Dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang ) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Selanjutnya, dijelaskan juga dalam Pasal 286 berbunyi, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”
Artinya semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat wajib mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebagaiimana yang disebutkan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Pemerintah melalui KLHK, pengujian uji emisi kendaraan dilakukan sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, KLHK akan mengeluarkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 22 Tahun 2021.
Cara Uji Emisi Kendaraan
Proses pengujian emisi pada kendaraan dilakukan menjadi dua kategori, yaitu pengujian kendaraan bermotor dengan menggunakan bahan bakar bensin dan pengujian kedua dengan menggunakan kendaraan bermotor bahan bakar solar. Pengujian uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan cara memasukan atau memasangkan alat pendeteksi gas yang disiapkan pemerintah pada knalpot kendaraan bermotor.
Dalam keadaan ini, kendaraan yang akan diuji atau dites diharapkan mesin kendaraan dalam keadaan posisi hidup, namun hal utama yang dilarang adalah tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu. Pengujian ini dilakukan selama kurang lebih 5-7 menit. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui kadar dan kandungan zat (gas buang/asap) seperti CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida) yang dikeluarkan oleh kendaraan, yang kemudian akan direkap/dicatat untuk diketahui kelaikan gas emisinya.
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Manfaat pelaksanaan uji emisi kendaraan yaitu
- Mencegah Kerusakan Kendaraan, yaitu uji emisi sangat bermanfaat serta membantu pemilik kendaraan. Dimana, dengan adanya uji emisi, kita bisamengetahui kondisi mesin kendaraan.
- Menjaga Lingkungan yaitu dapat mengetahui jumlah atau kepadatan gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan. Kepadatan gas buang dapat menjaga udara bersih serta dapat menurunkan peningkatan pencemaran polusi udara.
- Meminimalisasi efek gas rumah kaca di Ibu Kota.
- Mentaati peraturan perundang-undangan dan terhindar dari denda yang tertulis dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Menjaga kebersihan lingkungan sekitar keberadaannya.
Sumber tambahan:
https://dishub.purwakartakab.go.id/uji-emisi-gas-buang-kendaraan-bermotor/