Mohon tunggu...
Fridayassra Igelisafira
Fridayassra Igelisafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta - S1 HUKUM

Halo saya Fridayassra Igelisafira Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan Berencana karena Perselingkuhan

13 Mei 2022   23:23 Diperbarui: 13 Mei 2022   23:32 1661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku pembunuhan berencana (S) dapat dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,namu untuk menghindari lolosnya tersangka, maka dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339 KUHP.

Sedangkan untuk ihak yang terlibat dalam kejadian perkara membantu dalam prose pembunuhan, maka dapat dikenakan pasal 56 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun