Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   21:32 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:57 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara yang ketiga adalah memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Tidak ada pasangan yang sempurna. Semuanya pasti pernah melakukan kesalahan. Maka dari itu perlu sekali adanya pengakuan kesalahan dan niat untuk memperbaiki diri. Karena tidak ada pasangan yang luput dari kesalahan dan sempurna seutuhnya, namun perlu ada salah untuk menjadi pembelajaran untuk lebih baik kedepannya.

Cara yang keempat adalah menghindari tindak kekerasan. Sebesar apapun emosi dalam rumah tangga, jangan sampai terjadi kekerasan. Harus memiliki pengendalian diri yang baik antara masing-masing pihak. Itulah mengapa perkawinan itu tidak cukup hanya dengan siap secara materi, namun juga harus siap secara mental. Cara berpikir yang luas sangatlah dibutuhkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Penting sekali berpikir lebih panjang sebelum melakukan suatu perbuatan. 

F.  Review Book

Judul buku yang saya baca adalah Kewarisan Perempuan Di Negara Muslim Modern: Pergeseran, Adaptabilitas, dan Tipologi. Buku ini adalah karya dari Bapak Dr. Sidig, AG. Beliau adalah Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dari buku tersebut saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pembagian kewarisan perempuan di negara muslim modern itu contohnya adalah di Arab, Indonesia, dan juga Somalia. Ketiga negara memiliki perbedaan yang sangat berbeda.

Di Arab, sistem pembagian warisnya masih menganut fiqih klasik (Hanabillah). Arab merupakan negara yang kaku yang mana tidak mau membuka diri terhadap perkembangan zaman. Mau tidak mau Arab harus mengikuti konsep pembagian waris dalam kitab Hanabillah. Dasarnya adalah terdapat dalam surah An-Nisa' ayat 7,11,12, dan 176.

Sedangkan Indonesia merupakan negara yang moderat. Negara Indonesia menggunakan Madzab Syafi'i dengan tetap mengikuti perkembangan zaman dan tidak meninggalkan patokannya. Dalam hal ini pembagiann warisan perempuan dapat dilakukan dengan cara musyawarah keluarga sesuai dengan tanggung jawab masing-masing yang diberikan berbanding lurus dengan hak dan kewajibannya.

Lain halnya dengan negara Somalia, yang mana negara ini memiliki sifat terbuka yang sangat terbuka terhadap perkembangan zaman. Negara ini sangat bebas tanpa adanya batasan lagi. Negara ini dahulunya menggunakan Madzab Syafi'i yang kemudian dimodifikasi dengan cara sangat liberal. Sehingga bisa jauh dari patokan aslinya.

Inspirasi yang didapat dari membaca buku ini adalah perempuan bukanlah wanita yang lemah seperti sejarah zaman dahulu yang bahkan keberadaannya pun dianggap tidak ada. Perempuan sudah memiliki ruang publik untuk dapat bergerak tanpa batas dan juga kekangan dari pihak laki-laki. Perempuan juga bisa memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Dengan dalih tersebut kemudian perempuan juga berhak mendapatkan kewarisan sebagaimana sama besarnya dengan laki-laki.

Nama               : Fransisca Dewi Eva Chatalina

NIM                  : 212121013

Kelas                : 4A Hukum Keluarga Islam

Mata Kuliah  : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun