Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan pada Tax Haven Country

3 Juli 2024   21:04 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:13 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) Pada Tax Haven Country

Mengaitkan pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan dengan konsep Tax Haven Country (negara surga pajak) mengungkapkan perbedaan fundamental dalam pandangan tentang peran hukum dan kebebasan individu. Berikut adalah analisis bagaimana pemikiran kedua tokoh ini dapat diterapkan dalam konteks negara surga pajak:

Roscoe Pound dan Tax Haven Country

Hukum sebagai Alat Sosial

  • Teori Hukum Sosiologis
    • Pound akan menganalisis negara surga pajak dari perspektif fungsi sosial hukum. Ia akan melihat bagaimana negara-negara ini menggunakan peraturan pajak mereka untuk menarik modal asing dan menciptakan keuntungan ekonomi bagi masyarakat mereka.
    • Pound mungkin juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan tax haven terhadap negara-negara lain, seperti hilangnya pendapatan pajak dan ketimpangan ekonomi.
  • Pendekatan Fungsional:
    • Pound akan menilai efektivitas regulasi di tax haven berdasarkan dampaknya pada praktik nyata dan kehidupan sosial. Jika regulasi ini meningkatkan kesejahteraan bagi sebagian besar masyarakat atau mengurangi ketidakadilan, ia mungkin melihatnya sebagai valid.
    • Namun, ia mungkin juga menyoroti bagaimana negara surga pajak sering kali tidak berfungsi adil terhadap negara lain dengan memungkinkan perusahaan dan individu untuk menghindari pajak, yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik internasional dan ketidakadilan sosial.
  • Law in Action vs. Law in Books:
    • Pound akan mengkritik perbedaan antara hukum tertulis dan penerapannya di negara surga pajak. Meskipun mungkin ada aturan untuk mencegah penyalahgunaan sistem pajak, implementasi yang lemah atau ketidakpatuhan bisa menimbulkan masalah.
    • Dia akan mendorong penelitian mendalam tentang bagaimana hukum pajak di tax haven diterapkan dalam praktik, termasuk potensi penyalahgunaan dan kurangnya transparansi.
  • Engineering of Social Control:
    • Pound akan menilai apakah regulasi di tax haven telah dirancang secara ilmiah dan pragmatis untuk mencapai tujuan sosial yang jelas. Dia mungkin melihat peraturan pajak di negara-negara ini sebagai alat kontrol sosial yang bisa digunakan untuk mendorong investasi atau menghindari masalah seperti penghindaran pajak besar-besaran.

Dampak pada Studi Hukum:

  • Pemikiran Pound akan mengarah pada pendekatan multidisipliner dalam meneliti tax haven, termasuk aspek sosiologis, ekonomi, dan hukum. Dia akan mendorong reformasi yang memastikan bahwa regulasi pajak di tax haven tidak hanya efektif di atas kertas tetapi juga dalam penerapannya di lapangan.

Tibor Machan dan Tax Haven Country

Kebebasan Individu dan Peran Minimal Pemerintah

Libertarianisme:

Machan akan memandang tax haven secara positif karena mereka menawarkan kebebasan yang lebih besar bagi individu dan perusahaan untuk mengelola pajak mereka. Negara-negara ini memberikan opsi bagi individu untuk memilih yurisdiksi dengan beban pajak yang lebih rendah, sejalan dengan prinsip kebebasan ekonomi.

Dia akan melihat penghindaran pajak melalui tax haven sebagai bentuk ekspresi kebebasan individu untuk menghindari intervensi negara yang berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun