13. Studi socio-Legal, atau studi hukum dan masyarakat
Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial
14. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam
Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalammemahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapatdipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuandari ilmu sosiologi.besarnya perhatian agama terhadap masalah sosialyang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alatuntuk memahami agamanya. Mengacu pada perbedaan gejala studi Islampada umumnya, maka hukum Islam juga dapat dipandang sebagai gejalasosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H