Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan pada Tax Haven Country

3 Juli 2024   21:04 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:13 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Alamiah:

Dalam pandangan Machan, individu memiliki hak alamiah untuk mengatur properti dan kekayaan mereka dengan cara yang mereka pilih, termasuk memilih lokasi yang menawarkan keuntungan pajak yang lebih baik.

Dia mungkin menekankan bahwa hak untuk mempertahankan properti dan kekayaan dari pajak yang tinggi adalah bagian dari hak alamiah individu, dan negara seharusnya tidak menghalangi hak tersebut.

Objektivisme:

Machan akan menekankan bahwa individu bertindak rasional dengan memilih untuk menempatkan kekayaan mereka di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk mencapai kebahagiaan pribadi.

Dia mungkin juga berargumen bahwa sistem pajak progresif di beberapa negara bertentangan dengan prinsip moralitas objektif karena menghukum keberhasilan dan produktivitas individu.

Peran Minimal Pemerintah:

Machan akan mendukung peran minimal pemerintah dalam regulasi pajak dan melihat tax haven sebagai contoh dari kebijakan pajak yang tidak terlalu mengintervensi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya hanya campur tangan untuk melindungi hak-hak dasar dan tidak menggunakan sistem pajak untuk redistribusi kekayaan.

Dampak pada Studi Hukum dan Kebijakan:

Pemikiran Machan akan mengarah pada advokasi untuk pengurangan regulasi pemerintah dalam urusan perpajakan dan pengakuan lebih besar terhadap hak individu untuk memilih yurisdiksi pajak yang paling menguntungkan bagi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun