Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Genealogi Transfer Pricing

11 Juni 2024   00:01 Diperbarui: 11 Juni 2024   00:11 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam konteks transfer pricing (transfer pricing), konsep marx tentang perjuangan kelas dapat diterapkan dengan memandang perusahaan multinasional sebagai aktor kapitalis utama. Perusahaan-perusahaan ini menggunakan praktik transfer pricing untuk mengoptimalkan keuntungan mereka, sering kali dengan mengorbankan negara-negara berkembang yang kehilangan pendapatan pajak yang penting. Dalam pandangan marx, praktik transfer pricing semacam itu dapat dilihat sebagai bagian dari upaya kapitalis untuk memperkuat dominasi mereka atas pasar global, dengan mengambil keuntungan dari perbedaan dalam sistem pajak dan regulasi antarnegara.

Selain itu, marx menekankan pentingnya kontrol negara atas ekonomi untuk mencegah penyalahgunaan oleh kapitalis. Dalam konteks transfer pricing, hal ini mengindikasikan kebutuhan akan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa praktik-praktik transfer pricing tidak menyebabkan penyalahgunaan atau eksploitasi yang merugikan masyarakat secara keseluruhan. Regulasi yang ketat ini dapat mencakup penegakan pajak yang adil dan transparan serta kebijakan-kebijakan yang mengurangi kesenjangan pajak antar negara.

Genealogi teori kontrak sosial

Genealogi teori kontrak sosial mengacu pada konsep-konsep yang diajukan oleh tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Konsep ini berkembang sebagai tanggapan terhadap pertanyaan mendasar tentang asal-usul otoritas politik dan moral dalam masyarakat. Secara umum, teori kontrak sosial mengandaikan bahwa individu-individu dalam keadaan alamiah akan sepakat untuk membentuk masyarakat yang terorganisir dengan aturan-aturan yang jelas dan adil.

Dalam konteks transfer pricing, genealogi teori kontrak sosial dapat dijelaskan sebagai berikut:

Thomas Hobbes: Hobbes menyatakan bahwa dalam keadaan alamiah, manusia hidup dalam keadaan konflik dan ketidakpastian, di mana "perang semua melawan semua" adalah kondisi umum. Untuk menghindari keadaan tersebut, individu sepakat untuk mentransfer sebagian kecil dari kebebasan mereka kepada pemerintah atau otoritas yang memegang kekuasaan, dalam sebuah kontrak sosial, untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Dalam konteks transfer pricing, konsep Hobbes tentang kebutuhan akan otoritas yang kuat dan perjanjian yang jelas dapat diterapkan untuk mendukung kebutuhan akan kerangka kerja yang jelas dalam menentukan harga transfer yang adil dan sesuai.

John Locke: Locke menekankan hak-hak alami individu, termasuk hak atas kepemilikan dan hak untuk menikmati hasil dari usaha mereka sendiri. Locke juga memandang bahwa pemerintah harus didasarkan pada persetujuan dari rakyat yang diperintah, dalam sebuah kontrak sosial, dan harus melindungi hak-hak tersebut. Dalam konteks transfer pricing, konsep Locke tentang hak atas kepemilikan dan keuntungan individu dapat dihubungkan dengan upaya perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya dan memaksimalkan laba mereka melalui praktik transfer pricing yang sah dan adil.

Jean-Jacques Rousseau: Rousseau mengembangkan konsep kontrak sosial dengan mengatakan bahwa individu-individu sepakat untuk membentuk masyarakat sipil dengan mempertahankan kebebasan mereka sebagai anggota masyarakat. Kontrak sosial dalam pandangan Rousseau mengharuskan pemerintah untuk bertindak sesuai dengan kehendak umum, yang merupakan kesepakatan kolektif dari seluruh masyarakat. Dalam konteks transfer pricing, konsep Rousseau tentang kepentingan umum dan persetujuan kolektif dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap kebutuhan akan transparansi dan pertanggungjawaban dalam praktik transfer pricing, untuk memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan tidak merugikan masyarakat atau negara-negara host.

Secara keseluruhan, genealogi teori kontrak sosial memberikan landasan filosofis yang kuat untuk memahami pentingnya kerangka kerja yang adil, transparan, dan berdasarkan kesepakatan dalam praktik transfer pricing antara perusahaan multinasional, negara-negara host, dan otoritas pajak. Konsep-konsep ini menekankan pentingnya kesepakatan yang adil antara pihak-pihak yang terlibat, serta perlunya perlindungan hak-hak individu dan kepentingan umum dalam pembentukan aturan dan regulasi terkait transfer pricing.

Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang berbagai genealogi teori dan konsep yang terkait dengan transfer pricing (transfer pricing) membantu kita mengenali kompleksitas praktik ini dalam konteks ekonomi global dan perpajakan. Dari genealogi psikoanalisis, kita dapat melihat bagaimana konsep freud tentang id, ego, dan superego dapat diterapkan untuk memahami dorongan dan pertimbangan perusahaan dalam praktik transfer pricing mereka, sementara kontribusi lacan menyoroti pentingnya bahasa dan motivasi yang mendasari tindakan perusahaan. Dalam genealogi marxisme, kita memperoleh wawasan tentang perjuangan kelas dan dominasi kapitalis yang membentuk latar belakang struktural bagi praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Sedangkan dari genealogi utilitarianisme, kita melihat bagaimana prinsip kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar dapat membentuk landasan etis untuk evaluasi dan penggunaan transfer pricing. Terakhir, dalam genealogi positive and negative liberty, kita memahami implikasi kebebasan positif dan negatif dalam konteks keputusan bisnis dan regulasi pajak perusahaan.

Dengan mempertimbangkan perspektif-perspektif ini, kita dapat menyimpulkan bahwa transfer pricing adalah fenomena yang kompleks, yang melibatkan berbagai pertimbangan etis, sosial, politik, dan ekonomi. Meskipun sering dikaitkan dengan praktik penghindaran pajak, transfer pricing juga merupakan instrumen vital bagi perusahaan multinasional dalam mengelola operasi global mereka dengan efisien dan mematuhi regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif terhadap transfer pricing membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang genealogi teori yang mendasarinya, serta pengakuan akan implikasi praktis dan etis dari praktik ini dalam konteks yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun