Mohon tunggu...
Fransisca Meivin
Fransisca Meivin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan bahasa dan Sastra Indonesia

Jika kamu mencari satu orang yang akan mengubah hidupmu, lihatlah di cermin.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kebijakan PSBB Kurang Efektif di Bidang Pendidikan, Transportasi Umum, dan Industri Tekstil

11 November 2020   07:44 Diperbarui: 11 November 2020   07:55 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa banyak guru yang masih belum terbuka akan teknologi informasi yang sudah maju. Kurangnya penguasaan guru terhadap teknologi menjadi kendala besar yang dihadapi saat pembelajaran dilakukan secara daring. 

Selain itu, tidak semua sekolah di Indonesia memiliki fasilitas yang mendukung proses KBM dilaksanakan secara daring, sehingga kebijakan untuk memberlakukan pembelajaran jarak jauh dianggap kurang efektif.

Penurunan Pendapatan Transportasi Umum

Upaya pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB diberlakukan juga bagi kegiatan operasional transportasi umum. Seluruh kegiatan operasional transportasi umum, baik kereta api, bis, maupun kendaraan bermotor telah diatur oleh pemerintah selama kebijakan PSBB berlangsung. 

Peraturan yang telah ditetapkan ialah transportasi umum tetap boleh beroperasi, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada seperti halnya hanya dapat mengangkut sebagian penumpang dari keadaan biasanya. Sebagaimana fungsinya kebijakan PSBB ini diberlakukan untuk meminimalisir penularan virus corona dan mencegah kerumunan dalam masyarakat, baik jumlah kecil maupun besar.

Kebijakan PSBB yang diberlakukan terhadap kegiatan operasional transportasi umum menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia, baik pengendara maupun pemilik. 

Akibat adanya kebijakan PSBB, ojek kendaraan bermotor seperti grab, gojek, maxim dan lain-lain mengalami penurunan pendapatan dari biasanya. Aturan PSBB tidak mengizinkan ojek kendaraan bermotor untuk mengangkut penumpang, melainkan hanya mengizinkan untuk mengangkut barang. Keadaan itulah yang menyebabkan para ojek mengalami kerugian yang cukup besar, karena jasa angkut barang jarang digunakan oleh seseorang terlebih lagi pada masa PSBB. 

Hal serupa juga dialami oleh pengendara transportasi umum seperti bus dan angkutan umum (angkut) yang mengalami kerugian akibat wabah virus corona yang ditambah dengan aturan PSBB. 

Peraturan PSBB mewajibkan angkutan umum untuk menaati aturan yang berlaku, sehingga hanya dapat mengangkut sebagian penumpang dari kondisi normal. Misalnya, kondisi normal sebuah bus dapat mengangkut 100 orang, tetapi pada masa PSBB hanya dapat membawa 50 orang.

Ketua DPP Organda Korwil II Shafruhan Sinungan mengatakan, "Sama seperti Jakarta, banyak awak kendaraan tidak bekerja lagi. Sekarang ya sebelum PSBB Bodebek, penurunan pendapatan sudah 75-100 persen, 100 persen buat bus angkutan umum. Sekarang sebagai contoh kalau lihat di Bogor, angkot yang biasanya banyak banget sudah hilang. Mana bisa mereka operasi, sementara penumpang tidak ada".

Saya setuju, kebijakan itu membawa dampak buruk bagi masyarakat, karena pemerintah juga mengubah jadwal operasional transportasi umum dari kondisi normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun