Mohon tunggu...
Frans Sopater Hutapea
Frans Sopater Hutapea Mohon Tunggu... Lainnya - Tryin to share anything I interested

Legal Counsel | Traveller | Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jika Tidak Memiliki Serikat Pekerja di Dalam Perusahaan, Bagaimana Langkahnya?

17 Mei 2022   15:36 Diperbarui: 23 Mei 2022   17:24 5043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam ketentuan di atas SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaan dapat membantu dalam upaya hukum setiap perselisihan hubungan industrial, yang dimana jenis perselisihan hubungan industrial tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UUPPHI”) meliputi:

        “a. perselisihan hak; 

           b. perselisihan kepentingan; 

           c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan 

           d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.”

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 151 ayat (1) dan (2) UUK, yaitu:

“(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. 

(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun