Mohon tunggu...
Frona Zalfa Rizkitika
Frona Zalfa Rizkitika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online yang Sedang Marak di Kalangan Mahasiswa

1 Oktober 2024   17:35 Diperbarui: 1 Oktober 2024   17:38 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi, baik konvensional maupun online, sering kali dilarang oleh hukum karena dianggap merusak tatanan sosial dan ekonomi. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, hukum melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online. Norma ini berdasarkan prinsip bahwa perjudian merugikan masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

2.Norma Hukum Perlindungan Teknologi dan Transaksi Elektronik

Aktivitas judi online sering melibatkan penggunaan teknologi internet, yang juga diatur oleh undang-undang khusus tentang penggunaan teknologi. Judi online dianggap sebagai penyalahgunaan teknologi untuk tujuan ilegal.

3. Norma Perlindungan Konsumen

Judi online kerap melibatkan konsumen yang mungkin tidak memahami sepenuhnya risiko yang mereka hadapi, terutama dalam hal kehilangan uang atau informasi pribadi. Norma perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan atau menipu.

4. Norma Anti Pencucian Uang

Judi online sering kali digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kejahatan. Norma anti pencucian uang bertujuan untuk mencegah penggunaan judi online sebagai alat untuk membersihkan uang hasil tindak pidana.

Aturan-aturan Hukum Terkait Masalah Diatas : 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Di Indonesia, perjudian secara umum, termasuk judi online, diatur dalam KUHP. Judi online dianggap sebagai bentuk tindak pidana yang melanggar hukum karena dampaknya terhadap masyarakat.

2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun