Penentuan target pemeriksaan juga harus memperhatikan aspek keadilan dan transparansi. Otoritas pajak perlu memastikan bahwa penentuan target pemeriksaan dilakukan secara obyektif dan tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan atau ketidakpatuhan yang ada.
Strategi Penegakan Hukum
Strategi penegakan hukum dalam kebijakan pemeriksaan pajak haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Otoritas pajak perlu memastikan bahwa sanksi atau tindakan hukum yang diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak Wajib Pajak.
Pengelolaan Informasi
Pengelolaan informasi dalam kebijakan pemeriksaan pajak juga harus memperhatikan aspek keamanan dan privasi data. Otoritas pajak perlu menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak dan memastikan bahwa penggunaan informasi tersebut dilakukan secara etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan data pribadi.
Fabula dan Sjuzet dalam Pemeriksaan Pajak
Kebijakan pemeriksaan merupakan instrumen penting dalam menjaga ketaatan pajak dan keadilan dalam sistem perpajakan. Untuk memahami lebih dalam mengenai kebijakan pemeriksaan, penting untuk menganalisis Pemeriksaan Pajak dari struktur fabula dan sjuze/plot yang terdapat di dalamnya.
Istilah "fabula" dan "sjuzet" diperkenalkan oleh kaum formalisme Rusia, sebuah aliran pemikiran sastra yang berkembang pada awal abad ke-20. Kaum formalisme Rusia menekankan pentingnya struktur dan bentuk dalam karya sastra daripada hanya isi atau cerita yang disampaikan.
Fabula adalah susunan atau urutan peristiwa yang terjadi dalam sebuah cerita atau narasi. Struktur ini mencakup elemen-elemen seperti pengenalan situasi awal, konflik, peningkatan konflik, klimaks, penyelesaian konflik, dan penutup. Struktur fabula penting karena memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk mengatur alur cerita
Dalam konteks kebijakan pemeriksaan pajak, struktur fabula mengacu pada rangkaian peristiwa atau langkah-langkah yang dilakukan dalam proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Struktur ini menjadi kerangka kerja bagi otoritas pajak (fiskus) dalam melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, pengenalan situasi awal dapat berupa identifikasi potensi ketidakpatuhan pajak berdasarkan analisis risiko, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan. Konflik dapat muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan fakta yang sebenarnya. Peningkatan konflik terjadi saat bukti yang ditemukan semakin kuat menunjukkan adanya ketidakpatuhan pajak. Klimaks terjadi ketika otoritas pajak membuat keputusan terkait tindakan yang akan diambil, seperti memberikan sanksi atau melakukan penagihan pajak. Penyelesaian konflik terjadi ketika Wajib Pajak memberikan respons atau tindakan atas keputusan yang diambil oleh otoritas pajak, dan penutup merupakan akhir dari proses pemeriksaan dengan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.