Mohon tunggu...
Fridrik Makanlehi
Fridrik Makanlehi Mohon Tunggu... Jurnalis - Alumini, STTA, UGM, UT

Penulis dan Olah Raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyelenggaraan Uji Emisi Kendaraan

31 Agustus 2023   13:58 Diperbarui: 31 Agustus 2023   17:24 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Fridrik Makanlehi (Fritz Alor Boy)

Uji emisi kendaraan bermotor merupakan sebuah upaya yang baik dan tepat yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga banyak hal, termasuk menjaga performa atau kinerja mesin kendaraan maupun menjaga kebersihan udara lingkungan sekitarnya. Apabila udara dilingkungan sekitar selalu bersih dan tidak tercemar oleh polusi udara maka masyarakat yang tinggal disekitarnya pun akan mendapatkan dampak baiknya.   

 
Pengertian Udara

Udara merupakan campuran dari berbagai macam komponen, seperti campuran partikel atau zat-zat padat, gas, energi, partikel cair, ions, zat organik yang terdistribusi zig zag di bumi. Dalam udara terdapat oksigen (O2) yang difungsikan untuk bernafas, karbon dioksida (CO2) yang difungsikan untuk proses pelaksanaan fotosintesis oleh khlorofil daun (zat hijau daun), dan ozon (O3) berguna untuk menghentikan sinar ultraviolet yang dikeluarkan oleh matahari. Karena itu, udara bersih (O2) dibutuhkan oleh makluk hidup untuk bernafas dan untuk melangsugkan kehidupan di muka bumi. Apabila udara selalu bersih maka akan mendatangkan kesehatan yang baik untuk semua makluk hidup (manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan); dalam artian pernapasan manusia menjadi teratur dan segar ketika menghirup O2. Udara bersih dapat menyehatkan kesehatan manusia serta udara bersih tidak membawa partikel-partikel/zat berbahaya untuk kesehatan makluk hidup, khususnya manusia. Udara bersih memiliki fungsi, yaitu dapat menurunkan atau memanilisir risiko terkena penyakit kronis, seperti penyakit kardiovaskular (sakit jantung dan stroke) dan juga beberapa jenis kanker lainnya. Udara bersih dibutuhkan oleh makluk hidup yang tinggal dan menikmati kehidupan di bumi. Manusia membutuhkan udara bersih, guna mempertahankan dan menjaga kesehatan dalam kelangsungan hidupnya. Disisi lain, udara bersih yang tepat dan layak dibutukan oleh manusia yaitu udara bersih yang tidak tercemar atau kontaminasi oleh gas yang tidak tampak, tidak berbau (CO2), tidak berwarna maupun berasa.

Sementara itu, udara kotor (CO2) dapat menyebabkan kerugian bagi kesehatan manusia, seperti terjadinya Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terjadinya asma atau asthmatic bronchiale, terjadinya penyakit paru-paru basah atau pneumonia dan lainnya. Halodoc mengatakan, dampak polusi udara yaitu akan menimbulkan dan mengganggu kesehatan tubuh khususnya paru-paru berdasarkan polutan karbon monoksida (CO), Partikulat (PM), Nitrogen dioksida (NO2) dan Sulfur dioksida (SO2).

Kualitas Udara

Kualitas udara yang bersih diukur dari ketika kita merasa ada kesejukan dan kesegaran saat dihirup. tidak mempunyai bau sama sekali. Apabila kita menghirup udara dan terhirup ada rasa bau, maka dapat dikatakan bahwa udara tersebut sudah tercampur atau tercemar dengan senyawa lain atau udara kotor. Nah, saat ini kualitas serta perubahan udara bersih makin hari makin berkurang. Berkurangnya udara bersih menjadi udara kotor (pencemaran polusi udara) diakibatkan oleh banyak faktror yaotu adanya perkembangan pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, serta berkembangnya pertumbuhan transportasi di kota-kota besar termasuk di Jakarta dan sekitarnya. Pencemaran udara yang dihasilkan oleh gas emisi transportasi dapat mengakibatkan CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), dan NOX (Nitrogen Oksida). Polusi Udara di Jakarta.

Indeks kualitas udara berdasarkan parameter yang telah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mengukur kualitas udara, pemerintah menggunakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Parameter terkait dengan udara yang baik atau buruk dilihat dari beberapa kategori, diantaranya:

  1. Kategori Baik yaitu kategori rentang nilai 0-50. Dapat diartikan, udara yang dihirup tidak memberikan efek buruk atau petaka bagi makluk hidup.
  1. Kategori Sedang yaitu kategori rentang nilai 51-100. Dapat diartikan, udara yang dihirup juga tidak memberikan efek buruk bagi makluk hidup

Pertumbuhan Kendaraan Bermotor

Perlu diketahui, dalam Tempo.co, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menjelaskan bahwa pergerakan kendaraan per hari di Jakarta melambung tinggi. Dimana jumlah pergerakan kendaraan per hari tersebut mencapai 22,4 juta selama 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) menuliskan, dalam lima tahun terkahir jumlah kepadatan kendaraan bermotor di DKI Jakarta terus meningkat. BPS mencatat, pada tahun 2022, jumlah kendaraan bermotor mencapai 26,37 juta unit (4,39%) dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) sebanyak 25,26 juta unit. Berdasarkan julah kepadatan kendaraan tersebut, berpotensi menimbulkan pencemaran polusi udara di kota-kota besar, termasuk Jakarta dan sekitarnya. BPS mencatat, pada tahun 2020, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta sebanyak 24.266.996 unit, tahun 2021 sebanyak 25.263.077 unit dan pada tahun 2022, sebanyak 26.370.535 unit. Sementara itu, data Kepolisian RI (Polri) mencatat, pertumbuhan kendaraan bermotor pada 17 Agustus 2023, sebanyak 23,03 juta (DataIndonesia.id, 2023).

Pencemaran Polusi Udara 

Menurut Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi dan atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga 34 mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak memenuhi fungsinya sementara itu, Wisnu Arya dalam Siburian (2020) mengatakan, pencemaran udara merupakan macam-macam gas yang bercampuran (atmosfer) dan bersifat tidak tetap. Gas-gas tersebut dapat mengganggu kehidupan makluk hidup. Adita C dan Ratni J.A.R, (2013) menjelaskan bahwa pencemaran udara terbagi atas alami yaitu segala macam zat yang masuk ke dalam udara (atmosfer), yang dating dari alam seperti asap dari kebakaran hutan, debu gunung berapi, pancaran garam dari laut, debu meteroid dan lainnya. Sementara itu, pencemaran non alami adalah masuknya zat pencemar ke dalam udara. Zat-zat ini disebabkan oleh aktifitas makluk hidup (manusia) yaitu asap kendaraan bermotor, gas beracun, asap dari hasil industry, asap rokok yang mengandung karbon monoksida (CO), sulfur oksida (SO2), nitrogen oksigen (NO, NO2, NOx), karbon dioksida (CO2), CFC, dan sebagainya.

Pencemaran Polusi Udara di Jakarta dan Sekitarnya

Beberapa hari ini, wilayah Jakarta dan sekitarnya dihantam pencemaran polusi udara. Banyak yang menilai bahwa pencemaran polusi udara tersebut diakibatkan oleh gas buang kendaraan, pabrik-pabrik, industri, perumahan, rumah tangga maupun lainnya. CNBC Indonesia memaparkan bahwa pencemaran polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya diakibatkan oleh zat-zat atau partikel yang datangnya secara alami maupun non alami, seperti polusi udara dari gas buang, baik gas buang dari kendaraan, industri, rumah tangga, pembakaran maupun lainnya. Hal itu disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Dimana, sumber pencemaran polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya diakibatkan oleh gas buang dari kendaraan bermotor dengan kontribusi sebanyak 44%, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebanyak 34%, dan sisanya dari gas buang yang dihasilkan oleh rumah tangga serta pembakaran lainnya (rumput pertanian, pembakaran sampah, kebakaran). Pengaruh dari pencemaran polusi udara yaitu telah menggangu aktivis atau kegiatan sehari-hari manusia yang tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Tindakan Pencegahan Melalui Bidang Transportasi

Untuk mengatasi dan menekan penyebaran pencemaran polusi udara disegala tempat, pemerintah pusat maupun DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat secara gratis untuk masyarakat. Uji emisi yang dilakukan seperti menguji gas buang berupa asap yang dihasilkan oleh mesin kendaraan melalui knalpot, kelaikan lampu utama, kelaikan rem, suara klason dan sebagainya. Pengujian emisi kendaraan ini dilakukan dalam rangka memenuhi standarisasi dan kelaikan persyaratan teknis kendaraan, yang diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan peraturan turunan lainnya.

Mengenal Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempertahankan performa kendaraan melalui pemeriksaan kelayakan mesin kendaraan, termasuk memeriksa efisiensi sistem pembakaran dengan menggunakan alat khusus yang disediakan oleh pemerintah di bengkel, dealer, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk mengetahui kelayakan kadar buang yang dihasilkan oleh mesin kendaraan; guna mengurangi atau memanilisir polusi udara, sebab kadar buang yang dihasilkan oleh gas buang kendaraan itu dapat memengaruhi tingkat polusi udara. Selain itu, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi injector, kadar gas buang mesin, kadar sisa gas buangan, kadar buangan knalpot dan sebagainya.

Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, uji emisi merupakan salah satu cara atau upaya dalam melakukan pengujian khusus, untuk mengetahui kelaikan kinerja mesin dan tingkat efisiensi sistem pembakaran kendaraan. Dalam penjelasan lainnya, KLHK menjelaskan, uji emisi kendaraan adalah salah satu bentuk kontribusi atau peran penting masyarakat terhadap pengendalian pencemaran polusi udaraLulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan

Pelaksanaan uji emisi adalah salah satu cara yang dilakukan dan keharusan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor dua, empat maupun lebih. Pelaksanaan uji emisi telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dilaksanakan menurut ketentuan SNI 09-7118.1-2005. Sementara itu, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada ketentuan SNI 7118-2:2008. Dalam pengujiannya, Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau dapat mengikuti petunjuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus. Selain itu, dapat mengikuti petunjuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menerapkan kebijakan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk melakukan pemberlakuan  wajib uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang ) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Selanjutnya, dijelaskan juga dalam Pasal 286 berbunyi, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu” 

Artinya semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat wajib mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebagaiimana yang disebutkan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Pemerintah melalui KLHK, pengujian uji emisi kendaraan dilakukan sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, KLHK akan mengeluarkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 22 Tahun 2021.

Cara Uji Emisi Kendaraan

Proses pengujian emisi pada kendaraan dilakukan menjadi dua kategori, yaitu pengujian kendaraan bermotor dengan menggunakan bahan bakar bensin dan pengujian kedua dengan menggunakan kendaraan bermotor bahan bakar solar. Pengujian uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan cara memasukan atau memasangkan alat pendeteksi gas yang disiapkan pemerintah pada knalpot kendaraan bermotor.

Dalam keadaan ini, kendaraan yang akan diuji atau dites diharapkan mesin kendaraan dalam keadaan posisi hidup, namun hal utama yang dilarang adalah tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu. Pengujian ini dilakukan selama kurang lebih 5-7 menit. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui kadar dan kandungan zat (gas buang/asap) seperti CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida) yang dikeluarkan oleh kendaraan, yang kemudian akan direkap/dicatat untuk diketahui kelaikan gas emisinya.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Manfaat pelaksanaan uji emisi kendaraan yaitu

  1. Mencegah Kerusakan Kendaraan, yaitu uji emisi sangat bermanfaat serta membantu pemilik kendaraan. Dimana, dengan adanya uji emisi, kita bisamengetahui kondisi mesin kendaraan.
  2. Menjaga Lingkungan yaitu dapat mengetahui jumlah atau kepadatan gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan. Kepadatan gas buang dapat menjaga udara bersih serta dapat menurunkan peningkatan pencemaran polusi udara.
  3. Meminimalisasi efek gas rumah kaca di Ibu Kota.
  4. Mentaati peraturan perundang-undangan dan terhindar dari denda yang tertulis dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
  5. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar keberadaannya.

Sumber tambahan:

https://www.detik.com/jateng/berita/d-6900438/menteri-lhk-beberkan-penyumbang-polusi-di-dki-kendaraan-44-dan-pltu-34

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230823163556-4-465504/heboh-polusi-udara-di-jakarta-ini-pemicunya

https://dishub.purwakartakab.go.id/uji-emisi-gas-buang-kendaraan-bermotor/

http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/6929/4/chapter%202.pdf

https://news.republika.co.id/berita/rzdd0g370/atasi-polusi-udara-pemerintah-akan-wajibkan-uji-emisi-kendaraan-bermotor

https://www.halodoc.com/artikel/dampak-udara-kotor-pada-kesehatan-paru-paru

https://jakarta.bps.go.id/indicator/17/786/1/jumlah-kendaraan-bermotor-menurut-jenis-kendaraan-unit-di-provinsi-dki-jakarta.html

https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/dianggap-penyebab-polusi-berapa-jumlah-kendaraan-di-jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun