KETENTUAN UMUM
Â
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
- Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
- Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
- Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
- Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
- Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan "Penyampaian pendapat di muka umum", adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya. "Penyampaian pendapat secara lisan" antara lain; pidato, dialog, dan diskusi. "Penyampaian pendapat secara lulisan" antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan :dan sebagainya" antara lain : sikap, membisu dan mogok makan.
 BAB V
SANKSI
Pasal 15