b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
e. penanggung jawab;
Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan amman, tertib, dan damai.
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Oleh
Fr. Yudel Neno
(Calon Imam Keuskupan Atambua)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!