Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

15 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 15 Juni 2024   21:59 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Controlled Foreign Corporation (CFC) dalam Konteks Perpajakan Indonesia.

Dalam era globalisasi, perusahaan multinasional (MNC) memiliki kebebasan untuk beroperasi di berbagai negara, memanfaatkan perbedaan dalam kebijakan perpajakan antar negara untuk mengoptimalkan keuntungan. Salah satu strategi yang sering digunakan oleh MNC adalah pembentukan Controlled Foreign Corporation (CFC) atau Perusahaan Asing Terkendali. Dalam literatur perpajakan terdapat konsep yang disebut sebagai Controlled Foreign Company. CFC didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri yang kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri.

Controlled Foreign Corporation ini dibuat sebagai salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara menunda pengakuan penghasilan yang modalnya berasal dari luar negeri yang nantinya akan dikenakan pajak di dalam negeri. Selain itu, controlled foreign corporation bisa digunakan untuk menunda pembayaran dividen sehingga pemungutan pajak atas dividen bisa tertunda. Sebagai contoh, jika perusahaan X ingin menunda pembagian penghasilan berupa dividen atau tetap menahan penghasilan tersebut di perusahaan anaknya (perusahaan Y) yang berada di Belanda, penghasilan berupa dividen tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia.

Menurut Asqolani, Controlled Foreign Companies merupakan entitas yang didirikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dimana Wajib Pajak tersebut memiliki kendali atas entitas tersebut. Penghindaran pajak melalui skema controlled foreign corporation merupakan upaya WPDN untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayarnya atas investasi yang dilakukan di luar negeri dengan cara menahan laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang sahamnya. Dengan memanfaatkan adanya hubungan istimewa dan kepemilikan mayoritas sahamnya, badan usaha di luar negeri tersebut dapat dikendalikan sehingga dividen tersebut tidak dibagikan atau ditangguhkan. Upaya ini akan semakin menguntungkan bagi perusahaan tersebut jika badan usaha di luar negeri didirikan di negara tax haven atau low tax jurisdiction.

Kondisi ini akan sangat lebih menguntungkan lagi bagi perusahaan X apabila mereka mendirikan perusahaan Y di negara yang dikategorikan sebagai negara Tax Haven. Hal ini disebabkan karena penghasilan tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven tersebut.

Relevansi konsep controlled foreign corporation dalam konteks perpajakan Indonesia semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak dan memerangi penghindaran pajak. Melalui aturan controlled foreign corporation, pemerintah Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh entitas asing yang dikendalikan oleh wajib pajak Indonesia tetap dikenakan pajak di Indonesia, meskipun pendapatan tersebut belum direpatriasi ke dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Controlled foreign corporation Rules di Indonesia untuk menghadapi penghindaran pajak tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menjelaskan bahwa: "Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  2. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor."

Pada Bulan Juni 2019, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan ketentuan untuk Controlled Foreign Company melalui PMK Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

PMK 93 merupakan komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dalam mengimplementasikan rencana aksi OECD BEPS Action 3 tentang Designing Effective Controlled Foreign Company Rules meskipun controlled foreign corporation Rules bukanlah salah satu minimum standard yang ditetapkan OECD. Selain itu, revisi CFC Rules juga semakin memperkuat Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) yang sejalan dengan upaya reformasi perpajakan di bidang peraturan perpajakan.

Dengan demikian, aturan controlled foreign corporation di Indonesia berperan penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak negara. Aturan ini memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional dikenakan pajak secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku, meskipun pendapatan tersebut belum direpatriasi ke dalam negeri.

Sumber Pribadi
Sumber Pribadi

Pierre Bourdieu: Konsep Habitus, Modal, Arena, dan Dominasi Simbolik dalam Teorinya

Pierre Bourdieu lahir pada 1 Agustus 1930 di sebuah kota kecil di Perancis Tenggara. Ia berasal dari keluarga kelas menengah rendah, dengan ayahnya bekerja sebagai petugas pos desa. Pada awal 1950-an, Bourdieu masuk ke Ecole Normale Superieure di Paris, di mana ia belajar filsafat bersama Louis Althusser. Di akhir studinya, Bourdieu menolak menulis tesis karena tidak puas dengan kualitas pendidikan dan struktur otoriter sekolah tersebut (Wirawan, 2012). Setelah lulus, ia mengajar di sebuah sekolah di Moulins dan kemudian menjalani wajib militer, dikirim ke Aljazair pada 1958. Di sana, Bourdieu mengajar di Universitas Aljazair dan melakukan riset etnografis pada masyarakat Kabyle. Penelitian ini menjadi dasar buku pertamanya, Sociologie de L'Algerie (The Algerians), yang sukses di Perancis dan diterbitkan di Amerika pada 1962.

Salah satu kontribusi paling penting dari Bourdieu adalah pengembangan konsep teori praktik yang terkenal, yang dikenal dengan rumus "(Habitus X Modal) + Ranah = Praktik". Dalam teorinya, Bourdieu menjelaskan bagaimana interaksi antara Habitus (disposisi yang terbentuk oleh peristiwa masa lalu dan struktur sosial), Modal (berbagai jenis modal yang dimiliki individu, seperti ekonomi, sosial, dan budaya), dan Ranah (arena-arena sosial di mana praktik-praktik terjadi) menghasilkan Praktik tertentu dalam masyarakat.

Habitus

Pierre Bourdieu menjelaskan habitus merupakan ruang konseptual tempat pengalaman tersimpan sebagai suatu seperangkat ingatan mengenai bagaimana berperilaku. Habitus merupakan pengetahuan praktis dari agen mengenai cara melakukan sesuatu, merespons situasi, dan memahami apa yang terjadi. Habitus juga merupakan semacam pengetahuan yang kita tidak sadari merujuk pada suatu hal yang rutin kita lakukan. Bentuk pemahaman ini meliputi sesuatu dengan rentang situasi yang beragam; mulai dari cara berjalan, makan atau berbicara, hingga ketegoriasai politik seperti kelas, kelompok usia, dan jenis kelamin. Habitus merupakan sebuah struktur subjektif yang terbentuk dari pengalaman individu berhubungan dengan individu lain dalam jaringan struktur objektif yang ada dalam ruang sosial. Struktur kognitif memberi kerangka terhadap tindakan kepada individu dalam hidup keseharian Bersama dengan orang-orang lain. Habitus merupakan sebuah hasil dari pembelajaran lewat pengasuhan, aktivitas bermain, dan juga pendidikan masyarakat dalam arti luas. Habitus juga mencakup pengetahuan serta pemahaman seseorang tentang dunia, yang memberikan kontribusi tersendiri pada realita dunia itu. Oleh karenanya, pengetahuan memiliki kekuasaan konstitutif atau kemampuan menciptakan bentuk realitas dunia.

Modal

Konsep lain yang juga terkenal dari pemikiran Pierre Bourdieu adalah mengenai tentang empat bentuk dari perbedaan kapital. Tidak hanya kapital ekonomi dalam makna kaku seperti contoh bentuk kemakmuran, uang, atau kekayaan, namun juga kapital budaya yang terdiri dari keakraban , serta kemudahan dalam memanfaatkan bentuk-bentuk budaya yang dilembagakan yang ada di puncak hirearki budaya masyarakat, seperti budaya kampus atau universitas. Kemudian, kapital sosial yang terdiri atas relasi-relasi sosial yang bernilai diantara orang-orang seperti jaringan, hubungan bisnis, serta hubungan sosial dalam masyarakat, dan terakhir adalah kapital simbolik yang berasal dari kehormatan dan prestise seseorang seperti kebanggaan serta prestis.

Arena 

Arena/Field (ranah) merupakan konsep lain dari Pierre Bourdieu untuk menjelaskan terhadap gejala-gejala sosial, penuh mufakat yang bekerja secara otonom dengan hukumnya sendiri, misal arena politik, seni, agama, dan sebagainnya. Menurut Pierre Bourdieu, arena yang paling penting menurut terorinya adalah arena kekuasaan (politik), dimana hirearki dari hubungan kekuasaan di dalam arena politis akan dapat membantu menstrukturkan semua arena lainnya. Bourdieu juga menjelaskan proses tiga langkah untuk dapat menganalisis suatu arena. Langkah pertama, yang mencerminkan keunggulan dari arena kekuasaan, ialah melacak hubungan setiap arena spesifik ke arena politis. Langkah kedua yaitu memetakan struktur objektif relasi-relasi antarposisi-posisi yang ada di dalam arena itu. Dan kemudian langkah ketiga, analis harus berusaha untuk dapat menentukan hakikat habitus para agen yang menduduki aneka tipe posisi di dalam arena itu.

menurut Bourdieu sendiri melihat Arena sebagai area pertarungan dan perjuangan, dimana setiap arena pasti memiliki aturan main dan logikanya sendiri-sendiri serta semua arena dapat membangkitkan keyakinan bagi para aktor mengenai sesuatu yang dipertaruhkan. Dalam hal ini Bourdieu mencontohkan bentuk dari sebuah arena adalah kesenian, keagamaan, ekonomi, dan kekuasaan. Jika dikaitkan pada beberapa teori yang sebelumnya seseorang dapat berhasil di sebuah arena haruslah memiliki habitus atau Capital yang kuat. Sebagai contoh ketika seseorang ingin memperoleh kekuasaan harus dapat memanfaatkan Habitus yang dimiliki dan ditambah dengan modal yang dimiliki untuk memperoleh arena yang dijadikan sebagai objek dari sebuah kekuasaan. Hal ini sudah dipraktikan oleh Soeharto pada tahun 1965 yaitu pada G30S/PKI.

Dominasi Simbolik, menurut Bourdieu adalah penindasan dengan menggunakan simbol-simbol, bentuk penindasan ini tidak dirasakan secara langsung sebagai penindasan, akan tetapi merupakan hal normal dilakukan. dengan kata lain bentuk penindasan tersebut mendapat persetujuan dari pihak yang ditindas itu sendiri. Dimana Bourdieu melihat dominasi ini akan melahirkan sebuah kekuasaan simbolik, kekuasaan ini berjalan melalui relasi-relasi sosiokultural keseharian. Dalam hal ini dominasi kekuasaan simbolik dapat dilaksanakan dan berjalan secara terus menerus apabila para agen didalamnya dapat merubah dan memperbaruinya. Kekuasaan simbolik inilah yang mampu mengubah dari sekedar modal ekonomi menjadi modal simbolik yang terus diproduksi secara mandiri bukan melalui sebuah paksaan, tetapi kedermawanan. Hal itulah yang menyebabkan sebuah kekuasaan dapat berjalan secara terus menerus.

Dengan demikian, rumus (Habitus X Modal) + Arena = Praktik menggambarkan bagaimana Habitus dan Modal individu berinteraksi dengan struktur sosial di dalam suatu arena untuk menghasilkan tindakan atau praktik tertentu yang dapat memengaruhi distribusi kekuasaan dan kapital sosial di masyarakat. Praktik ini dapat berupa strategi untuk memperoleh keuntungan, mengamankan posisi sosial, atau meraih kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan.

Sumber Pribadi
Sumber Pribadi

Controlled Foreign Corporation (CFC) dalam Konteks Perpajakan Indonesia dari Teori Praksis Pierre Bourdieu

Dalam teori praksis Pierre Bourdieu, konsep controlled foreign corporation dapat dianalisis melalui prisma hubungan antara Habitus (disposisi yang terbentuk oleh peristiwa masa lalu dan struktur sosial), Modal (berbagai jenis modal yang dimiliki individu, seperti ekonomi, sosial, dan budaya), dan Ranah (arena-arena sosial di mana praktik-praktik terjadi). Dalam konteks controlled foreign corporation, Habitus dapat diinterpretasikan sebagai Sebagai berikut:

CFC dibuat sebagai salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara menunda pengakuan penghasilan yang modalnya berasal dari luar negeri yang nantinya akan dikenakan pajak di dalam negeri. Selain itu, controlled foreign corporation bisa digunakan untuk menunda pembayaran dividen sehingga pemungutan pajak atas dividen bisa tertunda. Dalam konteks teori praksis, tindakan ini dapat dilihat sebagai strategi perusahaan (Praktik) untuk memanfaatkan Habitus (pengalaman masa lalu dan struktur sosial), Modal (sumber daya yang dimiliki), dan Ranah (lingkungan perpajakan) untuk mencapai tujuan mengoptimalkan keuntungan.

Relevansi konsep controlled foreign corporation dalam konteks perpajakan Indonesia semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak dan memerangi penghindaran pajak. Melalui aturan controlled foreign corporation, pemerintah Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh entitas asing yang dikendalikan oleh wajib pajak Indonesia tetap dikenakan pajak di Indonesia, meskipun pendapatan tersebut belum direpatriasi ke dalam negeri.

Hubungan Habitus, Modal, Arena Dengan Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia

Dalam dunia perpajakan, terutama dalam konteks Controlled Foreign Corporation (CFC), konsep-konsep sosiologi seperti habitus, modal, dan arena memiliki peran yang penting dalam membentuk pola perilaku, keputusan, serta interaksi antara perusahaan dan regulator pajak. Memahami hubungan antara habitus, modal, dan arena dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana perusahaan dan pemerintah Indonesia merespons serta menghadapi peluang dan tantangan yang terkait dengan aturan controlled foreign corporation.

Hubungan Habitus Dengan Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia

Habitus dalam teori sebuah teori yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, merujuk pada pola pikir, perilaku, serta disposisi individu atau kelompok yang terbentuk melalui proses sosialisasi dalam konteks sosial serta budaya tertentu. Habitus memengaruhi cara individu atau entitas, termasuk perusahaan, bertindak serta bereaksi terhadap regulasi, termasuk regulasi perpajakan seperti Controlled Foreign Corporation.

Beberapa Peluang Controlled Foreign Corporation dalam Konteks Habitus teori Pierre Bourdieu di Indonesia

Pembentukan Budaya Kepatuhan Pajak:

  • Internalisasi Nilai Kepatuhan: Dengan regulasi Controlled Foreign Corporation, pemerintah diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk mengembangkan habitus yang mengutamakan kepatuhan terhadap pajak. Hal Ini bisa menciptakan budaya di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai yang dijunjung tinggi.
  • Sosialisasi dan Pendidikan: Melalui pendidikan serta sosialisasi yang intensif mengenai aturan dari Controlled Foreign Corporation, perusahaan dapat lebih memahami tentang pentingnya regulasi ini dan menginternalisasi kepatuhan sebagai bagian dari kebiasaan operasional mereka.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, dimana Perusahaan yang memiliki habitus yang terbuka terhadap perubahan regulasi serta adaptasi akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan aturan Controlled Foreign Corporation. Hal Ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan dan perpajakan.

Mendorong Praktik Bisnis yang Beretika, Dengan habitus yang mengutamakan etika serta integritas, perusahaan akan cenderung mematuhi aturan Controlled Foreign Corporation dan menghindari praktik penghindaran pajak. Ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan kepercayaan dari pihak regulator serta masyarakat.

Tantangan Controlled Foreign Corporation dalam Konteks Habitus di Indonesia

Resistensi terhadap perubahan:

  • kebiasaan penghindaran pajak: jika habitus pada perusahaan sudah terbentuk dengan kebiasaan untuk menghindari pajak melalui berbagai cara, termasuk pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah, maka penerapan dari aturan controlled foreign corporation bisa menghadapi resistensi yang kuat.
  • Kurangnya kesadaran: perusahaan yang tidak terbiasa dengan praktik transparansi serta pelaporan yang rinci mungkin kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan aturan controlled foreign corporation, sehingga membutuhkan waktu serta usaha lebih untuk beradaptasi.

Kompleksitas regulasi dan pemahaman:

  • Tingkat pendidikan pajak yang rendah: jika habitus masyarakat bisnis belum terbiasa dengan kompleksitas regulasi terhadap pajak internasional, aturan controlled foreign corporation  bisa menimbulkan kebingungan serta kesalahan dalam penerapan.
  • Biaya kepatuhan: perusahaan yang tidak terbiasa dengan aturan pajak yang rumit mungkin akan mengeluarkan biaya tambahan untuk dapat memahami serta mematuhi aturan controlled foreign corporation , yang dapat dianggap sebagai beban.

Praktik bisnis yang tidak sejalan : yaitu konflik budaya bisnis: budaya bisnis di indonesia yang mungkin masih mementingkan cara-cara cepat serta praktis dalam operasional sehari-hari bisa bertentangan dengan kebutuhan untuk melakukan pelaporan serta dokumentasi yang teliti sesuai dengan aturan controlled foreign corporation .

Rekomendasi untuk Mengatasi Tantangan Sosialisasi serta Pendidikan Berkelanjutan:

Sosialisasi serta Pendidikan Berkelanjutan

  • Pelatihan dan Workshop: yaitu dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop secara rutin untuk meningkatkan pemahaman tentang aturan controlled foreign corporation  dan pentingnya kepatuhan pajak.
  • Kampanye terhadap kesadaran pajak: melakukan kampanye kesadaran untuk dapat menanamkan nilai-nilai kepatuhan pajak sejak dini dalam dunia bisnis.

Penyederhanaan serta dukungan teknis:

  • Simplifikasi aturan: menyederhanakan aturan controlled foreign corporation  agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh perusahaan.
  • Bantuan teknis: memberikan bantuan teknis dan panduan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mematuhi aturan controlled foreign corporation .

Membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan:

  • Kolaborasi dengan asosiasi bisnis: bekerja sama dengan asosiasi bisnis untuk menyebarluaskan informasi dan membangun dukungan untuk kepatuhan terhadap aturan controlled foreign corporation .
  • Dialog terbuka: mengadakan dialog terbuka antara pemerintah dan perusahaan untuk membahas tantangan dan mencari solusi bersama.

Habitus memiliki pengaruh signifikan terhadap bagaimana perusahaan di indonesia merespons regulasi controlled foreign corporation. Dengan memahami dan mengelola habitus yang ada, pemerintah dan perusahaan dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan peluang dan mengatasi tantangan yang muncul. Melalui pendidikan, sosialisasi, dan dukungan yang tepat, perusahaan dapat menginternalisasi nilai-nilai kepatuhan pajak, meningkatkan transparansi, dan beroperasi dengan lebih etis dalam kerangka aturan controlled foreign corporation .

Hubungan kapital dengan peluang dan tantangan perpajakan controlled foreign corporation di indonesia

Dalam teori sosiologi pierre bourdieu, kapital atau modal merujuk pada sumber daya yang dapat diakses serta digunakan oleh individu atau kelompok untuk mencapai keuntungan sosial, ekonomi, serta budaya. Kapital ini terbagi menjadi berbagai jenis, seperti kapital ekonomi, kapital budaya, kapital sosial, serta kapital simbolik. Dalam konteks perpajakan serta controlled foreign corporation (controlled foreign corporation), kapital ini berperan penting dalam menentukan bagaimana perusahaan dan regulator pajak merespons dan menerapkan aturan controlled foreign corporation.

Peluang controlled foreign corporation dalam konteks kapital di indonesia diantaranya

Kapital ekonomi:

  • perusahaan dengan kapital ekonomi yang kuat dalam memiliki sumber daya untuk membiayai kepatuhan terhadap aturan controlled foreign corporation, termasuk pengembangan terhadap sistem pelaporan yang sesuai, pelatihan staf, serta penggunaan jasa konsultan pajak.
  • Kapital ekonomi memungkinkan perusahaan serta pemerintah untuk dapat berinvestasi dalam teknologi informasi dan big data analytics, yang dapat digunakan untuk memantau dan menganalisis transaksi lintas batas dengan lebih efektif.

Kapital budaya:

  • perusahaan yang memiliki kapital budaya dalam bentuk pengetahuan serta kompetensi yang tinggi tentang peraturan pajak internasional akan dapat lebih mudah memahami serta mematuhi aturan controlled foreign corporation . Ini juga berlaku untuk regulator yang memahami kompleksitas penghindaran pajak melalui pendidikan dan pelatihan yang adekuat.
  • Kapital budaya akan dapat memungkinkan pemerintah untuk dapat melakukan pendidikan dan sosialisasi kepada perusahaan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan controlled foreign corporation , meningkatkan kesadaran serta pemahaman di kalangan bisnis.

Kapital sosial:

  • kapital sosial juga memungkinkan terjalinnya kerjasama antara pemerintah dengan entitas internasional untuk pertukaran informasi dan best practices terkait pengawasan dan penegakan aturan controlled foreign corporation
  • Jaringan dan koneksi: perusahaan yang memiliki kapital sosial berupa jaringan dan koneksi yang kuat dengan pihak regulator, asosiasi bisnis, dan konsultan pajak dapat memanfaatkan informasi dan sumber daya yang lebih baik untuk mematuhi aturan controlled foreign corporation.

Kapital simbolik:

reputasi serta kepercayaan dari perusahaan yang memiliki kapital simbolik berupa reputasi baik dalam kepatuhan pajak akan lebih dapat dipercaya oleh regulator dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko audit dan sanksi, serta memperkuat citra perusahaan di pasar.

Tantangan controlled foreign corporation dalam konteks kapital di indonesia

Capital ekonomi:

  • Perusahaan kecil dan menengah mungkin menghadapi tantangan dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi untuk dapat mematuhi aturan controlled foreign corporation, seperti biaya untuk sistem pelaporan yang kompleks dan penggunaan jasa konsultan pajak.
  • Regulasi controlled foreign corporation akan dapat menambah beban finansial pada perusahaan yang sudah beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis, yang bisa mengurangi daya saing mereka. Perusahaan yang tidak memiliki cukup pengetahuan atau kompetensi mengenai aturan controlled foreign corporation mungkin akan dapat mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi ini, menyebabkan potensi ketidakpatuhan yang tinggi.

Kapital budaya:

  • Perusahaan yang tidak memiliki cukup pengetahuan atau kompetensi mengenai aturan controlled foreign corporation mungkin akan dapat mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi ini, menyebabkan potensi ketidakpatuhan yang tinggi.
  • Kapital budaya yang rendah juga berarti kesadaran tentang pentingnya aturan controlled foreign corporation serta dampaknya mungkin belum merata di semua perusahaan, terutama yang lebih kecil atau kurang terinformasi.

Kapital sosial:

  • Perusahaan yang kurang memiliki kapital sosial akan sangat mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses informasi penting atau dukungan dari pihak regulator dan konsultan pajak, menghambat upaya kepatuhan mereka.
  • Tanpa kapital sosial yang kuat, perusahaan mungkin merasa terisolasi dalam menghadapi aturan controlled foreign corporation , hal ini dapat mengurangi efektivitas implementasi regulasi.

Kapital simbolik:

  • Perusahaan yang memiliki reputasi buruk dalam hal kepatuhan pajak mungkin lebih sering diaudit dan dikenai sanksi, hal tersebut menciptakan tantangan tambahan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan controlled foreign corporation.
  • Kapital simbolik yang rendah bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan dari regulator serta masyarakat, yang dapat mempengaruhi hubungan perusahaan dengan pihak-pihak terkait.

Rekomendasi untuk mengoptimalkan kapital dalam menghadapi peluang dan tantangan controlled foreign corporation 

Penguatan terhadap kapital ekonomi:

  • Dukungan finansial: pemerintah dapat memberikan insentif atau dukungan finansial bagi perusahaan kecil serta menengah untuk dapat membantu mereka mematuhi aturan controlled foreign corporation , seperti subsidi untuk pelatihan atau investasi teknologi.
  • Meningkatkan infrastruktur teknologi baik di sisi perusahaan maupun regulator untuk dapat memfasilitasi kepatuhan serta pemantauan yang lebih efisien.

Peningkatan terhadap kapital budaya:

  • Edukasi dan pelatihan: menyelenggarakan program edukasi dan pelatihan bagi perusahaan dan petugas pajak untuk dapat meningkatkan pemahaman serta kompetensi mengenai aturan controlled foreign corporation .
  • Kampanye kesadaran: melakukan kampanye kesadaran untuk dapat menanamkan nilai-nilai kepatuhan pajak dan transparansi dalam bisnis.

Pengembangan terhadap kapital sosial:

  • Membangun jaringan: mendorong perusahaan untuk membangun jaringan dengan asosiasi bisnis, konsultan pajak, dan regulator untuk mendapatkan dukungan dan berbagi informasi.
  • Kolaborasi internasional: menguatkan kerjasama internasional untuk pertukaran informasi dan best practices terkait aturan controlled foreign corporation .

Peningkatan terhadap kapital simbolik:

  • Meningkatkan reputasi: mendorong perusahaan untuk memperbaiki reputasi mereka melalui kepatuhan pajak yang baik dan transparansi dalam pelaporan keuangan.
  • Penghargaan dan pengakuan: memberikan penghargaan dan pengakuan kepada perusahaan yang menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap aturan controlled foreign corporation .

Kapital dalam berbagai bentuknya memainkan peran yang cukup penting dalam menentukan bagaimana perusahaan dan regulator pajak di indonesia merespons dan menerapkan aturan controlled foreign corporation (controlled foreign corporation). Dengan memanfaatkan kapital ekonomi, budaya, sosial, dan simbolik, perusahaan dapat mengoptimalkan peluang dan mengatasi tantangan dalam mematuhi aturan ini. Melalui penguatan kapital di berbagai bidang, indonesia dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi penghindaran pajak lintas batas, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Hubungan arena dengan peluang dan tantangan perpajakan controlled foreign corporation di indonesia

Dalam teori yang dikemukakan oleh pierre bourdieu, arena (field) atau ranah merujuk pada ruang sosial di mana individu atau kelompok berinteraksi, bersaing, serta berjuang untuk dapat mencapai kekuasaan dan pengakuan. Arena memiliki aturan, nilai, serta modal yang unik yang dapat mempengaruhi perilaku serta strategi aktor yang berpartisipasi di dalamnya. Dalam konteks perpajakan, arena ini mencakup regulator pajak, wajib pajak (perusahaan), konsultan pajak, serta entitas lainnya yang terlibat dalam proses perpajakan.

Peluang controlled foreign corporation dalam konteks arena di indonesia

Penguatan kapasitas regulator pajak yaitu dengan:

  • Peningkatan kompetensi: arena perpajakan di indonesia yang kuat dapat menciptakan peluang untuk memperkuat kompetensi regulator pajak melalui pelatihan dan peningkatan pengetahuan tentang regulasi controlled foreign corporation . Hal ini memungkinkan penerapan aturan yang lebih efektif dan adil.
  • Kerjasama internasional: regulator pajak indonesia dapat berpartisipasi dalam arena internasional melalui kerjasama dengan otoritas pajak negara lain untuk berbagi informasi dan praktik terbaik mengenai controlled foreign corporation . Ini dapat membantu dalam mengidentifikasi dan menindak strategi penghindaran pajak lintas batas.

Inovasi dalam kepatuhan pajak yaitu dengan:

  • Penggunaan teknologi: arena yang mendukung inovasi teknologi dapat membantu menciptakan sistem pelaporan dan pemantauan yang lebih efisien. Teknologi seperti big data dan analitik dapat digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang mungkin menggunakan strategi penghindaran pajak melalui controlled foreign corporation.
  • Transparansi dan akuntabilitas: dalam arena yang mendukung transparansi, perusahaan akan didorong untuk melakukan pelaporan keuangan yang akurat dan terbuka, memudahkan deteksi pelanggaran aturan controlled foreign corporation .

Perubahan kebijakan yang progresif: arena yang melibatkan berbagai elemen pemangku kepentingan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil dan progresif. Misalnya, organisasi bisnis, akademisi, serta lsm dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki regulasi controlled foreign corporation  agar lebih responsif terhadap tantangan yang dihadapi.

Tantangan controlled foreign corporation dalam konteks arena di indonesia diantaranya. 

Kompleksitas dan resistensi di kalangan wajib pajak diantaranya:

  • Banyak perusahaan mungkin masih kurang memahami kompleksitas aturan controlled foreign corporation , terutama jika arena tidak mendukung penyebaran informasi yang memadai. Ini dapat menyebabkan kepatuhan yang rendah dan kesalahan dalam pelaporan
  • Perusahaan yang sudah terbiasa dengan praktik penghindaran pajak mungkin akan menunjukkan resistensi terhadap aturan baru yang lebih ketat, terutama jika mereka merasa bahwa arena tidak mendukung kepatuhan.

Tantangan implementasi serta penegakan hukum:

  • Keterbatasan sumber daya: arena perpajakan yang lemah mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi untuk menegakkan aturan controlled foreign corporation  dengan efektif. Hal ini dapat mengakibatkan kurang optimalnya penegakan hukum.
  • Korupsi dan kepentingan: di arena yang rentan terhadap korupsi, upaya penegakan aturan controlled foreign corporation  bisa terhambat oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin mempertahankan status quo.

Ketidakselarasan terhadap kebijakan pajak:

  • Inkoherensi kebijakan: arena yang tidak terkoordinasi dengan baik bisa menghasilkan kebijakan pajak yang tidak konsisten atau bertentangan, menyulitkan perusahaan dalam mematuhi aturan controlled foreign corporation  dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Rekomendasi untuk dapat mengoptimalkan arena dalam menghadapi peluang serta tantangan controlled foreign corporation 

Penguatan institusi serta kapasitas dari regulator:

  • Mengadakan program pelatihan rutin bagi petugas pajak dan perusahaan tentang aturan controlled foreign corporation  dan pentingnya kepatuhan.
  • Investasi dalam teknologi informasi untuk memantau dan menganalisis data keuangan perusahaan secara efektif.

Kolaborasi serta partisipasi dari stakeholder:

  • Dialog terbuka: yaitu mendorong dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk membahas isu-isu terkait controlled foreign corporation  dan mencari solusi bersama.
  • Kemitraan internasional: dengan memperkuat kerjasama internasional dalam hal pertukaran informasi dan pengalaman mengenai implementasi aturan controlled foreign corporation .

Transparansi serta akuntabilitas:

  • Membangun sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel sehingga perusahaan dapat dengan mudah mematuhi aturan controlled foreign corporation .
  • Meningkatkan pengawasan dan audit untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan controlled foreign corporation.

Arena/ranah (field) perpajakan di indonesia memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana aturan controlled foreign corporation diterima serta diterapkan. Dengan memahami dinamika arena ini, regulator pajak serta perusahaan dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan peluang dan mengatasi tantangan yang ada. Melalui penguatan institusi, peningkatan kolaborasi, dan penegakan transparansi, indonesia dapat memanfaatkan aturan controlled foreign corporation  untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak dengan lebih efektif.

Dalam konteks perpajakan, konsep controlled foreign corporation sangat relevan terutama dalam era globalisasi di mana perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara untuk mengoptimalkan keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan kebijakan perpajakan antar negara. Controlled foreign corporation merupakan strategi yang digunakan untuk menghindari pajak dengan cara menunda pengakuan penghasilan yang berasal dari luar negeri sehingga tidak dikenakan pajak di negara asalnya.

Dalam teori praksis pierre bourdieu, konsep controlled foreign corporation dapat dianalisis melalui prisma hubungan antara habitus (disposisi yang terbentuk oleh peristiwa masa lalu dan struktur sosial), modal (berbagai jenis modal yang dimiliki individu, seperti ekonomi, sosial, dan budaya), dan ranah (arena-arena sosial di mana praktik-praktik terjadi). Dalam konteks controlled foreign corporation, habitus dapat diinterpretasikan sebagai pola pikir, perilaku, serta disposisi perusahaan untuk memanfaatkan perbedaan kebijakan perpajakan antar negara, sedangkan modal adalah sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk menciptakan controlled foreign corporation, dan ranah adalah lingkungan perpajakan di berbagai negara di mana controlled foreign corporation beroperasi.

Relevansi konsep controlled foreign corporation dalam konteks perpajakan indonesia semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak dan memerangi penghindaran pajak. Melalui aturan controlled foreign corporation, pemerintah indonesia berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh entitas asing yang dikendalikan oleh wajib pajak indonesia tetap dikenakan pajak di indonesia, meskipun pendapatan tersebut belum direpatriasi ke dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan demikian, konsep controlled foreign corporation dapat dianalisis melalui lensa teori praksis pierre bourdieu, di mana hubungan antara habitus, modal, dan ranah menjadi penting dalam memahami praktik-praktik perpajakan perusahaan multinasional dalam mengoptimalkan keuntungan mereka di berbagai negara.

DAFTAR PUSTAKA

Assiddiq, M. (2023). Sekilas Tentang CFC Rules di Indonesia. Diakses pada 13 Juni 2024. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-cfc-rules-di-indonesia/.

Dhita Pytaloka, M., & Imam, R. (2017, Agustus 2). (Habitus X Modal) + Arena = Praktik | Pierre Bourdieu. Diakses pada 13 Juni 2024. https://www.kompasiana.com/marshadhitapytaloka/59ae1e2042afbd5f0b8b4587/habitus-x-modal-arena-praktik-pierre-bourdieu.

La Ode Muhammad Rauda Agus Udaya Manarfa, et al. (2024). Teori Sosiologi. EUREKA MEDIA AKSARA.

Dwi Prabowo, H.B. 2022. "Mencoba Memahami Konsep Habitus, Kapital, dan Arena Pierre Bourdieu" https://ibtimes.id/mencoba-memahami-konsep-habitus-kapital-dan-arena-pierre-bourdieu/ diakses pada 13 Juni 2024

Prabowo, H.B. (2022). Mencoba Memahami Konsep Habitus, Kapital, dan Arena Pierre Bourdieu. Diakses pada 13 Juni 2024. https://ibtimes.id/mencoba-memahami-konsep-habitus-kapital-dan-arena-pierre-bourdieu/.

Rizalhadizan. (2022, November 4). Memahami Teori Pierre Bourdieu: Habitus dan Contoh Fenomena Sosialnya. Diakses pada 13 Juni 2024. https://www.kompasiana.com/rizalhadizan/5ed51323d541df3b1469e26e/memahami-teori-pierre-bourdieu-habitus-dan-contoh-fenomena-sosialnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun