Mohon tunggu...
Freddy
Freddy Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Bisnis - Pembicara - Penulis - Aktivis

Better is not enough. The best is yet to come

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Wasit Itu Bernama Bawaslu

26 November 2024   13:50 Diperbarui: 26 November 2024   17:23 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Dokumen Pribadi

Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki - Mohammad Hatta

Kalau ingat wasit, mayoritas kita tidak akan melupakan nama Wasit Ahmed Al Kaf dari Oman yang memimpin pertandingan Sepak Bola Indonesia vs Bahrain.  Kita tidak bisa melupakan bagaimana jalannya kepemimpinan wasit Ahmed Al Kaf yang begitu mudah menjatuhkan pelanggaran kepada Team Indonesia, namun berlaku sebaliknya kepada Team Bahrain. 

Tercatat Wasit Ahmed Al Kaf meniupkan pluitnya sebanyak 27 kali kepada Team Indonesia, padahal kontak fisik yang dilakukan Team Indonesia kpd Team Bahrain sangat minim dan tidak keras. Sebaliknya Wasit Ahmed Al Kaf hanya meniupkan pluit tanda pelanggaran yang dilakukan Team Bahrain kepada Team Indonesia sebanyak 10 kali.

Pada menit ke-60, Wasit Ahmed AL Kaf tidak memberikan hukuman tendangan bebas kepada Team Indonesia setelah pemain Indonesia Rafael Struick dilanggar pemain Bahrain di depan kotak pinalti Bahrain. 

Tercatat 2 kartu kuning diberikan kepada Team Indonesia, dan 1 Kartu Kuning diberikan kepada Team bahrain. Namun yang paling menyesakkan adalah perpanjangan waktu di babak kedua yang melebihi waktu tambahan 6 menit yang diberikan wasit ke-4 Qasim Al-Hatmi, oleh Wasit Ahmed AL Kaf dilebihkan menjadi 9 menit yang menyebabkan Team Bahrain memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyamakan kedudukan mereka dan berakhir dengan skor 2-2 melawan Team Indonesia.

Kita semua marah dan kecewa atas kepemimpinan Wasit Ahmed AL Kaf yang merugikan Team Indonesia. Kita marah karena beberapa tahun terakhir ini kita telah banyak melakukan penataan sepak bola di negeri tercinta. 

Kita memiliki STY pelatih yang andal untuk Timnas. Kita memiliki sederet pemain kaliber dunia disamping pemain berbakat yang bermain di liga dalam negeri. 

Demikian juga kualitas pertandingan liga sepak bola dalam negeri yang semakin baik dengan diberantasnya mafia judi bola yang selama ini dianggap merusak potensi dan pembinaan sepak bola nasional. Setelah banyak hal kita perbaiki dengan kerja keras dan tentu nya biaya yang tidak sedikit, kita disajikan dengan pertandingan berat sebelah yang merugikan kita akibat wasit yang kurang mampu bersikap adil. Wajar kita semua emosi.  

Kalah dan menang dalam setiap pertandingan adalah wajar. Pihak yang memiliki persiapan lebih baik, lebih giat berlatih pasti memiliki peluang menang lebih tinggi, walaupun terkadang dalam suatu pertandingan bisa saja dimenangkan oleh pihak yang lebih cerdik, bukan yang lebih giat.  Olah raga menjunjung tinggi sportivitas, namun belum tentu sifat sportivitas ada dalam diri setiap olah ragawan. 

Pemain kaliber sekelas Neymar, Cristiano Ronaldo, Luis Suarez, Didier Droga adalah beberapa pemain sepak bola yang dikenal suka melakukan diving, tindakan berpura-pura jatuh atau kesakitan setelah mendapat perlakuan dari pemain lawan. Bahkan terkadang tidak terjadi kontak fisik pun diving bisa dilakukan. Disini lah diperlukan peran seorang wasit untuk memastikan bahwa pertandingan yang dipimpinnya berjalan dengan baik dan adil. 

Bisa dikatakan kualitas seorang wasit lah yang menentukan kualitas dari pertandingan yang dipimpin nya. Wasit yang tegas dan adil akan memberikan pertandingan indah dan bermutu, sebaliknya wasit yang tidak adil hanya memberikan tontonan pertandingan yang membosankan dan memancing amarah penonton. 

Ingat bagaimana sepakbola di tanah Air kita yang tidak maju dan tidak menarik ditonton di masa lalu, di saat liga sepak bola kita disinyalir diatur hasilnya oleh mafia judi bola bekerja sama dengan wasit.

Sebagaimana juga pertandingan olah raga, demikian juga ajang Pilpres dan Pilkada. Semua pihak yang berlaga di Pilpres maupun Pilkada ingin menang. Apalagi pemenang dalam Pilpres maupun Pilkada mendapat "hadiah" mandat kekuasaan dari rakyat. 

Oleh sebab itu tidak tertutup kemungkinan ada paslon yang menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan demi kekuasaan. 

Rambu-rambu ditetapkan agar semua paslon mematuhi hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kontestasi Pilpres maupun Pilkada. Dan sebagai wasit yang memastikan rambu-rambu dipatuhi oleh semua kontestan, dibentuklah badan pengawas yang bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu ini lah wasit selama penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada.

Sebagaimana pertandingan olah raga, wasit Pilkada juga diharapkan menjunjung tinggi keadilan dan ketegasan selama melaksanakan pengawasan. Wasit Pilkada yang berkualitas akan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Sebaliknya wasit Pilkada yang berat sebelah, tidak adil, akan melahirkan kepala daerah yang tidak bermutu, yang bisa mengakibatkan kemunduran atau stagnasi pembangunan di daerah yang dipimpinnya. 

Sama seperti wasit pertandingan sepak bola, yang rentan terhadap suap untuk memihak tim tertentu, demikian juga Bawaslu tidak terlepas dari godaan suap menutup mata kecurangan yang dilakukan oleh paslon tertentu. Kita dengan mudah bisa memperoleh berita-berita di media berita online perihal Komisioner Bawaslu bahkan ketua Panwaslu yang ditangkap karena menerima suap. 

kasus-kasus tersebut antara lain : Ketua Panwaslu Kabupaten Garut ditangkap menerima suap untuk meloloskan salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Garut Tahun 2018. Seorang anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Riau tertangkap menerima suap dari seorang caleg DPRD Indragiri Hulu dalam Pileg tahun 2018 untuk menggelembungkan suara. 

Kemudian ada lagi berita 2 oknum komisioner Bawaslu di Kabupaten OKU yang ditangkap menerima uang suap miliaran Rupiah dalam Pileg 2024 dengan janji meloloskan caleg tertentu. Dan masih banyak kasus lain yang melibatkan oknum dalam Bawaslu lainnya (walaupun demikian, kita tetap menaruh harapan dan yakin masih banyak Komisioner serta anggota Bawaslu yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya).

Wasit yang harus nya menjaga tata tertib dan rambu-rambu selama Pilkada berlangsung, malah terbukti ada yang ikut melanggar rambu-rambu. Disini lah dibutuhkan pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja bawaslu di daerah masing-masing untuk memastikan seluruh jajaran Bawaslu di daerahnya bekerja dengan baik dan adil.

Seperti yang terjadi di Kota Bekasi beberapa waktu ini, Aliansi Ormas dan LSM di Kota Bekasi menaruh perhatian pada kinerja Bawaslu di Kota Bekasi agar terwujud pilkada yang Jujur agar lahir kepala daerah yang berintegritas tinggi.

Aliansi Ormas dan LSM, kemarin, Tanggal 25 November 2024 menyempatkan diri berkunjungan ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi untuk meminta penjelasan dari Bawaslu Kota Bekasi terkait beberapa temuan yang telah diterima Bawaslu, namun dirasakan belum mendapat penanganan yang tepat. 

2 (dua) kasus yang disorot Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi adallah : 1. Kasus beberapa Ketua RW di Wilayah MS yang memamerkan uang yg diperoleh dari paslon tertentu sambil mengucapkan janji dukungan kpd paslon tersebut. 2. Kasus ditangkapnya 2 (dua) warga yang menempelkan stiker berisikan ujaran fitnah kepada paslon tertentu di daerah Mustika jaya.

Foto : Audiensi Aliansi dgn Bawaslu. Dokpri
Foto : Audiensi Aliansi dgn Bawaslu. Dokpri

Terhadap kasus pertama, dimana para Ketua RW memamerkan uang yg diterima dan menyatakan dukungan kepada paslon tertentu, Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi sepakat bahwa video tersebut jelas menunjukkan adanya Politik "Bagi-bagi" Uang.

Namun dalam audiensi dengan Bawaslu Kota Bekasi, dijelaskan bahwa setelah Bawaslu melakukan pemanggilan kpd para Ketua RW, ditetapkan tindakan para ketua RW di Wilayah MS yang memamerkan uang tidak termasuk dalam Ketgori Money Politic karena Ketua-ketua RW tersebut merupakan bagian dari Timses paslon tersebut. 

Sayang nya pihak Bawaslu Kota Bekasi tidak menjelaskan apakah KPU dan Bawaslu telah menerima pemberitahuan nama-nama Ketua RW tersebut sebagai bagian dari Timses paslon jauh hari sebelum kejadian video tsb? Ataukah nama-nama Ketua RW tersebut baru dimasukkan ke dalam susunan Timses setelah video tersebut mencuat di masyarakat? Selain masalah etika memaerkan uang, Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi juga menanyakan sikap Bawaslu Kota Bekasi yang dari awal tidak melarang Ketua RW ikut berpolitik menjadi Timses. 

Seperti kita ketahui, Bawaslu di daerah lain : Kota Pekan Baru, Kota Madiun dan Sumatera Selatan melarang ketua RT dan RW ikut serta dalam Timses paslon peserta Pilkada dengan pertimbangan bahwa Ketua RW menerima gaji yg dibayar dari APBD. Mengapa di Kota Bekasi justru diperkenankan?

Kemudian terhadap kasus kedua mengenai 2 (dua) orang yang tertangkap tangan menempelkan stiker berisi fitnah kepada paslon tertentu, Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi juga menyayangkan dilepasnya kedua orang tersebut setelah Bawaslu Kota Bekasi melakukan investigasi dan sepakat melakukan register atas kasus tersebut. 

Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi mengkhawatirkan kejadian dilepaskan nya kedua orang tsb bagi sebagian orang dianggap preseden buruk seolah olah tindakan menyebar fitnah diperbolehkan oleh Bawaslu Kota Bekasi. 

Walaupun Bawaslu Kota Bekasi menyatakan tetap melakukan penyidikan dan masih berada dalam batas waktu penyidikan sesuai Undang-Undang, namun informasi tersebut tidak sampai ke masyarakat. Masyarakat tahu nya kedua pelaku dilepas, sehingga masyarakat akan mudah dimanipulasi dengan informasi sesat bahwa tindakan menyebar informasi fitnah tidak akan dikenakan pasal pidana (karena pelaku di lepas). Dikhawatirkan kejadian ini akan menyebabkan semakin masif nya penyebaran stiker fitnah di Kota Bekasi.

Lagi pula Tanggal 24-26 November 2024 ini adalah masa tenang yang juga dikenal sebaai masa kritis. Disebut masa kritis karena kalau Bawaslu tidak tegas, di masa tenang justru akan terjadi aksi-aski yang masif dalam penyebaran berita bohong atau fitnah, serta money politic. 

Ingat "Serangan fajar" Money Politic tidak dilakukan di masa kampanye, melainkan di hari pencoblosan yang masuk dalam masa tenang. Pun aksi menempelkan stiker fitnah yang tertangkap tangan terjadi di masa tenang, yaitu di Hari Minggu, tanggal 24 November 2024.

Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi tetap pada pendirian bahwa Bawaslu Kota Bekasi harusnya segera menuntaskan kasus penempelan stiker fitnah dengan cepat sebelum tiba hari pencoblosan untuk menjaga integritas dari Pilkada di Kota Bekasi itu sendiri.

Bawaslu memamg ibarat wasit dalam pertandingan. Namun Bawaslu memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada wasit dalam suatu pertandingan. Keputusan wasit yang tidak adil hanya merugikan tim yang dizolimi. Sebaliknya keputusan Bawaslu yang tidak adil akan dirasakan oleh seluruh masyarakat di daerah tersebut selama 5 tahun ke depan. 

Oleh sebab itu, Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi menaruh perhatian besar dan akan selalu mengawasi kinerja Bawaslu Kota Bekasi.

Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi sepakat bahwa ajang Pilkada Kota Bekasi 2024 ini harus mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas tinggi dan mampu melanjutkan kemajuan yang telah diraih Kota Bekasi selama 5 tahun belakangan ini, serta yang paling utama adalah menjaga toleransi antar warga Kota Bekasi yang berbeda keyakinan nya namun kini hidup dengan rukun. 

Semoga Bawaslu Kota Bekasi mampu menjunjung integritas dalam kinerja nya agar Pilkada Kota Bekasi 2024 juga menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi. Semoga juga demikian adanya di daerah lain. 

Salam Wasit,

Freddy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun