Dalam teori yang dikemukakan oleh pierre bourdieu, arena (field) atau ranah merujuk pada ruang sosial di mana individu atau kelompok berinteraksi, bersaing, serta berjuang untuk dapat mencapai kekuasaan dan pengakuan. Arena memiliki aturan, nilai, serta modal yang unik yang dapat mempengaruhi perilaku serta strategi aktor yang berpartisipasi di dalamnya. Dalam konteks perpajakan, arena ini mencakup regulator pajak, wajib pajak (perusahaan), konsultan pajak, serta entitas lainnya yang terlibat dalam proses perpajakan.
Peluang controlled foreign corporation dalam konteks arena di indonesia
Penguatan kapasitas regulator pajak yaitu dengan:
- Peningkatan kompetensi: arena perpajakan di indonesia yang kuat dapat menciptakan peluang untuk memperkuat kompetensi regulator pajak melalui pelatihan dan peningkatan pengetahuan tentang regulasi controlled foreign corporation . Hal ini memungkinkan penerapan aturan yang lebih efektif dan adil.
- Kerjasama internasional: regulator pajak indonesia dapat berpartisipasi dalam arena internasional melalui kerjasama dengan otoritas pajak negara lain untuk berbagi informasi dan praktik terbaik mengenai controlled foreign corporation . Ini dapat membantu dalam mengidentifikasi dan menindak strategi penghindaran pajak lintas batas.
Inovasi dalam kepatuhan pajak yaitu dengan:
- Penggunaan teknologi: arena yang mendukung inovasi teknologi dapat membantu menciptakan sistem pelaporan dan pemantauan yang lebih efisien. Teknologi seperti big data dan analitik dapat digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang mungkin menggunakan strategi penghindaran pajak melalui controlled foreign corporation.
- Transparansi dan akuntabilitas: dalam arena yang mendukung transparansi, perusahaan akan didorong untuk melakukan pelaporan keuangan yang akurat dan terbuka, memudahkan deteksi pelanggaran aturan controlled foreign corporation .
Perubahan kebijakan yang progresif: arena yang melibatkan berbagai elemen pemangku kepentingan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil dan progresif. Misalnya, organisasi bisnis, akademisi, serta lsm dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki regulasi controlled foreign corporation  agar lebih responsif terhadap tantangan yang dihadapi.
Tantangan controlled foreign corporation dalam konteks arena di indonesia diantaranya.Â
Kompleksitas dan resistensi di kalangan wajib pajak diantaranya:
- Banyak perusahaan mungkin masih kurang memahami kompleksitas aturan controlled foreign corporation , terutama jika arena tidak mendukung penyebaran informasi yang memadai. Ini dapat menyebabkan kepatuhan yang rendah dan kesalahan dalam pelaporan
- Perusahaan yang sudah terbiasa dengan praktik penghindaran pajak mungkin akan menunjukkan resistensi terhadap aturan baru yang lebih ketat, terutama jika mereka merasa bahwa arena tidak mendukung kepatuhan.
Tantangan implementasi serta penegakan hukum:
- Keterbatasan sumber daya: arena perpajakan yang lemah mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi untuk menegakkan aturan controlled foreign corporation  dengan efektif. Hal ini dapat mengakibatkan kurang optimalnya penegakan hukum.
- Korupsi dan kepentingan: di arena yang rentan terhadap korupsi, upaya penegakan aturan controlled foreign corporation  bisa terhambat oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin mempertahankan status quo.
Ketidakselarasan terhadap kebijakan pajak:
- Inkoherensi kebijakan: arena yang tidak terkoordinasi dengan baik bisa menghasilkan kebijakan pajak yang tidak konsisten atau bertentangan, menyulitkan perusahaan dalam mematuhi aturan controlled foreign corporation  dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Rekomendasi untuk dapat mengoptimalkan arena dalam menghadapi peluang serta tantangan controlled foreign corporationÂ
Penguatan institusi serta kapasitas dari regulator:
- Mengadakan program pelatihan rutin bagi petugas pajak dan perusahaan tentang aturan controlled foreign corporation  dan pentingnya kepatuhan.
- Investasi dalam teknologi informasi untuk memantau dan menganalisis data keuangan perusahaan secara efektif.