6. Madzhab pemikiran hukum dan utilitarianism
*Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law).
* Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum.
Karakteristik the living law
1. bentuk tidak tertulis,
2. sifat tidak otonom (responsive atau progresif),
3. bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,
4. pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,
5. sanksi tidak wajib ada,
6. sumber pergaulan hidup masyarakat,
7. tujuan keadilan,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!