Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA
PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA PENDERITA PENYAKIT MENULAR DI LEMBAGA PEMASYARAKAAN KELAS IIB BANJARBARU
Irhamsyah (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7 No. 3 Tahun 2020
https://jdih.perpusnas.go.id/detail-artikel-hukum/1257000
Latar Belakang
Lembaga Pemasyarakatan atau yang biasa disebut Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Selain melakukan pembinaan terhadap narapidana, pihak lapas juga bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak-hak narapidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Namun pada kenyataannya akibat keterbatasan kapasitas Lapas di Indonesia membuat pembinaan dan pemenuhan hak-hak narapidana menjadi tidak maksimal.
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan jumlah total penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar Baru per tanggal 29 April 2020 berjumlah 264 Tahanan dan 1,349 Narapidana dengan kapasitas 798 orang. Dengan demikian saat ini Rutan kelas 1 Tangerang telah overcrowded sebesar 102%. Padatnya tingkat hunian Lapas kelas IIB Banjarbaru dapat menghambat dalam melaksanakan fungsi pelayanan. bahkan tingkat hunian yang berlebih dapat mengakibatkan tingginya tingkat kematian narapidana.
Dalam Pasal 14 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Tentang Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”. Sehingga sudah sepatutnya para narapidana untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana mestinya. Sehingga kesehatan mereka dapat terjaga dan dapat kembali kedalam masyarakat dalam keaadan sehat.
Upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi narapidana terhadap hak kesehatan bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, akan tetapi merupakan suatu proses yang panjang seperti halnya proses pembangunan itu sendiri. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak, yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat.