Mohon tunggu...
Frona Zalfa Rizkitika
Frona Zalfa Rizkitika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi General Review

9 Desember 2024   09:18 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:24 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Madzhab pemikiran hukum dan utilitarianism

*Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law).

* Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum.

Karakteristik the living law

1. bentuk tidak tertulis,

2. sifat tidak otonom (responsive atau progresif),

3. bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,

4. pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,

5. sanksi tidak wajib ada,

6. sumber pergaulan hidup masyarakat,

7. tujuan keadilan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun