Mohon tunggu...
Frona Zalfa Rizkitika
Frona Zalfa Rizkitika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi General Review

9 Desember 2024   09:18 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:24 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mazhab Utilitarianisme

* Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan aza kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.

7. Pemikiran hukum david emile durkheim

David mile Durkheim (15 April 1858-15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. la mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Anne Sociologique pada 1896.

Teori dan gagasan
Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal- hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial.

8. Max weber dan hart

Maximilian Weber (21 April 1864-14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi.

PEMIKIRAN HUKUM HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART

Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907-19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of Law (1961; edisi ketiga, 2012), yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". la dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen

9. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun