Mohon tunggu...
Frendianus JR Zebua
Frendianus JR Zebua Mohon Tunggu... Guru - ASN

Pemerhati Pemilu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mitigasi Proses Perhitungan Suara demi Pemilu Berintegritas

21 Maret 2023   13:03 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:07 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Frendianus J R Zebua, Pemerhati Pemilu. Dok : Pribadi

 Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat regulasi melalui Peraturan KPU (PKPU) terhadap tahapan ini, yaitu; PKPU nomor 3 tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 

Pada kedua aturan tersebut dinyatakan secara teknis pelaksanaan tahapan pungut, hitung dan rekapitulasi secara jelas dan tegas, namun pada prakteknya masih saja terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga ini kemudian menjadi koreksi terhadap Pemilu yang berintegritas. Legitimasi  hasil  pemungutan,  penghitungan, dan  rekapitulasi  suara  dapat  diartikan  sebagai  sebuah  pengesahan/  pengakuan  bahwa apa  yang  dihasilkan  dari  sebuah  proses  dan  keputusan  sudah  diakui sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[5] Hasil Pemilu haruslah jauh dari permasalahan agar Pemilu tersebut terlegitimasi sebagai pemilu yang berintegritas.

Pemasalahan Pungut, Hitung dan Rekapitulasi

 Dalam era keterbukaan informasi saat ini, kita dapat mengunjungi laman google kemudian mencari dengan kata kunci kasus perhitungan suara, kita akan disugguhkan beberapa pemberitaan tentang pelanggaran Pemilu, contohnya kasus manipulasi hasil pemilu 2019 oleh 10 PPK Koja dan Cilincing.[6] Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara.[7] 

TPS tempat masyarakat berkumpul pada hari pemilihan sehingga dapat dipastikan pada saat itu akan banyak masyarakat berkumpul, namun sering kita melihat adanya TPS yang tidak representatif, sehingga pemilih terganggu dalam mengunakan hak pilihnya. Seperti yang terjadi di TPS 09 sebanyak 700 peserta yang terdiri dari laki-laki sebanyak 369 DPT dan perempuan sebanyak 331 DPT, TPS tersebut berada di gang sempit.[8] 

Penyalahgunaan surat pemberitahuan memilih (form C-6), regulasi mengatur bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada dua hari sebelum hari pemungutan suara membagikan kepada pemilih form C-6, dan apabila KPPS tidak dapat memberikan kepada pemilih maka form C-6 tersebut dikembalikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dicatatkan pada form D-1. Apabila KPPS tidak mengembalikan form tersebut form ini berpotensi disalahgunkan oleh orang lain. Seperti halnya yang terjadi di TPS 19 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.[9]

 Mencelupkan jari ketinta sebagai penanda bahwa pemilih sudah mengunakan hak pilihnya adalah salah satu cara untuk mengurangi potensi agar seorang pemilih tidak memberikan suara lebih dari satu kali, namun masih ada ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. 

Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memvonis satu tahun penjara kepada pemilih yang melakukan kecurangan tersebut.[10] Kejadian tersebut terjadi pada TPS 17 Songgela, kemudian ke TPS 6 Dara. Mencoblos lebih dari satu kali juga dilakukan oleh penyelenggara di TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kampar, ketua KPPS divonis 2 tahun karena mencoblos lebih dari satu kali pada pemilihan Gubenur Riau.[11]

 Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sering menjadi permasalahan dalam pemungutan suara, tidak terdaftarnya masyarakat sebagai pemilih sering menjadi perdebatan di lokasi TPS, sebenarnya pemasalahan ini udah diakomodir dalam regulasi, namun sosialisasi yang masih tidak masif mengakibatkan masyarakat tidak mengerti mekanisme dalam pengunaan hak pilihnya.

 Pemungutan suara dilaksanakan dihari pemilihan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00, setelahnya dilaksanakan proses perhitungan suara, perhitungan suara dalam Pemilu juga memiliki tantangan tersendiri, terdapat 5 surat suara yang dihitung (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota). 

Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara yakni Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat, Namun jika penghitungan suara belum selesai, penghitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat. Pemilu 2019 mencatatakan duka yang mendalam bagi proses Demokrasi di Indonesia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu. Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.[12]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun