Judi, baik konvensional maupun online, sering kali dilarang oleh hukum karena dianggap merusak tatanan sosial dan ekonomi. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, hukum melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online. Norma ini berdasarkan prinsip bahwa perjudian merugikan masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.
2.Norma Hukum Perlindungan Teknologi dan Transaksi Elektronik
Aktivitas judi online sering melibatkan penggunaan teknologi internet, yang juga diatur oleh undang-undang khusus tentang penggunaan teknologi. Judi online dianggap sebagai penyalahgunaan teknologi untuk tujuan ilegal.
3. Norma Perlindungan Konsumen
Judi online kerap melibatkan konsumen yang mungkin tidak memahami sepenuhnya risiko yang mereka hadapi, terutama dalam hal kehilangan uang atau informasi pribadi. Norma perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan atau menipu.
4. Norma Anti Pencucian Uang
Judi online sering kali digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kejahatan. Norma anti pencucian uang bertujuan untuk mencegah penggunaan judi online sebagai alat untuk membersihkan uang hasil tindak pidana.
Aturan-aturan Hukum Terkait Masalah Diatas :Â
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Di Indonesia, perjudian secara umum, termasuk judi online, diatur dalam KUHP. Judi online dianggap sebagai bentuk tindak pidana yang melanggar hukum karena dampaknya terhadap masyarakat.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)