Mohon tunggu...
Fridrik Makanlehi
Fridrik Makanlehi Mohon Tunggu... Jurnalis - Alumini, STTA, UGM, UT

Penulis dan Olah Raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemrov NTT Soal Pukul 05.00 WITA, Untuk Siapa?

1 Maret 2023   19:25 Diperbarui: 3 Maret 2023   00:03 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya tidak tau, apakah pihak media atau oknum sudah mewarcarai VBL atau Kepala Dinas Pendidikan, lalu menayangkan berita tersebut? ataukah hanya berdasarkan data sekunder (pihak ketiga) yang berposisi sebagai 'oposisi:lawan politik'.

Note: Framing media (oknum) bisa memperbaiki, menaikan elektabilitas siapa saja termasuk pemerintah, seseorang atau intansi. Namun, juga, framing meida dapat membahayakan (merugikan) siapa saja termasuk pribadi maupun golongan.

Saranku

  1. Kritik kebijakan silakan aja, asalkan kita sudah mempunyai data yang terang, akurat dan terpercaya (sumber yang jelas/terang). Sebab, siapa tau (bisa jadi) berita yang dibaca dibuat oleh oposisi atau media (oknum) atau orang-orang tertentu yang tidak berimbang. Namanya juga oposisi, benar pun akan diserang (salahkan) dan diframing menjadi bahan konsumsi publik yang sangat dasyat. Apalagi kita salah, pasti makanan terlezat untuk diolah dan akan menjadi masalah terbesar.
  2. Kebiasan kita adalah mendegar informasi sepihak/sedikit, lalu kuping kepanasan dan bersuara seperti profesor maha tau adalah sebuah model/langkah yang tidak benar. Harusnya kita perlu mencari data yang sebanyak-banyak (tahan napsu komentar). Jika sudah mendapatkan yang sebenarnya, barulah sampaikan pendapat.  Waktu kuliah, kita pernah belajar ilmu metode penelitian (lebih khusus statistik), bisa menggunakanteori itu untuk menilai/menguji data/berita yang dibaca.
  3. Menurut saya, yang membuat kebijakan adalah Dinas Pendidikan Pemprov NTT, tetapi yang disalahkan adalah Gubernur. Sama halnya, yang terjadi di lingkungan pusat  yakni apabila menteri yang menerbitkan kebijakan, maka Anggota DPR mengevaluasi adalah menteri-nya bukan presiden-nya. Jika menteri salah menerbitkan kebijakan, maka anggota DPR RI akan memarahi menterinya bukan presidennya.  Jadi, silakan marah/salahkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Harusnya Bapak/Mama melalui pihak komite sekolah melakukan protes apabila kebijakan itu diarasa tidak baik/tidak tepat guna. Jika pihak sekolah menolak cinta-nya Dinas Pendidikan Pasti Dinas Pendidikan tidak menjalankannya.
  4. Saya sangat sepakat jika kita mengkritik kebijakan pemerintah, yang dirasa tak sejalan di hati rakyat. Tetapi kritik boleh kritik asalkan kita sudah mempunyai data yang tajam, akurat dan terpercaya dari sumbernya langsung (primer) serta bertanya dulu pada orang yang membuat kebijakan . Apakah kebijakan itu benar adanya atau tidak seperti yang ditulis dimedia? Lantas mengapa kebijakan itu diterbitkan?. Janganlah dengar satu berita saja lalu kuping kepanasan; siapatau berita itu adalah olahan oposisi/lawan politik.
  5. Dinas Pendidikan perlu membuat asrama khusus untuk kedua sekolah (sekolah unggulan yang dimaksudkan).
  6. Kalau tidak sanggup sekolah di sekolah unggulan yang dimulai pada pukul 05.30 WITA itu, silakan cari sekolah yang lain saja. Toh, masih banyak sekolah lain yang menyediakan jam masuk sekolah pukul 07.30/08.00 WITA keatas; bisa daftar disitu.

Silakan nonton pernyataannya Pak Gubernur NTT, VBL tentang 𝗦𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 𝗝𝗮𝗺 𝟱 𝗣𝗮𝗴𝗶. https://www.instagram.com/p/CpMn78ojn2J/

Penulis merupakan Aktivis Kemanusiaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun