Mohon tunggu...
Frendianus JR Zebua
Frendianus JR Zebua Mohon Tunggu... Guru - ASN

Pemerhati Pemilu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mitigasi Proses Perhitungan Suara demi Pemilu Berintegritas

21 Maret 2023   13:03 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:07 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Frendianus J R Zebua, Pemerhati Pemilu. Dok : Pribadi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi - baik secara langsung atau melalui perwakilan - dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. 

Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya.

Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.[1] 

Sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.[2] Untuk itu perwujudan dari demokrasi yang memberi pengharapan terhadap harkat dan martabat adalah Pemilihan Umum (Pemilu) yang berintegritas.

Pemilu yang berintegritas menurut Prof. Muhammad, S.IP, M.Si[3] Anggota Dewan Kehormatan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ada lima yaitu; pertama adalah regulasi yang jelas dan tegas. Hal itu dimaksud agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Kedua, peserta pemilu kompeten. 

Baik peserta maupun penyelenggara harus taat terhadap aturan berlaku. Ketiga, pemilih yang cerdas. Penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu mempunyai tugas pencegahan dan sosialisasi. Seperti mensosialisasikan bagaimana pemilu yang baik dan benar. Masyarakat atau pemilih dipandang perlu untuk diedukasi terkait masivnya politik uang dan kampanye hitam. Kempat adalah birokrasi yang netral. Kemudian yang kelima yaitu penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. 

 Kecurangan Pemilu  merupakan  salah  satu  bagian  penting  dalam menguji   integritas Pemilu   dan   pelaksanaan Pemilu   yang   jujur   dan berkeadilan.  Praktek  kecurangan Pemilu  adalah  asal  mula  dari  perkara pemilu  (electoral dispute) yang  menjadi  bagian  dari  lingkaran  tahapan pemilu (election circlephase). 

Kecurangan pemilu atau sering disebut dengan electoral fraud merupakan negasi dari gagasan mengenai integritas pemilu (electoral  integrity).  Banyak  istilah  lain  yang  digunakan  untuk  menguji integritas  pemilu  dalam  banyak  isu,  seperti  malpraktek  pemilu  (electoral malpractice), cacat pemilu (flawed election), kesalahan pemilu (misconduct), manipulasi   pemilu   (electoral    manipulation) dan   kecurangan   pemilu (rigged/stolen  elections).  Istilah-istilah  ini  hanya  bahasa  diplomatik  dalam studi kepemiluan yang sering digunakan oleh observer pemilu dan ilmuwan politik (Norris , 2014).

 Pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara adalah bagian dari proses panjang tahapan Pemilu. Tahapan pemungutan dan perhitungan suara terjadi pada hari pemungutan suara, rekapaitulasi dimulai setelah selesainya perhitungan suara sampai tahapan tersebut selesai, proses ini berlangsung sampai tiga puluh hari setelah hari pemungutan suara. Pada tahap Pungut, Hitung dan rekapitulasi ini yang selalu sering dijadikan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 Data tersebut mengambarkan bahwa masih banyak masalah yang kemudian harus diselesaikan sampai pada tingkatan perselisihan hasil di MK, tentunya permasalahan atau kasus pelanggaran jumlahnya masih lebih banyak lagi dari jumlah tersebut tetapi sudah diselesaikan di Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) pada setiap tingkatan ataupun di Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Banyaknya pemasalahan yang timbul dalam tahapan Pemilu menimbulkan keraguan terhadap integritasnya. Untuk itu perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas serta ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

 Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat regulasi melalui Peraturan KPU (PKPU) terhadap tahapan ini, yaitu; PKPU nomor 3 tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 

Pada kedua aturan tersebut dinyatakan secara teknis pelaksanaan tahapan pungut, hitung dan rekapitulasi secara jelas dan tegas, namun pada prakteknya masih saja terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga ini kemudian menjadi koreksi terhadap Pemilu yang berintegritas. Legitimasi  hasil  pemungutan,  penghitungan, dan  rekapitulasi  suara  dapat  diartikan  sebagai  sebuah  pengesahan/  pengakuan  bahwa apa  yang  dihasilkan  dari  sebuah  proses  dan  keputusan  sudah  diakui sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[5] Hasil Pemilu haruslah jauh dari permasalahan agar Pemilu tersebut terlegitimasi sebagai pemilu yang berintegritas.

