Hanya sekadar untuk mengganjal perutnya. Sekadar mengais sesuap nasi dalam arti sebenarnya agar bisa menyambung nyawa.
UUD Republik Indonesia ini jelas menyebut bahwa anak yatim dan terlantar menjadi tanggungan negara.
Dimana pemerintah?
ADIL,
kamu juga pasti mendengar berita di televisi.
Oh ya sekarang layar televisinya pasti sudah berwarna. Ada ibu menjual bayi yang masih ada di kandungannya.
Bukan karena dia tidak sayang dan cinta sang buah hati, tapi karena mereka miskin.
Seorang pemulung harus merelakan anaknya meninggal dalam gerobak sampahnya karena sakit demam karena tidak mampu membayar biaya berobat di Puskesmas Rp 10 ribu rupiah.
Kamu tahu berapa nilai 10 ribu rupiah itu di Jakarta?
Uang itu sama dengan biaya parkir mobil mewah para pejabat pemerintah untuk satu jam pertama.
Undang-undang Dasar negara kita jelas menyebut bahwa mereka menjadi tanggungan negara.