* Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
* Hukum adalah ciptaan para ahli hukum belaka
* Hukum adalah suatu closed logical system, untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral cukup disimpulkan dari undang-undang.
POSITIVISME SOSIOLOGIS
* Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah.
5. Madzhab pemikiran hukum (sociological jurispridence)
* Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
* Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DAN SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAIMANA DIKEMUKAKAN OLEH LILY RASJIDI MEMILIKI BEBERAPA PERBEDAAN, ANTARA LAIN:
1. Sociological Jurisprudence merupakan nama aliran dalam Filsafat Hukum, sedangkan Sosiologi Hukum adalah cabang dari sosiologi.
2. Meskipun keduanya mempelajari objek yang berkaitan dengan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, namun pendekatan yang digunakan berbeda. Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sebaliknya Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum.