Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Struktur Febula dan Sjuzet dalam Pemeriksaan Pajak

30 April 2024   11:29 Diperbarui: 30 April 2024   12:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeriksaan Pajak

Pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara dan memegang peran penting dalam kehidupan bernegara. Dalam konteks pembangunan nasional, pajak menjadi elemen krusial yang mendukung tercapainya tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pajak juga berfungsi sebagai pembiayaan bagi ekonomi masyarakat dan pengeluaran rutin.

Untuk memenuhi harapan akan meningkatnya peranan pajak dalam pembangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan upaya intensifikasi pemungutan pajak dan ekstensifikasi penggalian potensi pajak. Sistem self-assessment yang diterapkan adalah salah satu bentuk upaya DJP dimana memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak dituntut untuk memainkan peran positif dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya (tax compliance). DJP bertanggung jawab untuk mendukung upaya-upaya lancarnya pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak melalui penyuluhan intensif dan pelayanan prima.

Dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak melalui sistem self-assessment dalam perpajakan, pemeriksaan menjadi suatu langkah penting untuk memastikan apakah Wajib Pajak telah melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpajakan yang berlaku.

Kebijakan Pemeriksaan Pajak di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, di Pasal 1 Angka 2 di jelaskan bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak biasanya dilakukan untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan pelaporan pajak, seta untuk menilai apakah jumlah pajak yang dilaporkan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain kebijakan pemeriksaan pajak merujuk pada seperangkat pedoman, prosedur dan strategi yang digunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Kebijakan ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk prioritas pemeriksaan, metode yang digunakan, penentuan target pemeriksaan dan strategi penegakan hukum.

Prioritas Pemeriksaan

Dalam menetapkan prioritas pemeriksaan, otoritas pajak juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kompleksitas transaksi, potensi penghindaran pajak, dan informasi intelijen yang diperoleh dari sumber-sumber terpercaya. Selain itu, prioritas pemeriksaan juga dapat ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan sebelumnya, dengan memberikan prioritas kepada Wajib Pajak yang memiliki riwayat ketidakpatuhan atau potensi kerugian pajak yang tinggi.

Metode Pemeriksaan

Metode pemeriksaan yang digunakan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pemeriksaan. Misalnya, untuk Wajib Pajak dengan bisnis yang kompleks, pemeriksaan lapangan mungkin lebih cocok untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan secara langsung. Sedangkan untuk Wajib Pajak dengan bisnis yang lebih sederhana, pemeriksaan secara dokumentasi mungkin sudah cukup untuk menilai kepatuhan pajaknya.

Penentuan Target Pemeriksaan

Penentuan target pemeriksaan juga harus memperhatikan aspek keadilan dan transparansi. Otoritas pajak perlu memastikan bahwa penentuan target pemeriksaan dilakukan secara obyektif dan tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan atau ketidakpatuhan yang ada.

Strategi Penegakan Hukum

Strategi penegakan hukum dalam kebijakan pemeriksaan pajak haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Otoritas pajak perlu memastikan bahwa sanksi atau tindakan hukum yang diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak Wajib Pajak.

Pengelolaan Informasi

Pengelolaan informasi dalam kebijakan pemeriksaan pajak juga harus memperhatikan aspek keamanan dan privasi data. Otoritas pajak perlu menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak dan memastikan bahwa penggunaan informasi tersebut dilakukan secara etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan data pribadi.

Fabula dan Sjuzet dalam Pemeriksaan Pajak

Kebijakan pemeriksaan merupakan instrumen penting dalam menjaga ketaatan pajak dan keadilan dalam sistem perpajakan. Untuk memahami lebih dalam mengenai kebijakan pemeriksaan, penting untuk menganalisis Pemeriksaan Pajak dari struktur fabula dan sjuze/plot yang terdapat di dalamnya.

Istilah "fabula" dan "sjuzet" diperkenalkan oleh kaum formalisme Rusia, sebuah aliran pemikiran sastra yang berkembang pada awal abad ke-20. Kaum formalisme Rusia menekankan pentingnya struktur dan bentuk dalam karya sastra daripada hanya isi atau cerita yang disampaikan.

Fabula adalah susunan atau urutan peristiwa yang terjadi dalam sebuah cerita atau narasi. Struktur ini mencakup elemen-elemen seperti pengenalan situasi awal, konflik, peningkatan konflik, klimaks, penyelesaian konflik, dan penutup. Struktur fabula penting karena memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk mengatur alur cerita

Dalam konteks kebijakan pemeriksaan pajak, struktur fabula mengacu pada rangkaian peristiwa atau langkah-langkah yang dilakukan dalam proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Struktur ini menjadi kerangka kerja bagi otoritas pajak (fiskus) dalam melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, pengenalan situasi awal dapat berupa identifikasi potensi ketidakpatuhan pajak berdasarkan analisis risiko, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan. Konflik dapat muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan fakta yang sebenarnya. Peningkatan konflik terjadi saat bukti yang ditemukan semakin kuat menunjukkan adanya ketidakpatuhan pajak. Klimaks terjadi ketika otoritas pajak membuat keputusan terkait tindakan yang akan diambil, seperti memberikan sanksi atau melakukan penagihan pajak. Penyelesaian konflik terjadi ketika Wajib Pajak memberikan respons atau tindakan atas keputusan yang diambil oleh otoritas pajak, dan penutup merupakan akhir dari proses pemeriksaan dengan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sjuze atau plot dalam kebijakan pemeriksaan menggambarkan alur dan perkembangan dari pemeriksaan itu sendiri, yang melibatkan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Identifikasi Risiko: Tahap awal dalam pemeriksaan di mana otoritas pajak mengidentifikasi potensi risiko pajak dari subjek pemeriksaan berdasarkan data dan informasi yang ada.
  2. Pengumpulan Bukti: Otoritas pajak mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan, seperti dokumen transaksi, laporan keuangan, dan catatan-catatan lainnya.
  3. Analisis Data: Data dan bukti yang dikumpulkan kemudian dianalisis untuk memeriksa kepatuhan subjek pemeriksaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
  4. Penentuan Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil analisis, otoritas pajak menentukan apakah subjek pemeriksaan perlu diberikan sanksi, perlu dilakukan perbaikan, atau tidak perlu tindakan lebih lanjut.

Dengan melihat secara cermat struktur fabula dan plot dalam kebijakan pemeriksaan pajak, kita dapat mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana kebijakan ini dirancang, diterapkan, dan dievaluasi. Analisis ini tidak hanya membantu meningkatkan efektivitas kebijakan pemeriksaan, tetapi juga memastikan bahwa keadilan dan ketaatan pajak tetap terjaga dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, pemahaman yang lebih baik tentang aspek fabula dan plot ini dapat menjadi landasan untuk terus mengembangkan strategi yang lebih baik dalam menegakkan kebijakan perpajakan yang adil dan efisien.


Sumber Referensi

Lianni, G. P., Kurniawan, S., & Haryanti, P. (2018). Analisis Kesejajaran Fabula dan Sjuzet dalam Alur Novel "Ankoku Joshi" Karya Akiyoshi Rikako. Universitas Komputer Indonesia.

PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun