Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, penulis fokus pada beberapa pasal dan ayat yang membeberkan alasan mengapa kebebasan berpendapat di muka umum dapat dibubarkan. Menurut Undang-Undang pasal 7, forum atau massa dapat dibubarkan oleh aparatur pemerintah bidang keamanan yakni Polri, jika tidak memenuhi ketentuan atau melanggarkan peraturan Undang-Undang.
Di sini, yang mau dimaksudkan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat atau mengeluarkan pikiran secara bebas (pendapat, pandangan, kehendak dan perasaan, pasal 5 ayat 1) mengandung arti bahwa seseorang ketika ia berpendapat, ia perlu bebas dari tekanan fisik, psikis maupun pembatasan lain yang bertentangan sebagaimana diatur dalam pasal 4.
Bebas berbicara tidak berarti bebas nilai dan bebas norma dalam berpendapat. Bebas berbicara merupakan hak (pasal 5 ayat 1) tetapi cara dan isi pembicaraan harus patuh norma (agama, susila dan kesopanan dalam hidup bermasyarakat). Hak bicara dilindungi hukum (pasal 5 ayat 2), kalau ia tidak melanggar atau melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam pasal 6.
Simpulan logis-yuridis adalah hak kita bebas berpendapat tetapi kewajibannya adalah cara dan isi pendapat harus patuh norma yakni norma agama, susila dan kesopanan yang  berlaku dalam hidup bersama, dalam terang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Â
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
 DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 BAB I
KETENTUAN UMUM
Â
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
- Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
- Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
- Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
- Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
- Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan "Penyampaian pendapat di muka umum", adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya. "Penyampaian pendapat secara lisan" antara lain; pidato, dialog, dan diskusi. "Penyampaian pendapat secara lulisan" antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan :dan sebagainya" antara lain : sikap, membisu dan mogok makan.
 BAB V
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
Yang dimaksud dengan "menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain" adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum" adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
- Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum" adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Yang dimaksud dengan "menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa" adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
 Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
 (2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
- Yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk "instalasi militer" rneliputi radius 150 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk "obyek-obyek vital nasional" meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
- pada hari besar nasional
Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi'raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. 17 Agustus.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Yang dimaksud dengan "Polri setempat" adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a. 1 (satu) kecamatan. pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya. pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu)propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pernberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
 Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
Yang dimaksud dengan "tempat" dalarn Pasal ini adalah tempat peserta berkurnpul dan berangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan "Lokasi" dalarn Pasal ini adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum. Yang dimaksud dengan "rute." dalam Pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
Yang dimaksud dengan "bentuk" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Pasal 9 ayat (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
e. penanggung jawab;
Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan amman, tertib, dan damai.
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Oleh
Fr. Yudel Neno
(Calon Imam Keuskupan Atambua)
                                                       (Alumnus Fakultas Filsafat Unwira Kupang)Â
(Mahasiswa Teologi pada Seminari Tinggi Santo Mikhael Penfui Kupang)
 Â
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H