Perilaku pembunuhan berencana (S) dapat dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,namu untuk menghindari lolosnya tersangka, maka dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339 KUHP.
Sedangkan untuk ihak yang terlibat dalam kejadian perkara membantu dalam prose pembunuhan, maka dapat dikenakan pasal 56 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!