Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Genealogi Transfer Pricing

11 Juni 2024   00:01 Diperbarui: 11 Juni 2024   00:11 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seiring dengan meningkatnya globalisasi ekonomi, transaksi internasional atau cross-border transaction semakin marak. Salah satu tantangan besar yang muncul dari transaksi ini adalah masalah perpajakan, khususnya terkait dengan transfer pricing. Istilah transfer pricing sering kali dikaitkan dengan manipulasi harga transaksi barang, jasa, atau harta tak berwujud antar perusahaan dalam satu grup untuk tujuan penghindaran pajak. Melalui transfer pricing, perusahaan multinasional dapat mengalokasikan penghasilan ke negara dengan tarif pajak rendah, sehingga mengurangi laba kena pajak di negara dengan tarif pajak tinggi.

Namun, transfer pricing tidak semata-mata tentang penghindaran pajak. Pendekatan utilitarianisme dalam memahami transfer pricing dapat memberikan pandangan yang lebih komprehensif tentang bagaimana praktik ini berkembang dan digunakan dalam konteks bisnis global. Pendekatan ini menyoroti bagaimana transfer pricing dapat dimanfaatkan untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi dalam operasi global perusahaan multinasional.

Dengan memahami asal-usul dan evolusi transfer pricing, kita dapat melihat bahwa perusahaan multinasional menggunakan transfer pricing tidak hanya sebagai strategi penghindaran pajak, tetapi juga sebagai alat untuk mengelola arus sumber daya dan memaksimalkan keuntungan setelah pajak. Dalam kerangka ini, transfer pricing berfungsi sebagai mekanisme yang sah untuk mencerminkan nilai ekonomi dari transaksi antar entitas yang berafiliasi, sekaligus memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara lebih efisien di berbagai yurisdiksi.

Transfer pricing adalah harga yang ditetapkan untuk transaksi antar perusahaan dalam satu grup atau entitas yang berafiliasi. Transaksi ini bisa berupa barang, jasa, harta tak berwujud, atau aktivitas finansial. Praktik ini menjadi kontroversial karena dapat digunakan untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah, mengurangi beban pajak global perusahaan.

Merujuk pada pasal 1 angka 17 peraturan menteri keuangan nomor 22/pmk.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), penentuan harga transfer atau transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dampak transfer pricing adalah harga yang terlalu tinggi (overpricing) atau sebaliknya, harga yang terlalu rendah (underpricing). Hal ini sering terjadi dalam kasus dumping untuk perdagangan internasional. Selain motivasi bisnis, transfer pricing multinasional juga dimaksudkan untuk mengendalikan, mekanisme arus sumber daya antara anggota grup, dan maksimalisasi laba setelah pajak.

Transfer pricing dapat terjadi baik antar wajib pajak dalam negeri maupun antara wajib pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di tax haven countries. Terhadap transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, undang-undang perpajakan indonesia menganut asas material (substance over form rule). Hubungan istimewa tersebut dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya, atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Transfer pricing tersebut dapat mengakibatkan terjadinya penggalian penghasilan (income) atau dasar pengenaan pajak (tax base) dan atau biaya (cost), dari suatu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas wajib pajak yang mempunyai tujuan istimewa baik nasional maupun multinasional.

Kekurangwajaran di atas dapat terjadi pada:

  • Harga penjualan
  • Harga pembelian
  • Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost)
  • Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)
  • Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa teknik, dan imbalan jasa lainnya

Dalam kasus pajak pertambahan nilai (PPN), mekanisme kredit pajak akan secara otomatis menetralisir transfer pricing. Namun, pertimbangan waktu pembayaran dipertimbangkan. Hal ini dapat ditempuh melalui transfer pricing dengan menggeser pajak keluaran ke perusahaan hilir (menunda terutangnya ppn). Akibat positif definitif juga akan diperoleh dalam kasus ppnbm (pajak penjualan barang mewah) dengan memperkecil transfer pricing atas DPP (dasar pengenaan pajak) yang kena PPnBM

Praktik transfer pricing muncul dari kebutuhan perusahaan multinasional untuk mengelola dan mengoptimalkan operasi mereka secara global. Beberapa faktor utama yang mendorong penggunaan transfer pricing adalah sebagai berikut:

Pertama, dari segi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efektivitas dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya. Dalam konteks ini, transfer pricing memungkinkan perusahaan untuk menetapkan harga transaksi antar entitas yang berafiliasi secara adil dan transparan, sehingga memperkuat hubungan antara perusahaan dan pemegang sahamnya.

Kedua, dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing digunakan untuk memaksimalkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa. Dengan menetapkan harga transfer yang tepat, perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi sumber daya dan meningkatkan kinerja keuangan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun