Mohon tunggu...
Frendianus JR Zebua
Frendianus JR Zebua Mohon Tunggu... Guru - ASN

Pemerhati Pemilu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mitigasi Proses Perhitungan Suara demi Pemilu Berintegritas

21 Maret 2023   13:03 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:07 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Frendianus J R Zebua, Pemerhati Pemilu. Dok : Pribadi

Perhitungan suara juga berpotensi terjadinya permasalah baik disengaja maupun tidak disengaja, perhitungan suara yang sampai malam dan TPS yang tidak representatif serta penyinaran yang buruk mengakibatkan KPPS salah menyatakan coblosan surat suara atau mungkin juga memberi peluang untuk petugas melakukan manipulasi pembacaan coblosan disurat suara. Selain itu, petugas yang bertugas mencatatkan hasil coblosan tersebut berpotensi untuk mencatatkan dikolom lain yang tidak sesuai dengan pilihan pemilih pada form C1 Plano.

Tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2019 berlangsung selama sebulan lebih, dimulai  setelah proses perhitungan suara selesai, Hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019. Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019 (17 hari).  

Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-13 Mei. Rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI, penghitungan dan Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019.[13]

Pada tahap rekapitulasi ditemukan juga potensi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara salah satunya adalah manipulasi hasil suara, di kecamatan Helvetia. PPK Helvetia diduga melakukan penggelembungan suara dan menerima duit dan salah seorang caleg senilai Rp 225 juta. Dia diminta mencari suara sebanyak 3.000 sebagaimana diminta caleg tersebut. Persuara dinilai sebesar Rp 75.000.[14] Kasus yang sama juga terjadi di delapan kelurahan di Kecamatan Biringkanaya dan lima kelurahan di Kecamatan Panakkukang.[15]

 Mitigasi

 Mitigasi adalah tindakan mengurangi dampak dari permasalahan. Permasalahan yang terjadi pada tahap pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara ini menyebabkan adanya keraguan terhadap hasil suara yang murni berasal dari suara masyarakat pemilih, menimbulkan keraguan apakah suara masyarakat yang disalurkan dalam Pemilu yang berintegristas haruslah pemilu yang memenuhi asasnya.

 Salah  satu  standar  dari  penyelenggaraan  pemilu  yang  demokratis adalah    pelaksanaan    pemungutan,    penghitungan,    serta rekapitulasi   hasil   penghitungan   perolehan   suara   yang   berintegritas, sehingga hal  ini  dapat  dijadikan  sebagai  salah  satu alat  ukur  kualitas, yakni dengan melihat sejauh mana pemenuhan syarat-syarat pelaksanaan pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Ramlan, dkk (2007) dalam bukunya berjudul Menjaga   Integritas   Pemungutan   Dan Penghitungan  Suara,  menyebutkan lima pelaksanaan penghitungan  rekapitulasi suara yang berintegritas yakni: pertama, diselenggarakan berdasarkan asas-asas pemilu yang demokratis yaitu langsung,  umum,  bebas,  rahasia,  jujur,  dan  adil,  transparan,  dan akuntabel. 

Kedua, dilakukan   secara   akurat,   bebas   dari   kesalahan   dan   manipulasi, sehingga  hasil  pemilu  yang  ditetapkan  dan  diumumkan  oleh  KPU sama dengan suara yang diberikan oleh para pemilih. Ketiga, dilaksanakan  oleh  penyelenggara  berdasarkan  Peraturan  Perundang-undangan  Pemilu,  Tahapan,  Program  dan  Waktu  Penyelenggaraan Pemilu, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Keempat, diawasi  oleh  peserta  pemilu,  lembaga  pemantau  pemilu,  dan  pemilih, serta media massa. Kelima, ditegakkan  secara  konsisten,  imparsial,  dan  tepat  waktu  (timely)  oleh berbagai institusi penegak peraturan pemilu.

 Permasalahan pemungutan, perhitungan suara yang sudah dijelaskan diatas, mayoritas permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab dari penyeleggara Pemilu pada tingkatannya. Adanya TPS yang tidak representatif semestinya bisa diminimalisir dengan perencanaan sebelumnya oleh petugas KPPS, adanya form C6 yang tidak terdistribusikan dan tidak dikembalikan adalah pelanggaran dari KPPS, tidak mencelupkan jari ketinta sebagai penanda, pemasalahan DPT, manipulasi dalam pembacaan perhitungan suara dan penulisan ke form C1 plano serta pengelembungan suara di rekapitulasi adalah domain dari penyelengara. Oleh karenanya perlu adanya strategi dalam peningkatan kapasitas penyelenggara.

 Peningkatan kapasitas penyelengara dimulai dari perbaikan sistem rekrutmen dan seleksi. Rekrutmen yang melibatkan akademis dan tokoh masyarakat sebagai tim seleksi menjadi sebuah keharusan. Pada prosesnya tim seleksi melakukan seleksi dengan perangkat dan faktor penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan transparansinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun