Kolaborasi serta partisipasi dari stakeholder:
- Dialog terbuka: yaitu mendorong dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk membahas isu-isu terkait controlled foreign corporation  dan mencari solusi bersama.
- Kemitraan internasional: dengan memperkuat kerjasama internasional dalam hal pertukaran informasi dan pengalaman mengenai implementasi aturan controlled foreign corporation .
Transparansi serta akuntabilitas:
- Membangun sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel sehingga perusahaan dapat dengan mudah mematuhi aturan controlled foreign corporation .
- Meningkatkan pengawasan dan audit untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan controlled foreign corporation.
Arena/ranah (field) perpajakan di indonesia memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana aturan controlled foreign corporation diterima serta diterapkan. Dengan memahami dinamika arena ini, regulator pajak serta perusahaan dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan peluang dan mengatasi tantangan yang ada. Melalui penguatan institusi, peningkatan kolaborasi, dan penegakan transparansi, indonesia dapat memanfaatkan aturan controlled foreign corporation  untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak dengan lebih efektif.
Dalam konteks perpajakan, konsep controlled foreign corporation sangat relevan terutama dalam era globalisasi di mana perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara untuk mengoptimalkan keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan kebijakan perpajakan antar negara. Controlled foreign corporation merupakan strategi yang digunakan untuk menghindari pajak dengan cara menunda pengakuan penghasilan yang berasal dari luar negeri sehingga tidak dikenakan pajak di negara asalnya.
Dalam teori praksis pierre bourdieu, konsep controlled foreign corporation dapat dianalisis melalui prisma hubungan antara habitus (disposisi yang terbentuk oleh peristiwa masa lalu dan struktur sosial), modal (berbagai jenis modal yang dimiliki individu, seperti ekonomi, sosial, dan budaya), dan ranah (arena-arena sosial di mana praktik-praktik terjadi). Dalam konteks controlled foreign corporation, habitus dapat diinterpretasikan sebagai pola pikir, perilaku, serta disposisi perusahaan untuk memanfaatkan perbedaan kebijakan perpajakan antar negara, sedangkan modal adalah sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk menciptakan controlled foreign corporation, dan ranah adalah lingkungan perpajakan di berbagai negara di mana controlled foreign corporation beroperasi.
Relevansi konsep controlled foreign corporation dalam konteks perpajakan indonesia semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak dan memerangi penghindaran pajak. Melalui aturan controlled foreign corporation, pemerintah indonesia berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh entitas asing yang dikendalikan oleh wajib pajak indonesia tetap dikenakan pajak di indonesia, meskipun pendapatan tersebut belum direpatriasi ke dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
Dengan demikian, konsep controlled foreign corporation dapat dianalisis melalui lensa teori praksis pierre bourdieu, di mana hubungan antara habitus, modal, dan ranah menjadi penting dalam memahami praktik-praktik perpajakan perusahaan multinasional dalam mengoptimalkan keuntungan mereka di berbagai negara.
DAFTAR PUSTAKA
Assiddiq, M. (2023). Sekilas Tentang CFC Rules di Indonesia. Diakses pada 13 Juni 2024. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-cfc-rules-di-indonesia/.
Dhita Pytaloka, M., & Imam, R. (2017, Agustus 2). (Habitus X Modal) + Arena = Praktik | Pierre Bourdieu. Diakses pada 13 Juni 2024. https://www.kompasiana.com/marshadhitapytaloka/59ae1e2042afbd5f0b8b4587/habitus-x-modal-arena-praktik-pierre-bourdieu.
La Ode Muhammad Rauda Agus Udaya Manarfa, et al. (2024). Teori Sosiologi. EUREKA MEDIA AKSARA.