Optimalisasi peran perempuan dalam upaya pembangunan nasional sebenarnya bukanlah hal baru. Hal ini telah tercermin dalam Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Melalui peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah.
Semoga hal ini bisa menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan dalam bidang pencegahan ekstremisme kekerasan di negara kita sehingga tidak akan ada lagi perempuan yang menjadi korban dari ekstremisme kekerasan mulai saat ini dan di waktu mendatang.
*Opini ini menjadi salah satu pemenang dalam event lomba menulis dengan tema "Perempuan dan CVE di Indonesia" yang diadakan oleh lembaga WGWC di Jakarta akhir tahun 2020
Sekilas tentang Penulis
Frederik Sarira mulai bekerja di lembaga Civil Society Against Violent Extremism (C-SAVE) di Jakarta pada tahun 2018. Melalui keterlibatannya dalam asesmen awal 7 anak korban Bom Surabaya 2018 bersama psikolog dari C-SAVE dan Balai Rehabilitasi Anak, Kementerian Sosial, ia mengetahui bagaimana paham-paham ekstrem yang berujung kekerasan bisa masuk ke dalam lembaga keluarga yang pada akhirnya mengorbankan masa depan keluarga terlebih masa depan anak. Februari -- Desember 2020 ia mengoordinir Program Rehabilitasi dan Reintegrasi Orang yang Terpapar Ekstremisme Kekerasan di Jawa Timur. Â Â Â Â Â Â Â Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI