Pencemaran Polusi UdaraÂ
Menurut Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi dan atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga 34 mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak memenuhi fungsinya sementara itu, Wisnu Arya dalam Siburian (2020) mengatakan, pencemaran udara merupakan macam-macam gas yang bercampuran (atmosfer) dan bersifat tidak tetap. Gas-gas tersebut dapat mengganggu kehidupan makluk hidup. Adita C dan Ratni J.A.R, (2013) menjelaskan bahwa pencemaran udara terbagi atas alami yaitu segala macam zat yang masuk ke dalam udara (atmosfer), yang dating dari alam seperti asap dari kebakaran hutan, debu gunung berapi, pancaran garam dari laut, debu meteroid dan lainnya. Sementara itu, pencemaran non alami adalah masuknya zat pencemar ke dalam udara. Zat-zat ini disebabkan oleh aktifitas makluk hidup (manusia) yaitu asap kendaraan bermotor, gas beracun, asap dari hasil industry, asap rokok yang mengandung karbon monoksida (CO), sulfur oksida (SO2), nitrogen oksigen (NO, NO2, NOx), karbon dioksida (CO2), CFC, dan sebagainya.
Pencemaran Polusi Udara di Jakarta dan Sekitarnya
Beberapa hari ini, wilayah Jakarta dan sekitarnya dihantam pencemaran polusi udara. Banyak yang menilai bahwa pencemaran polusi udara tersebut diakibatkan oleh gas buang kendaraan, pabrik-pabrik, industri, perumahan, rumah tangga maupun lainnya. CNBC Indonesia memaparkan bahwa pencemaran polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya diakibatkan oleh zat-zat atau partikel yang datangnya secara alami maupun non alami, seperti polusi udara dari gas buang, baik gas buang dari kendaraan, industri, rumah tangga, pembakaran maupun lainnya. Hal itu disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Dimana, sumber pencemaran polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya diakibatkan oleh gas buang dari kendaraan bermotor dengan kontribusi sebanyak 44%, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebanyak 34%, dan sisanya dari gas buang yang dihasilkan oleh rumah tangga serta pembakaran lainnya (rumput pertanian, pembakaran sampah, kebakaran). Pengaruh dari pencemaran polusi udara yaitu telah menggangu aktivis atau kegiatan sehari-hari manusia yang tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Tindakan Pencegahan Melalui Bidang Transportasi
Untuk mengatasi dan menekan penyebaran pencemaran polusi udara disegala tempat, pemerintah pusat maupun DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat secara gratis untuk masyarakat. Uji emisi yang dilakukan seperti menguji gas buang berupa asap yang dihasilkan oleh mesin kendaraan melalui knalpot, kelaikan lampu utama, kelaikan rem, suara klason dan sebagainya. Pengujian emisi kendaraan ini dilakukan dalam rangka memenuhi standarisasi dan kelaikan persyaratan teknis kendaraan, yang diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan peraturan turunan lainnya.
Mengenal Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi kendaraan adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempertahankan performa kendaraan melalui pemeriksaan kelayakan mesin kendaraan, termasuk memeriksa efisiensi sistem pembakaran dengan menggunakan alat khusus yang disediakan oleh pemerintah di bengkel, dealer, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk mengetahui kelayakan kadar buang yang dihasilkan oleh mesin kendaraan; guna mengurangi atau memanilisir polusi udara, sebab kadar buang yang dihasilkan oleh gas buang kendaraan itu dapat memengaruhi tingkat polusi udara. Selain itu, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi injector, kadar gas buang mesin, kadar sisa gas buangan, kadar buangan knalpot dan sebagainya.
Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, uji emisi merupakan salah satu cara atau upaya dalam melakukan pengujian khusus, untuk mengetahui kelaikan kinerja mesin dan tingkat efisiensi sistem pembakaran kendaraan. Dalam penjelasan lainnya, KLHK menjelaskan, uji emisi kendaraan adalah salah satu bentuk kontribusi atau peran penting masyarakat terhadap pengendalian pencemaran polusi udaraLulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.
Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan
Pelaksanaan uji emisi adalah salah satu cara yang dilakukan dan keharusan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor dua, empat maupun lebih. Pelaksanaan uji emisi telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dilaksanakan menurut ketentuan SNI 09-7118.1-2005. Sementara itu, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada ketentuan SNI 7118-2:2008. Dalam pengujiannya, Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau dapat mengikuti petunjuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus. Selain itu, dapat mengikuti petunjuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menerapkan kebijakan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk melakukan pemberlakuan  wajib uji emisi di wilayah DKI Jakarta.