Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan pada Tax Haven Country

3 Juli 2024   21:04 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:13 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dia akan menekankan pentingnya kebijakan yang menghormati kebebasan ekonomi dan meminimalkan campur tangan negara dalam urusan pajak pribadi

Kesimpulan

Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan menghadirkan dua perspektif yang sangat berbeda mengenai konsep negara surga pajak atau tax haven.

Roscoe Pound, seorang ahli hukum dengan teori hukum sosiologisnya, melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial. Dia berpendapat bahwa hukum harus dinilai dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan seberapa efektifnya hukum dalam memecahkan masalah sosial. Dalam konteks tax haven, Pound akan menganalisis bagaimana peraturan pajak di negara-negara ini mempengaruhi ekonomi lokal dan global. Dia akan mempertimbangkan apakah regulasi ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau justru menciptakan ketidakadilan ekonomi. Pound mungkin kritis terhadap peran tax haven dalam memungkinkan perusahaan dan individu untuk menghindari pajak, yang bisa merugikan negara-negara lain dengan mengurangi pendapatan pajak mereka. Dalam pandangannya, hukum pajak di tax haven harus dirancang untuk mengatasi ketimpangan dan mempromosikan keadilan sosial, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak yang mencari keuntungan finansial.

Tibor Machan, di sisi lain, sebagai seorang filsuf libertarian, menekankan pentingnya kebebasan individu dan peran minimal pemerintah. Dia percaya bahwa individu memiliki hak dasar untuk mengatur kekayaan mereka sendiri dan bahwa negara tidak seharusnya terlalu banyak mengatur urusan pajak pribadi. Machan melihat tax haven sebagai wujud nyata dari kebebasan ekonomi, di mana individu dan perusahaan dapat memilih yurisdiksi pajak yang paling menguntungkan bagi mereka. Baginya, penghindaran pajak melalui tax haven adalah bentuk dari kebebasan individu untuk menghindari intervensi negara yang berlebihan. Machan akan mendukung kebijakan yang memungkinkan individu untuk melindungi kekayaan mereka dan menentang regulasi pajak yang dianggap merugikan kebebasan pribadi.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan pendekatan mereka terhadap hukum dan kebebasan individu. Pound menekankan adaptasi hukum terhadap kebutuhan sosial dan mendorong reformasi untuk memastikan bahwa hukum pajak tidak hanya efektif secara tekstual tetapi juga dalam praktik sehari-hari. Machan, sebaliknya, mendukung kebebasan individu untuk memilih kondisi pajak yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan mendorong pengurangan intervensi pemerintah dalam urusan ekonomi pribadi.

Secara keseluruhan, pandangan Pound memberikan argumen kuat untuk pendekatan multidisipliner dalam memahami dan mereformasi regulasi tax haven agar lebih adil dan seimbang, sementara pandangan Machan mendukung hak individu untuk melindungi kekayaan mereka dan menekankan pentingnya kebijakan yang menghormati kebebasan ekonomi. Perspektif kedua tokoh ini membantu memperkaya debat mengenai peran pemerintah, kebijakan pajak, dan kebebasan ekonomi dalam konteks globalisasi modern.

Referensi

  1. Roscoe Pound, Social Control Through Law.
  2. Tibor Machan, Libertarianism Defended.
  3. Bernard Schwartz, Main Currents in American Legal Thought.
  4. Eric Mack, Libertarianism: A Critique.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun