Sehingga, produk kelapa sawit yang didukung oleh dua divisi ini dapat memiliki peran dan kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara dari sektor kelapa sawit.
Dalam merespon hal tersebut, BPDPKS c.q. Direktorat Penghimpunan Dana melalui Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Crued Palm Oil dan Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan memiliki kontribusi dalam menghimpun dana dari produk kelapa sawit untuk meningkatkan penerimaan negara.
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Crued Palm Oil berperan dalam memungut dan menghimpun dana dari biaya eskpor Crued Palm Oil dan memungut  iuran berkala dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
Dan Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan yang bertugas dalam memungut dan menghimpun dana dari biaya ekspor turunan kelapa sawit dan memungut  iuran berkala dari pelaku usaha dalam industri berbahan baku kelapa sawit.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, Direktorat Penghimpunan Dana melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penghimpunan dana untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Direktorat Penghimpunan Dana juga menyelenggarakan fungsi pelaporan realisasi penghimpunan dana untuk kegitan perkebunan kelapa sawit.
Hingga saat ini, BPDPKS terus meningkatkan kualitas dan kinerjanya dalam menurunkan emisi karbon untuk mencapai target net zero emission dan menghimpun penerimaan negara dari sektor kelapa sawit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H