Pemasalahan Pungut, Hitung dan Rekapitulasi

 Dalam era keterbukaan informasi saat ini, kita dapat mengunjungi laman google kemudian mencari dengan kata kunci kasus perhitungan suara, kita akan disugguhkan beberapa pemberitaan tentang pelanggaran Pemilu, contohnya kasus manipulasi hasil pemilu 2019 oleh 10 PPK Koja dan Cilincing.[6] Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara.[7] 

TPS tempat masyarakat berkumpul pada hari pemilihan sehingga dapat dipastikan pada saat itu akan banyak masyarakat berkumpul, namun sering kita melihat adanya TPS yang tidak representatif, sehingga pemilih terganggu dalam mengunakan hak pilihnya. Seperti yang terjadi di TPS 09 sebanyak 700 peserta yang terdiri dari laki-laki sebanyak 369 DPT dan perempuan sebanyak 331 DPT, TPS tersebut berada di gang sempit.[8] 

Penyalahgunaan surat pemberitahuan memilih (form C-6), regulasi mengatur bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada dua hari sebelum hari pemungutan suara membagikan kepada pemilih form C-6, dan apabila KPPS tidak dapat memberikan kepada pemilih maka form C-6 tersebut dikembalikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dicatatkan pada form D-1. Apabila KPPS tidak mengembalikan form tersebut form ini berpotensi disalahgunkan oleh orang lain. Seperti halnya yang terjadi di TPS 19 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.[9]

 Mencelupkan jari ketinta sebagai penanda bahwa pemilih sudah mengunakan hak pilihnya adalah salah satu cara untuk mengurangi potensi agar seorang pemilih tidak memberikan suara lebih dari satu kali, namun masih ada ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. 

Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memvonis satu tahun penjara kepada pemilih yang melakukan kecurangan tersebut.[10] Kejadian tersebut terjadi pada TPS 17 Songgela, kemudian ke TPS 6 Dara. Mencoblos lebih dari satu kali juga dilakukan oleh penyelenggara di TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kampar, ketua KPPS divonis 2 tahun karena mencoblos lebih dari satu kali pada pemilihan Gubenur Riau.[11]

 Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sering menjadi permasalahan dalam pemungutan suara, tidak terdaftarnya masyarakat sebagai pemilih sering menjadi perdebatan di lokasi TPS, sebenarnya pemasalahan ini udah diakomodir dalam regulasi, namun sosialisasi yang masih tidak masif mengakibatkan masyarakat tidak mengerti mekanisme dalam pengunaan hak pilihnya.

 Pemungutan suara dilaksanakan dihari pemilihan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00, setelahnya dilaksanakan proses perhitungan suara, perhitungan suara dalam Pemilu juga memiliki tantangan tersendiri, terdapat 5 surat suara yang dihitung (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota). 

Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara yakni Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat, Namun jika penghitungan suara belum selesai, penghitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat. Pemilu 2019 mencatatakan duka yang mendalam bagi proses Demokrasi di Indonesia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu. Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.[12]

Perhitungan suara juga berpotensi terjadinya permasalah baik disengaja maupun tidak disengaja, perhitungan suara yang sampai malam dan TPS yang tidak representatif serta penyinaran yang buruk mengakibatkan KPPS salah menyatakan coblosan surat suara atau mungkin juga memberi peluang untuk petugas melakukan manipulasi pembacaan coblosan disurat suara. Selain itu, petugas yang bertugas mencatatkan hasil coblosan tersebut berpotensi untuk mencatatkan dikolom lain yang tidak sesuai dengan pilihan pemilih pada form C1 Plano.

Tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2019 berlangsung selama sebulan lebih, dimulai  setelah proses perhitungan suara selesai, Hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019. Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019 (17 hari).  

Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-13 Mei. Rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI, penghitungan dan Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019.[13]

Pada tahap rekapitulasi ditemukan juga potensi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara salah satunya adalah manipulasi hasil suara, di kecamatan Helvetia. PPK Helvetia diduga melakukan penggelembungan suara dan menerima duit dan salah seorang caleg senilai Rp 225 juta. Dia diminta mencari suara sebanyak 3.000 sebagaimana diminta caleg tersebut. Persuara dinilai sebesar Rp 75.000.[14] Kasus yang sama juga terjadi di delapan kelurahan di Kecamatan Biringkanaya dan lima kelurahan di Kecamatan Panakkukang.[15]

 Mitigasi

 Mitigasi adalah tindakan mengurangi dampak dari permasalahan. Permasalahan yang terjadi pada tahap pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara ini menyebabkan adanya keraguan terhadap hasil suara yang murni berasal dari suara masyarakat pemilih, menimbulkan keraguan apakah suara masyarakat yang disalurkan dalam Pemilu yang berintegristas haruslah pemilu yang memenuhi asasnya.

 Salah  satu  standar  dari  penyelenggaraan  pemilu  yang  demokratis adalah    pelaksanaan    pemungutan,    penghitungan,    serta rekapitulasi   hasil   penghitungan   perolehan   suara   yang   berintegritas, sehingga hal  ini  dapat  dijadikan  sebagai  salah  satu alat  ukur  kualitas, yakni dengan melihat sejauh mana pemenuhan syarat-syarat pelaksanaan pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Ramlan, dkk (2007) dalam bukunya berjudul Menjaga   Integritas   Pemungutan   Dan Penghitungan  Suara,  menyebutkan lima pelaksanaan penghitungan  rekapitulasi suara yang berintegritas yakni: pertama, diselenggarakan berdasarkan asas-asas pemilu yang demokratis yaitu langsung,  umum,  bebas,  rahasia,  jujur,  dan  adil,  transparan,  dan akuntabel. 

Kedua, dilakukan   secara   akurat,   bebas   dari   kesalahan   dan   manipulasi, sehingga  hasil  pemilu  yang  ditetapkan  dan  diumumkan  oleh  KPU sama dengan suara yang diberikan oleh para pemilih. Ketiga, dilaksanakan  oleh  penyelenggara  berdasarkan  Peraturan  Perundang-undangan  Pemilu,  Tahapan,  Program  dan  Waktu  Penyelenggaraan Pemilu, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Keempat, diawasi  oleh  peserta  pemilu,  lembaga  pemantau  pemilu,  dan  pemilih, serta media massa. Kelima, ditegakkan  secara  konsisten,  imparsial,  dan  tepat  waktu  (timely)  oleh berbagai institusi penegak peraturan pemilu.

 Permasalahan pemungutan, perhitungan suara yang sudah dijelaskan diatas, mayoritas permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab dari penyeleggara Pemilu pada tingkatannya. Adanya TPS yang tidak representatif semestinya bisa diminimalisir dengan perencanaan sebelumnya oleh petugas KPPS, adanya form C6 yang tidak terdistribusikan dan tidak dikembalikan adalah pelanggaran dari KPPS, tidak mencelupkan jari ketinta sebagai penanda, pemasalahan DPT, manipulasi dalam pembacaan perhitungan suara dan penulisan ke form C1 plano serta pengelembungan suara di rekapitulasi adalah domain dari penyelengara. Oleh karenanya perlu adanya strategi dalam peningkatan kapasitas penyelenggara.

 Peningkatan kapasitas penyelengara dimulai dari perbaikan sistem rekrutmen dan seleksi. Rekrutmen yang melibatkan akademis dan tokoh masyarakat sebagai tim seleksi menjadi sebuah keharusan. Pada prosesnya tim seleksi melakukan seleksi dengan perangkat dan faktor penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan transparansinya. 

Model CAT (ComputerAssesment Test) sebagai perubahan dari model manual harus dapat dilakukan sampai tingkatan TPS. Tes psikologi dan tes kesehatan juga harus dilakukan agar duka Pemilu 2019 dapat diminimalisir, selanjutnya adanya tes wawancara untuk menggali langsung integritas, indepedensi, kepemimpinan dan kompetensi calon penyelenggara Pemilu. Jika proses rekrutmen dan seleksi ini dilaksanakan dengan baik maka akan muncul penyelenggara yang siap dalam mengadapi tahapan yang padat dan cepat.

Peningkatan kapasitas penyelenggara adalah kewajiban untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas, sebelum penyelenggara memulai tugasnya perlu dilaksanakan pelatihan yang sesuai dengan tugasnya, pelatihan yang dimaksud bukan sekedar rutinitas saja, dalam pelatihan haruslah dilaksanakan tes awal (pre-test) hal ini dilakukan untuk menilai kemampuan awal penyelengara. Pada akhir pelatihan juga wajib untuk melakukan tes akhir (post-test), ini dilakukan untuk menilai hasil pelatihan. Apabila dalam post-test penyelenggara memiliki nilai dibawah standart yang terlah di tetapkan, yang bersangkutan haruslah melakukan pengulangan terhadap pembekalan tersebut.

 Terselenggaranya proses rekrutmen dan seleksi yang baik serta peningkatan kapasitas penyelenggara yang sudah sesuai dengan standart tentunya tidak serta-merta dapat menciptakan penyelenggara yang berintegritas tapi ini adalah bagian dari mitigasi. Mitigasi juga bisa dilakukan dengan meningkatkan honorarium penyelegara Pemilu sampai tingakatan bawah juga karena ini dapat mengurangi potensi transaksional antara penyelenggara dan peserta Pemilu.

 Mitigasi pada tahapan rekapitulasi dapat diminimalisir dengan merubah tahapan rekapitulasi. Rekapitulasi yang saat ini berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi dan kemudian tingkat Pusat diubah dengan memanfaat teknologi informasi, dengan mengunakan sistem komputerisasi. Pada saat ini penggunakan pemilihan dengan sistem elektronik masih sulit dilaksanakan karena tidak semua wilayah Indonesia sudah mampu memiliki perangkatnya. Namun dalam proses rekapitulasi dengan bantuan teknologi informasi sudah dapat dilaksanakan. Karena hampir diseluruh ibukota kabupaten sudah memiliki akses internet, jadi pelaksanaan rekapitulasi berbasis teknologi informasi dapat menjadi mitigasi.

 

Kesimpulan

 Catatan kritis dari Pemilu sebelumnya, haruslah menjadi cermin agar perwujudan Pemilu yang berintegritas menjadi sebuah keniscayaan. Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai payung hukum Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah hasil refleksi perjalanan aturan dari payung hukum Pemilu sebelumnya. 

Pada pelaksanaannya secara teknis aturan-aturan tersebut termaktub dalam PKPU, untuk itu mitigasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara dapat diupayakan dengan membuat aturan-aturan dalam PKPU yang memiliki semangat untuk meminimalisir resiko dan potensi kecurangan dalam Pemilu. 

Melalui tulisan ini saya merekomendasikan untuk diakomodirnya dalam PKPU yaitu; proses rekrutmen dan seleksi penyelengara yang sesuai dijabarkan diatas, adanya peningkatan kapasitas penyelengara secara berkelanjutan dan terstandart serta ditingkatkannya honorarium penyelengara sampai tingakatan bawah, dan juga dilaksanakan rekapitulasi berbasis teknologi informasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku

  • Budiarjo,  Miriam.  2013. Dasar-Dasar  Ilmu  Politik  :  Edisi  Revisi  Cetakan kesembilan . Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
  •  Surbakti, Ramlan. 2010. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Widya Sarana
  •  Surbakti,   Ramlan   dan   Nugroho,   Kris.   2015.   Studi   Tentang   Desain Kelembagaan   Pemilu   Yang   Efektif.   Jakarta   :   Kemitraan   Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan
  • Surbakti,   Ramlan,   Dkk.   2011.   Menjaga   Integritas   Pemungutan   Dan Penghitungan  Suara.  Jakarta  :Kemitraan  Bagi  Pembaruan  Tata Pemerintahan. 
  • Mayo, Henry B. 1990. An Introduction to Democratic Theory, New York: Oxford University Press
  • Sumodiningrat, Gunawan  & Ary Ginanjar Agustian. 2008. Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia, Bogor: PT. Sarana Komunikasi Utama

 

Regulasi

 

  • PKPU nomor 3 tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
  • PKPU nomor 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Suara
  • PKPU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu  

Jurnal

 

  • Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia (Ringkasan Tesis Tata Kelola Pemilu) Edisi 2 Tema Regulasi dan Kelembagaan Pemilu, Vol 2 No 2 (2020). Hlm. 30.
  • Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret 2020

 

Sumber lain

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun