Perilaku pembunuhan berencana (S) dapat dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,namu untuk menghindari lolosnya tersangka, maka dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339 KUHP.
Sedangkan untuk ihak yang terlibat dalam kejadian perkara membantu dalam prose pembunuhan, maka dapat dikenakan pasal 56 KUHP.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!