Peraturan perundang-undagan
* Peraturan Lembaga-Lembaga hukum
* Doktrin atau ajaran hukum
4. Madzhab pemikiran hukum
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.
ADA DUA JENIS DALAM ALIRAN HUKUM POSITIF ATAU POSITIVISME HUKUM YAITU:
* Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
* Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
PRINSIP-PRINSIP POSITIVISME YURIDIS ADALAH
* Hukum adalah sama dengan undang-undang.
* Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
* Hukum adalah ciptaan para ahli hukum belaka
* Hukum adalah suatu closed logical system, untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral cukup disimpulkan dari undang-undang.
POSITIVISME SOSIOLOGIS
* Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah.
5. Madzhab pemikiran hukum (sociological jurispridence)
* Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
* Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DAN SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAIMANA DIKEMUKAKAN OLEH LILY RASJIDI MEMILIKI BEBERAPA PERBEDAAN, ANTARA LAIN:
1. Sociological Jurisprudence merupakan nama aliran dalam Filsafat Hukum, sedangkan Sosiologi Hukum adalah cabang dari sosiologi.
2. Meskipun keduanya mempelajari objek yang berkaitan dengan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, namun pendekatan yang digunakan berbeda. Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sebaliknya Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum.
6. Madzhab pemikiran hukum dan utilitarianism
*Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law).
* Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum.
Karakteristik the living law
1. bentuk tidak tertulis,
2. sifat tidak otonom (responsive atau progresif),
3. bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,
4. pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,
5. sanksi tidak wajib ada,
6. sumber pergaulan hidup masyarakat,
7. tujuan keadilan,
Mazhab Utilitarianisme
* Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan aza kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.
7. Pemikiran hukum david emile durkheim
David mile Durkheim (15 April 1858-15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. la mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Anne Sociologique pada 1896.
Teori dan gagasan
Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal- hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial.
8. Max weber dan hart
Maximilian Weber (21 April 1864-14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi.
PEMIKIRAN HUKUM HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907-19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of Law (1961; edisi ketiga, 2012), yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". la dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen
9. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat :Â
* Faktor hukum itu sendiri
* Faktor para penegak hukum
* Faktor sarana dan prasarana
* Faktor masyarakat
* Faktor budaya
10. Â Law an social control
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).
11. Legal pluralismeÂ
Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial (Griffiths, 1986:1). Pada dasarnya, pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffiths sebagai ideologi sentralisme hukum (legal centralism).
12. Hukum progresif
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
13. Studi socio-Legal, atau studi hukum dan masyarakat
Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial
14. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam
Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalammemahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapatdipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuandari ilmu sosiologi.besarnya perhatian agama terhadap masalah sosialyang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alatuntuk memahami agamanya. Mengacu pada perbedaan gejala studi Islampada umumnya, maka hukum Islam juga dapat dipandang sebagai gejalasosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H