Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Model Dialektika Hegelien dan Dialektika Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

13 Juni 2024   17:44 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:06 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AUDIT PERPAJAKAN

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Namun, dalam realitasnya, terdapat berbagai tantangan dan kompleksitas dalam mengelola sistem perpajakan yang efisien dan adil. Pertama, peraturan perpajakan sering kali kompleks dan berubah-ubah, sehingga wajib pajak dapat mengalami kesulitan dalam memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, terdapat berbagai potensi risiko penyelewengan dan penghindaran pajak yang dapat merugikan penerimaan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Dalam menghadapi tantangan ini, audit perpajakan menjadi instrumen penting dalam menjaga kepatuhan wajib pajak, memastikan kewajaran pembayaran pajak, dan mencegah penyelewengan. Pemilihan model audit yang tepat menjadi kunci dalam memastikan efektivitas dan efisiensi dalam proses auditing perpajakan. Dialektika Hegelian dan Hanacaraka, sebagai dua model audit yang memiliki pendekatan dan prinsip yang berbeda, dapat menjadi alat yang berharga dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi audit perpajakan.

PENGERTIAN AUDIT PERPAJAKAN

Audit perpajakan adalah aktivitas pemeriksaan pajak dengan menghimpun dan mengolah data perpajakan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam proses audit pajak diawali dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Pemeriksaan ini penting untuk menentukan apakah diperlukan koreksi fiskal. Mengingat fungsi pajak bagi negara yang sangat penting untuk membiayai pembangunan fasilitas dan infrastruktur umum, audit perpajakan memastikan bahwa badan usaha atau wajib pajak tidak melakukan kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi denda.

Tujuan utama audit ini adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam hal:

  • Memverifikasi Kepatuhan Pajak
  • Salah satu tujuan utama dari audit pajak adalah memastikan bahwa entitas tersebut telah mematuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini mencakup pemenuhan kewajiban perpajakan seperti pelaporan tepat waktu, pembayaran pajak yang benar, dan penghitungan yang akurat.
  • Mengidentifikasi Risiko Pajak
  • Audit pajak juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko perpajakan. Auditor akan mengevaluasi apakah ada ketidaksesuaian antara informasi yang dilaporkan oleh entitas dengan data yang ada. Jika terdapat ketidaksesuaian atau potensi risiko lainnya, auditor akan mengeksplorasi lebih lanjut.
  • Memastikan Kelengkapan Dokumen
  • Dalam audit pajak, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dan dapat diverifikasi. Hal ini termasuk catatan keuangan, laporan pajak, faktur, kontrak, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.

Tujuan dari audit perpajakan adalah untuk mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan, yang mencakup penilaian terhadap:

Ketetapan kewajiban perpajakan yang ditetapkan perusahaan dan kemampuannya dalam memberikan panduan untuk pengelolaan kewajiban perpajakan yang efektif dan efisien.

Kemampuan meminimalkan konsekuensi perpajakan dari transaksi yang terjadi di perusahaan, yang meliputi: a. Memaksimalkan biaya fiskal dalam setiap pengeluaran perusahaan. b. Meminimalkan pendapatan fiskal dalam setiap penerimaan perusahaan.

Kemampuan perusahaan dalam menaati ketentuan dan peraturan perpajakan, yang meliputi: Pemungutan/pemotongan seluruh pajak yang harus dilakukan, Perhitungan pajak dengan benar, dan Penyetoran dan pelaporan seluruh kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun