3. Yuridis empiris dan yuridis normatif
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Objek kajian penelitian hukum empiris (Peter Mahmud Marzuki):
* Efektivitas hukum
* Kepatuhan terhadap hukum
* Peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum
* Impelementasi (pelaksanaan) aturan hukum
* Pengaruh aturan hukum terhadap masalah social tertentu atau sebaliknya
* Pengaruh masalah social terhadap aturan hukum
Yuridis normatif
* Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
Objek kajian penelitian hukum normatif
* Norma dasar
* Asas-asas hukum
* Peraturan perundang-undagan
* Peraturan Lembaga-Lembaga hukum
* Doktrin atau ajaran hukum
4. Madzhab pemikiran hukum
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.
ADA DUA JENIS DALAM ALIRAN HUKUM POSITIF ATAU POSITIVISME HUKUM YAITU:
* Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
* Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
PRINSIP-PRINSIP POSITIVISME YURIDIS ADALAH
* Hukum adalah sama dengan undang-undang.