Oleh: Fridrik Makanlehi (Fritz Alor Boy).
(Ketua OKK DPP Forum Pemuda NTT)
Tempo hari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Dinas Pendidikan Linus Lusi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait 'aktivitas proses belajar mengajar dimulai pada pukul 05.00 WITA'. Kebijakan ini bukan hanya didukung (Pro) oleh semua pihak (orang tua, guru, akademisi atau lainnya) melainkan ditentang (kontra) oleh berbagai macam kalangan, hingga orang luar NTT pun angkat suara. Ada yang setuju (pro) dan ada pula yang tak setuju (kontra) merupakan hal yang biasa dalam sebuah penerbitan kebijakan; yang setuju pasti memahami maksud dan tujuan diterapkannya kebijakan itu, namun yang tak setuju adalah orang-orang yang merasa dirugikan (tidak menguntungkan baginya) ataukah yang mendengar informasi sepihak dari para oposisi lalu kuping kepanasan dan berkomentar seakan-akan ia maha tau (sudah memahami kebijakan/persoalan yang seutuhnya). Tak setuju lalu protes merupakan hak prerogatif indvidual, tak satu pun orang dapat melarangnya. Namun harusnya yang protes sudah mempunyai data atau kajian akademis yang terukur, yang valid, lengkap (komplit) dari sumber pembuat kebijakan itu (primer).
Menyikapi bentuk kontra (protes) yang diajukan oleh beberapa pihak dan yang sedang hot isu di tengah khalayak ramai, menurut saya, banyak yang asal bunyi dalam berkomentar, mendengar data sepihak lalu berbicara seperti sudah mempunyai data yang komplit. Mereka, ibarat kata 'stoy (sok tau)'.
Dampak Kecanggihan teknologi bagi Anak
Pengaruh gadget, android, dan sebagainya bisa berdampak baik maupun buruk bagi anak-anak. Kecanggihan teknologi (gadget, android, dll) melalui media internet dapat membantu dan mempermudah anak-anak untuk belajar lebih baik lagi. Namun, kecanggihan internet tersebut dapat beresiko buruk (merugikan) mentalitas atau jiwa anak-anak. Apalagi orang tua (keluarga) tidak mengontrol anak-anak saat mereka sedang mengotak-atik hand phone. Sebab internet telah menyediakan banyak situs. Bisa jadi, anak-anak sedang membuka situs yang membahayakan dirinya seperti situs porno, situs judi online, mendengar ceramah yang bersifat profokasi/adudomba dan sebagainya. Hingga saking doyan (demen, gemar, tesaurus : demen) hand phone tersebut, anak-anak bakalan malas belajar (malas/melupakan buku/sekolah), bahkan pengaruh zaman yang semakin canggih: anak-anak seusia mereka sudah mengenal cinta (pacaran yang tak kontrol) berakibat 'banyak hamil; hingga putus sekolah, nikah muda (nikah diusia yang prematur, berujung pada mudahnya terjadi KDRT)'.
Rekayasa kebijakan
Pemerintah perlu mengadakan rekayasa (uji coba) sebuah kebijakan, sebab tanpa rekayasa kebijakan maka kita tidak akan mengetahui untung dan rugi (SWOT) kebijakan yang akan dijalankan/diterbitkan. Lantas apa sih rekayasa? Rekayasa merupakan sebagai sebuah metode, teknik, cara, ataupun langkah-langkah yang biasanya digunakan oleh pemerintah maupun lainnya melakukan uji coba lapangan dalam hal memecahkan permasalahan yang dialami ditengah manusia. Rekayasa ini sering digunakan oleh bagian perhubungan untuk menguji-coba temuan dilingkungan Transportasi Darat. Pasti kita sering mendengar bahwa adanya rekayasa lalu lintas, contoh: rekayasa lalu lintas atau uji coba yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta selama dua pekan 27 Juni 2022 sampai 8 Juli 2022 di kawasan Bundaran HI. Tujuannya, berkurangnya titik konflik lalu lintas selama uji coba diberlakukan.
Rekayasa Kebijakan ini tak hanya dilakukan oleh bidang perhubungan saja, melainkan bidang lain termasuk dunia pendidikan pun bisa melakukannya. Salah satu contoh yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait 'am masuk sekolah yang awalnya pukul 05.00'.
Tujuan kebijakan pukul 05.00 WITA berubah menjadi 05.30 WITA.
Belakangan ini, Pemprov NTT melaui Dinas Pendidikan menerapkan kebijakan 'aktivitas belajar-mengajar dimulai pada pukul 05.00 WITA' (kini berubah menjadi 05.30 WITA). Studi kasusnya: Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dijadikan sekolah unggulan. Tujuan kebijakan itu bukan untuk semua sekolah di seluruh NTT, melainkan hanya untuk sepuluh sekolah di Kota Kupang yang sudah dipilih yakni SMKN 1 Kupang, SMAN 1 Kupang, SMKN 2 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 5 Kupang dan SMKN 4 Kupang. Dinas Pendidikan melakukan proses uji coba (rekayasa pendidikan) terhadap kesepuluh sekolah itu. Dari kesepuluh sekolah itu, akan dipilih dua sekolah untuk menjadi andalan (sekolah unggulan) Pemprov NTT. Selanjutnya, kedua sekolah unggulan itu yang bakal mendapat suplay anggaran dan pendampingan khusus dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Apakah kita tidak senang, jika sekolah tersebut akan diperhatikan secara khusus oleh Pemprov NTT?. Secara pribadi, mendengar kebijakan terkait sekolah unggulan itu yang akan diperhatikan secara khusus (Inggris:especially) oleh Pemprov NTT, saya sangat senang hingga tulisan ini diturunkan.
Meskipun Gubernur NTT mendukung, pastinya ia sudah mendapatkan laporan berupa bahan kajian (untung dan rugi) dari bawahan yaitu dari Dinas Pendidikan. Mana ada (mungkin) seorang pemimpin menyutui sebuah kebijakan yang diusulkan oleh bawahannya jikalau tidak melalui kajian akademik (adanya laporan) dari bawahannya itu?
Senada dengan Linus Kia, dalam sebuah tulisan dan video yang sedang tersebar dan viral di medsos yaitu yang disampaikan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat (VBL) mengklarifikasi bahwa kebijakan itu sejujurnya 'hanya berlaku bagi dua sekolah unggulan'. Dimana kedua sekolah tersebut telah menyepakati/setuju dan telah siap menjalankan kebijakan ini (ibarat rekayasa pendidikan). Sementara yang tidak setuju atau tidak mampu menjalankan kebijakan ini, menurut VBL, bisa mundur atau tidak menjalankan kebijakan proses belajar-mengajar yang dimulai pada jam 05.00 WITA itu. Artinya VBL memberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan (terjadi transaksi tawar menawar ), silakan bagi yang sanggup menjalankan dan yang tidak sanggup menjalankan bisa menolak (mundur).
Ini merupakan sebuah rekayasa pendidikan yang dilakukan oleh Pemprov NTT. Sekali lagi, perlu diketahui, kebijakan ini dikhususkan bagi sekolah yang mau dan teruntuk sekolah unggulan (intervensi anggaran Pemprov NTT). Jadi, pihak sekolah lain yang tidak sanggup melakukannya (mengikuti kebijakan itu), bisa mundur.
Informasi ini tidak tersebar ke seluruh kalangan (seluruh Indonesia) sehingga menjadi momok atau boomerang bagi Pemprov NTT. Sehingga oknum-oknum tertentu menjadikan momen ini untuk direkayasa atau menerjemahkan secara masif (menyeluruh) seakan-akan kebijakan itu akan diterapkan di semua sekolah di seluruh NTT.
Apa sih sekolah unggulan?
Fani Rakhmawati Putri dalam pgri.sch.id mengatakan, sekolah unggulan adalah sekolah yang efektif menggunakan strategi peningkatan budaya mutu, strategi pengembangan kesempatan belajar, strategi memelihara kendali mutu (quality control), strategi penggunaan keakuasaan, pengetahuan dan informasi secara efisien. Lanjut, ia mengatakan, sekolah yang bisa dikategorikan dalam sekolah unggul adalah sekolah yang mampu melahirkan keunggulan akademik, esktrakurikuler dan moralitas pada peserta didik.
Disatu sisi, keunggulan akademik pada sekolah unggulan dapat dinyatakan dengan melihat nilai yang dicapai oleh peserta didik (Inggris:Student/murid). Dilain sisi, keunggulan ektrakurikuler dapat dinyatakan dengan berbagai macam keterampilan yang dicapai selama menempuh ilmu di sekolah. Muara yang harus diraih oleh murid yaitu unggul dalam bersikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan mempunyai keahlian (soft skill) yang mumpuni sesuai dengan kemajuan zaman (psikomotor).
Sekolah unggulan perlu diperketat.
Sekolah unggulan pasti mempunyai fasilitas maupun proses belajar-mengajar yang berbeda dengan sekolah lainnya. Mutu, kualitas, fasilitas (infrakstruktur) sekolah unggulan jangan diragukan pasti lebih baik dari yang lainnya.
Saya setuju dan mendukung Dinas Pendidikan jika sekolah unggulan tersebut (target pemerintah) diperketat dengan berbagai peraturan yang lebih ketat dan fasilitas pendukung yang lebih baik lagi (adanya peningkatan mutu pendidikan); agar anak-anak sekolah disitu tidak pemalas sekolah, tidak pemalas belajar dan lebih fokus pada dunia akademik.
Di sekolah unggulan tersebut pasti memiliki aturan yang sangat ketat termasuk saat menggunakan handphone. Para pengajar pasti akan mengontrol anak-anak saat mereka sedang membuka internet (memanilisir anak untuk tidak mengunjungi situs porno, mengikuti ceramah yang berbauh penyebaran ujaran kebencian).
Dukungan Fasilitas
Namanya sekolah unggulan pasti membutuhkan fasilitas yang cukup; membutuhkan daya dukung belajar-mengajar yang baik. Saya meyakini dengan menerapkan kebijakan itu, pasti VBL akan meningkatkan fasilitas sekolah unggulan yang lebih baik lagi, menyiapkan strategi jitu untuk meningkatkan kualitas (mutu) sekolah unggulan iti dapat bersaing secara nasional maupun internasional.
Harapan Pemprov NTT
Pemprov NTT sangat menginginkan dan berharap, alumni sekolah unggulan bisa melanjutkan (tembus) studi/kuliah di kampus ternama di Dalam Negeri (DN) yaitu UGM, UI, ITB, ITS dan lainnya serta kampus terbaik di Luar Negeri (LN). Selain itu, mungkinkah ini merupakan jalan yang terbaik dalam melatih anak-anak untuk lebih giat belajar, melatih anak-anak untuk menghargai waktu dan melatih anak-anak untuk belajar disiplin atas kehidupan belajar. Ini merupakan sebuah cita-cita atau harapan yang baik, berharga dan ini pun dapat menurunkan pikiran buruk terhadap kemajuan pendidikan NTT. Sehingga perlu didukung (support full).
Pertanyaan mendesak? berapa banyak orang NTT yang tembus di UGM, UI, ITS, UNPAD, ITB, dan sebagainya atau kampus ternama di LN? perlu diketahui bahwa anak-anak NTT yang kuliah di kampus ternama DN dan LN bisa hitung jari. Jika hitung jari, lantas, mengapa kita harus pertahanan? Kita kan menginginkan, anak-anak yang terdidik baik bisa tembus di UGM atau lainnya. Sebagai anak NTT, saya juga ikut bangga melihat adik-adikku bisa tembus UGM, UI atau lainnya.
Sehingga, bagi saya, perlunya sekolah unggulan. NTT membutuhkan sekolah unggulan guna mendorong dan meningkat kemampuan anak-anak untuk bisa mengejar cita-cita kuliah di kampus ternama DN dan LN lebih banyak lagi.
Target sekolah unggulan?
Kalau bisa, sekolah unggulan fokus menerima orang-orang yang berprestasi, baik juara kelas, juara atletik, maupun orang berkemampuan lebih dibidangnya, bagiku, yang tidak mendapatkan juara kelas atau atau berprestasi, tidak usah sekolah disitu. Sebab akan membebani para pengajar. Namanya juga sekolah unggulan, maka peraturannya juga harus diperketat. Kalau tidak mau sekolah di sekolah unggulan, silakan cari sekolah yang bukan unggulan (bukan prioritas); masih banyak sekolah lain yang menyajikan waktu belajar mulai pukul 08.00 keatas, silakan daftar disitu saja.
Jadi, jangan menerjemahkan kebijakan itu secara masif dan menyeluruh. Sebab menerjemahkan kebijakan itu secara sepihak lalu menyebarkan informasi sepihak (sepotong) itu ke publik, akan menciptakan konflik (menciptakan kebencian; amarah/panas hati) antara rakyat dengan pemerintah.
Suka sama suka
Sebelumnya, kebijakan itu dibuat atas dasar kesepakatan bersama (suka sama suka) antara Dinas Pendidikan NTT dengan pihak sekolah (sudah disetujui oleh kedua sekolah itu). Ibarat kata, sama halnya dengan saya mengungkapkan cinta kepada wanita (katakanlah si Lisa). Saat itu juga, si Lisa langsung menerima cinta-ku. Lalu, tak lama kemudian saya mengajak Lisa untuk masuk pada ajang yang sangat serius atau menikah. Lisa setuju, sehingga kami berdua langsung menikah. Artinya saya dan Lisa setuju untuk disatukan dalam sebuah ikatan cinta/nikah (ada hukum perjanjian distu, yg dibuatkan oleh kami berdua). Dinas Pendidikan (ibarat cwok) yang membuat kebijakan, mngutarakakan (ungkap perasaan) ke pihak sekolah (cewe), sekolahnya menerimanya, maka Dinas pendidikannya langsung jalankan/terbitkan kebijakan itu (terjadi hukum perjanjian yang mengikat). Jika pihak sekolah menolak cinta/lamaran Dinas Pendidikan, maka pasti Dinas Pendidikan akan menyiimpan cinta/perasaan/kebijakan itu di gudang (tak jalankan, membuat kebijakan lain).
Media: berimbang dan tak berimbang
Media yang baik pasti akan menyampaikan informasi yang berimbang, akurat bahkan menggunakan data yang sebenarnya (narasumber utama/asli; tulen). Namun ada juga media yang berimbang, ada juga media (oknum) yang tidak berimbang. Berbahaya jika kita membaca atau berfokus pada media yang tidak berimbang, yaitu media yang mencari jumlah pembaca (tak berimbang, yangg suka menciptkan berita miring/sepihak atau mungkinkan media yang oposisi).
Media yang berimbang pasti memasukan data yang kuat, akurat, tepat dan mempunyai banyak narasumber. Namun berita yang tak berimbang, selalu grasa-grusu menaikan berita (berita miring) untuk mempopulerkan medianya (menarik pikat pembaca). Kadang pemerintah menerbitkan kebijakan lain, ia menulis berita yang kontra dan tidak sejalan atas kebijakan itu atau dibuat miring agar masyarakat cepat emosi (kuping kepanasan) lalu memarahi pemerintah. Jika kuping sudah panas seperti sengatan kalajengking, apa jadinya; jaadinya yaitu tabur ujaran kebencian, sebar informasi sepihak tanpa menanyakan ke sumber utama (pembuat kebijakan)itu. Pada hal, aslinya kebijakan tersebut tidak sama dengan isi berita.
Saya tidak tau, apakah pihak media atau oknum sudah mewarcarai VBL atau Kepala Dinas Pendidikan, lalu menayangkan berita tersebut? ataukah hanya berdasarkan data sekunder (pihak ketiga) yang berposisi sebagai 'oposisi:lawan politik'.
Note: Framing media (oknum) bisa memperbaiki, menaikan elektabilitas siapa saja termasuk pemerintah, seseorang atau intansi. Namun, juga, framing meida dapat membahayakan (merugikan) siapa saja termasuk pribadi maupun golongan.
Saranku
- Kritik kebijakan silakan aja, asalkan kita sudah mempunyai data yang terang, akurat dan terpercaya (sumber yang jelas/terang). Sebab, siapa tau (bisa jadi) berita yang dibaca dibuat oleh oposisi atau media (oknum) atau orang-orang tertentu yang tidak berimbang. Namanya juga oposisi, benar pun akan diserang (salahkan) dan diframing menjadi bahan konsumsi publik yang sangat dasyat. Apalagi kita salah, pasti makanan terlezat untuk diolah dan akan menjadi masalah terbesar.
- Kebiasan kita adalah mendegar informasi sepihak/sedikit, lalu kuping kepanasan dan bersuara seperti profesor maha tau adalah sebuah model/langkah yang tidak benar. Harusnya kita perlu mencari data yang sebanyak-banyak (tahan napsu komentar). Jika sudah mendapatkan yang sebenarnya, barulah sampaikan pendapat. Waktu kuliah, kita pernah belajar ilmu metode penelitian (lebih khusus statistik), bisa menggunakanteori itu untuk menilai/menguji data/berita yang dibaca.
- Menurut saya, yang membuat kebijakan adalah Dinas Pendidikan Pemprov NTT, tetapi yang disalahkan adalah Gubernur. Sama halnya, yang terjadi di lingkungan pusat yakni apabila menteri yang menerbitkan kebijakan, maka Anggota DPR mengevaluasi adalah menteri-nya bukan presiden-nya. Jika menteri salah menerbitkan kebijakan, maka anggota DPR RI akan memarahi menterinya bukan presidennya. Jadi, silakan marah/salahkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Harusnya Bapak/Mama melalui pihak komite sekolah melakukan protes apabila kebijakan itu diarasa tidak baik/tidak tepat guna. Jika pihak sekolah menolak cinta-nya Dinas Pendidikan Pasti Dinas Pendidikan tidak menjalankannya.
- Saya sangat sepakat jika kita mengkritik kebijakan pemerintah, yang dirasa tak sejalan di hati rakyat. Tetapi kritik boleh kritik asalkan kita sudah mempunyai data yang tajam, akurat dan terpercaya dari sumbernya langsung (primer) serta bertanya dulu pada orang yang membuat kebijakan . Apakah kebijakan itu benar adanya atau tidak seperti yang ditulis dimedia? Lantas mengapa kebijakan itu diterbitkan?. Janganlah dengar satu berita saja lalu kuping kepanasan; siapatau berita itu adalah olahan oposisi/lawan politik.
- Dinas Pendidikan perlu membuat asrama khusus untuk kedua sekolah (sekolah unggulan yang dimaksudkan).
- Kalau tidak sanggup sekolah di sekolah unggulan yang dimulai pada pukul 05.30 WITA itu, silakan cari sekolah yang lain saja. Toh, masih banyak sekolah lain yang menyediakan jam masuk sekolah pukul 07.30/08.00 WITA keatas; bisa daftar disitu.
Silakan nonton pernyataannya Pak Gubernur NTT, VBL tentang 𝗦𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 𝗝𝗮𝗺 𝟱 𝗣𝗮𝗴𝗶. https://www.instagram.com/p/CpMn78ojn2J/
Penulis merupakan Aktivis Kemanusiaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H