Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Struktur Febula dan Sjuzet dalam Pemeriksaan Pajak

30 April 2024   11:29 Diperbarui: 30 April 2024   12:01 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeriksaan Pajak

Pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara dan memegang peran penting dalam kehidupan bernegara. Dalam konteks pembangunan nasional, pajak menjadi elemen krusial yang mendukung tercapainya tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pajak juga berfungsi sebagai pembiayaan bagi ekonomi masyarakat dan pengeluaran rutin.

Untuk memenuhi harapan akan meningkatnya peranan pajak dalam pembangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan upaya intensifikasi pemungutan pajak dan ekstensifikasi penggalian potensi pajak. Sistem self-assessment yang diterapkan adalah salah satu bentuk upaya DJP dimana memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak dituntut untuk memainkan peran positif dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya (tax compliance). DJP bertanggung jawab untuk mendukung upaya-upaya lancarnya pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak melalui penyuluhan intensif dan pelayanan prima.

Dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak melalui sistem self-assessment dalam perpajakan, pemeriksaan menjadi suatu langkah penting untuk memastikan apakah Wajib Pajak telah melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpajakan yang berlaku.

Kebijakan Pemeriksaan Pajak di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, di Pasal 1 Angka 2 di jelaskan bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak biasanya dilakukan untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan pelaporan pajak, seta untuk menilai apakah jumlah pajak yang dilaporkan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain kebijakan pemeriksaan pajak merujuk pada seperangkat pedoman, prosedur dan strategi yang digunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Kebijakan ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk prioritas pemeriksaan, metode yang digunakan, penentuan target pemeriksaan dan strategi penegakan hukum.

Prioritas Pemeriksaan

Dalam menetapkan prioritas pemeriksaan, otoritas pajak juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kompleksitas transaksi, potensi penghindaran pajak, dan informasi intelijen yang diperoleh dari sumber-sumber terpercaya. Selain itu, prioritas pemeriksaan juga dapat ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan sebelumnya, dengan memberikan prioritas kepada Wajib Pajak yang memiliki riwayat ketidakpatuhan atau potensi kerugian pajak yang tinggi.

Metode Pemeriksaan

Metode pemeriksaan yang digunakan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pemeriksaan. Misalnya, untuk Wajib Pajak dengan bisnis yang kompleks, pemeriksaan lapangan mungkin lebih cocok untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan secara langsung. Sedangkan untuk Wajib Pajak dengan bisnis yang lebih sederhana, pemeriksaan secara dokumentasi mungkin sudah cukup untuk menilai kepatuhan pajaknya.

Penentuan Target Pemeriksaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun