Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Penting untuk diketahui terlebih dahulu pengertian dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“SP/SB”) yang tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang menyatakan:
“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Kemudian pengertian lainnya yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP/SB”), yang menyatakan:
“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Kedua ketentuan di atas menyatakan bahwa tidak ada pengertian yang berbeda antara SP/SB yang dibentuk dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan, hanya saja dalam setiap pelaksanaan dan keanggotaannya harus merujuk pada ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (“AD/ART”) SP/SB yang diikuti dan juga hanya boleh menjadi anggota dalam satu SP/SB saja yang ketentuannya tercantum dalam Pasal 13 jo Pasal 14 UUSP/SB.
Kekosongan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Perusahaan
Apabila ada kekosongan SP/SB dalam suatu perusahaan, dinyatakan dalam pengertian SP/SB itu sendiri bahwa setiap pekerja/buruh dapat bergabung dan menjadi anggota SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaannya. Hal itu juga diartikan bahwa apabila di dalam satu perusahaan tidak memiliki SP/SB, maka setiap pekerja dapat bergabung untuk menjadi anggota SP/SB di luar perusahaannya.
Suatu SP/SB memiliki fungsi dan tujuan terhadap anggota-anggotanya yang telah diatur dalam Pasal 4 UUSP/SB, yang menyatakan:
“(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi:
- sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.”