Dominasi Simbolik, menurut Bourdieu adalah penindasan dengan menggunakan simbol-simbol, bentuk penindasan ini tidak dirasakan secara langsung sebagai penindasan, akan tetapi merupakan hal normal dilakukan. dengan kata lain bentuk penindasan tersebut mendapat persetujuan dari pihak yang ditindas itu sendiri. Dimana Bourdieu melihat dominasi ini akan melahirkan sebuah kekuasaan simbolik, kekuasaan ini berjalan melalui relasi-relasi sosiokultural keseharian. Dalam hal ini dominasi kekuasaan simbolik dapat dilaksanakan dan berjalan secara terus menerus apabila para agen didalamnya dapat merubah dan memperbaruinya. Kekuasaan simbolik inilah yang mampu mengubah dari sekedar modal ekonomi menjadi modal simbolik yang terus diproduksi secara mandiri bukan melalui sebuah paksaan, tetapi kedermawanan. Hal itulah yang menyebabkan sebuah kekuasaan dapat berjalan secara terus menerus.
Dengan demikian, rumus (Habitus X Modal) + Arena = Praktik menggambarkan bagaimana Habitus dan Modal individu berinteraksi dengan struktur sosial di dalam suatu arena untuk menghasilkan tindakan atau praktik tertentu yang dapat memengaruhi distribusi kekuasaan dan kapital sosial di masyarakat. Praktik ini dapat berupa strategi untuk memperoleh keuntungan, mengamankan posisi sosial, atau meraih kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan.
Controlled Foreign Corporation (CFC) dalam Konteks Perpajakan Indonesia dari Teori Praksis Pierre Bourdieu
Dalam teori praksis Pierre Bourdieu, konsep controlled foreign corporation dapat dianalisis melalui prisma hubungan antara Habitus (disposisi yang terbentuk oleh peristiwa masa lalu dan struktur sosial), Modal (berbagai jenis modal yang dimiliki individu, seperti ekonomi, sosial, dan budaya), dan Ranah (arena-arena sosial di mana praktik-praktik terjadi). Dalam konteks controlled foreign corporation, Habitus dapat diinterpretasikan sebagai Sebagai berikut:
CFC dibuat sebagai salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara menunda pengakuan penghasilan yang modalnya berasal dari luar negeri yang nantinya akan dikenakan pajak di dalam negeri. Selain itu, controlled foreign corporation bisa digunakan untuk menunda pembayaran dividen sehingga pemungutan pajak atas dividen bisa tertunda. Dalam konteks teori praksis, tindakan ini dapat dilihat sebagai strategi perusahaan (Praktik) untuk memanfaatkan Habitus (pengalaman masa lalu dan struktur sosial), Modal (sumber daya yang dimiliki), dan Ranah (lingkungan perpajakan) untuk mencapai tujuan mengoptimalkan keuntungan.
Relevansi konsep controlled foreign corporation dalam konteks perpajakan Indonesia semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak dan memerangi penghindaran pajak. Melalui aturan controlled foreign corporation, pemerintah Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh entitas asing yang dikendalikan oleh wajib pajak Indonesia tetap dikenakan pajak di Indonesia, meskipun pendapatan tersebut belum direpatriasi ke dalam negeri.
Hubungan Habitus, Modal, Arena Dengan Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia
Dalam dunia perpajakan, terutama dalam konteks Controlled Foreign Corporation (CFC), konsep-konsep sosiologi seperti habitus, modal, dan arena memiliki peran yang penting dalam membentuk pola perilaku, keputusan, serta interaksi antara perusahaan dan regulator pajak. Memahami hubungan antara habitus, modal, dan arena dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana perusahaan dan pemerintah Indonesia merespons serta menghadapi peluang dan tantangan yang terkait dengan aturan controlled foreign corporation.
Hubungan Habitus Dengan Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia
Habitus dalam teori sebuah teori yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, merujuk pada pola pikir, perilaku, serta disposisi individu atau kelompok yang terbentuk melalui proses sosialisasi dalam konteks sosial serta budaya tertentu. Habitus memengaruhi cara individu atau entitas, termasuk perusahaan, bertindak serta bereaksi terhadap regulasi, termasuk regulasi perpajakan seperti Controlled Foreign Corporation.