Mohon tunggu...
Frona Zalfa Rizkitika
Frona Zalfa Rizkitika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online yang Sedang Marak di Kalangan Mahasiswa

1 Oktober 2024   17:35 Diperbarui: 1 Oktober 2024   17:38 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*

Masalah Hukum Ekonomi Syariah Yang Sedang Viral di tengah masyarakat.

Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang ada di tengah masyarakat yang sedang viral. Salah satu masalah yang terjadi di tengah masyarakat saat ini yaitu judi online menjadi sorotan yang sedang ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak, perjudian online ini bahkan sudah dicandui oleh mereka dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Judi online ini sebagai sesuatu yang lumrah dan menjadi salah satu alternatif bagi pelajar dan mahasiswa untuk mendapatkan  uang saku, hingga bisa menjadi sumber utama penghasilan mereka.Dalam hal ini, mereka mengandalkan "keberuntungan" lagi dan lagi. Sehingga pola pikir mereka menjadi pragmatis dan tidak kritis. Selain itu perjudian online ini juga memberikan dampak adiktif atau Kecanduan bagi para pemainnya dan membuat mereka ingin bertaruh lebih besar. 

Lama kelamaan para pelajar dan pelajar bisa berperilaku menyimpang jika kebiasaan judi online ini terus berlanjut. Banyak kasus penggelapan uang kuliah, penggadaian barang pribadi, pencurian dan sebagainya dilakukan mereka demi berjudi online. Sehingga dampak negatifnya sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh setiap pribadi, melainkan keluarga dan lingkungannya.

Kaidah Hukum Yang Terkait Masalah Diatas

1. Kaidah Larangan Perjudian : Banyak negara melarang judi secara umum, termasuk judi online, karena dianggap merugikan dan tidak produktif. Di Indonesia, Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk melalui media elektronik seperti internet, adalah ilegal dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

2. Kaidah Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur mengenai aktivitas yang terjadi secara online, termasuk perjudian. Judi online dianggap sebagai penyalahgunaan teknologi yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.

3. Kaidah Perlindungan Konsumen : Judi online sering kali melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki pengetahuan atau informasi yang cukup, dan ini melanggar prinsip perlindungan konsumen. Banyak pemain yang terjebak dalam skema judi online tanpa memahami risiko keuangan yang mereka hadapi.

4. Kaidah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) : Judi online sering kali terkait dengan tindak pidana pencucian uang karena uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering digunakan untuk aktivitas ilegal lainnya. Banyak negara telah memberlakukan peraturan ketat yang mengawasi aliran uang dalam perjudian online untuk mencegah pencucian uang.

Norma-norma Hukum Terkait Masalah Diatas : 

1. Norma Hukum Larangan Perjudian

Judi, baik konvensional maupun online, sering kali dilarang oleh hukum karena dianggap merusak tatanan sosial dan ekonomi. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, hukum melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online. Norma ini berdasarkan prinsip bahwa perjudian merugikan masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

2.Norma Hukum Perlindungan Teknologi dan Transaksi Elektronik

Aktivitas judi online sering melibatkan penggunaan teknologi internet, yang juga diatur oleh undang-undang khusus tentang penggunaan teknologi. Judi online dianggap sebagai penyalahgunaan teknologi untuk tujuan ilegal.

3. Norma Perlindungan Konsumen

Judi online kerap melibatkan konsumen yang mungkin tidak memahami sepenuhnya risiko yang mereka hadapi, terutama dalam hal kehilangan uang atau informasi pribadi. Norma perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan atau menipu.

4. Norma Anti Pencucian Uang

Judi online sering kali digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kejahatan. Norma anti pencucian uang bertujuan untuk mencegah penggunaan judi online sebagai alat untuk membersihkan uang hasil tindak pidana.

Aturan-aturan Hukum Terkait Masalah Diatas : 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Di Indonesia, perjudian secara umum, termasuk judi online, diatur dalam KUHP. Judi online dianggap sebagai bentuk tindak pidana yang melanggar hukum karena dampaknya terhadap masyarakat.

2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Judi online sering kali melibatkan praktik yang tidak transparan dan menipu konsumen. Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 juga berlaku untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Judi online juga diatur melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penggunaan teknologi informasi untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian.

Pandangan Aliran Positivism Hukum & Sociological Jurisprudence Terkait Kasus Diatas:

Hukum Positivism : Dalam konteks judi online, positivisme hukum akan memandang aktivitas ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Jika judi online dilarang oleh undang-undang, maka secara hukum itu adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan tanpa melihat dampak sosial, ekonomi, atau budaya dari aktivitas tersebut. Di sini, yang penting adalah apakah judi online sesuai dengan peraturan yang ada, bukan apakah aktivitas tersebut bermanfaat atau merugikan masyarakat.

Sociological Jurisprudence :Dalam konteks judi online, pendekatan ini akan melihat bagaimana aktivitas tersebut mempengaruhi masyarakat secara lebih luas. Apakah judi online merugikan masyarakat secara sosial, ekonomi, atau moral? Bagaimana aturan hukum mengenai judi online dapat disesuaikan untuk mengurangi dampak negatif atau memaksimalkan manfaat? Sociological jurisprudence akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial seperti ketergantungan judi, dampak terhadap ekonomi keluarga, serta efek pada keamanan siber dan integritas keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun