Tersangka S telah mempersiapkan terlebih dahulu alat maupun Tindakan persiapan untuk memperlancar tindak pidana ini, mempersiapkan clurit, menyewa mobil, mengancam istri korban serta mengajak orang lain untuk membantunya melakukan tindak pidana ini. Kasus ini terdapat unsur Delic Dolus (unsur kesengajaan).
Pasal 388
"Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dangan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului dengan oleh suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dan mempersiapkan pelaksanaanya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tanggan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 55
Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan:
Ke1.Mereka yang melakukan,yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ke2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibat yang di timbulkannya.
Berdasarkan pendapat yang ditulis maka disimpulkan bahwa: